{"id":162041,"date":"2026-03-14T23:46:30","date_gmt":"2026-03-14T16:46:30","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=162041"},"modified":"2026-03-14T23:46:30","modified_gmt":"2026-03-14T16:46:30","slug":"terlantar-bertahun-tahun-ketua-dprk-banda-aceh-minta-lahan-eks-hotel-aceh-geunta-plaza-dijadikan-rth","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/03\/14\/terlantar-bertahun-tahun-ketua-dprk-banda-aceh-minta-lahan-eks-hotel-aceh-geunta-plaza-dijadikan-rth\/","title":{"rendered":"Terlantar Bertahun-tahun, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh-Geunta Plaza Dijadikan RTH  \u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2013<\/strong>\u00a0Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk mempertimbangkan pemanfaatan lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang selama ini terbengkalai untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).<\/p>\n<p>Kedua lahan tersebut berada di kawasan strategis pusat kota, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, namun hingga kini belum dimanfaatkan oleh pemiliknya.<\/p>\n<p>Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST menilai, kondisi lahan yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun itu justru merusak estetika kota, apalagi lokasinya berada di kawasan inti ibu kota Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>\u201cLahan terlantar ini seharusnya menjadi perhatian serius. Selain merusak wajah kota, juga bisa menimbulkan berbagai dampak negatif,\u201d kata Irwansyah, Sabtu (14\/3).<\/p>\n<p>Menurutnya, lahan kosong tersebut berpotensi menjadi tempat berkembangnya binatang melata maupun hal-hal lain yang tidak diinginkan.<\/p>\n<p>Karena itu, ia mendorong agar kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus memperindah kota.<\/p>\n<p>Usulan tersebut juga dinilai relevan dengan kebutuhan Banda Aceh dalam memenuhi standar minimal ruang terbuka hijau.<\/p>\n<p>Saat ini, cakupan RTH di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen, masih jauh dari batas minimal 20 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Sebagai ibu kota provinsi dengan luas wilayah terbatas, kata Irwansyah, Banda Aceh menghadapi tantangan dalam menambah ruang terbuka hijau.<\/p>\n<p>Apalagi pembangunan kawasan permukiman baru terus berkembang dan memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada.<\/p>\n<p>\u201cRTH Banda Aceh ini memang belum pernah mencapai angka idealnya. Sementara pembangunan hunian terus bertambah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Politisi PKS tersebut juga menilai momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk menata kembali penggunaan lahan di pusat kota.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Qanun RTRW Banda Aceh yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari lima tahun sehingga sudah dapat ditinjau ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.<\/p>\n<p>Berdasarkan aturan tersebut, setiap RTRW wajib dievaluasi minimal setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah, arah pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDalam revisi RTRW nanti, kedua lahan tersebut bisa dimasukkan sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan begitu, tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi,\u201d kata Irwansyah.<\/p>\n<p>DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemko Banda Aceh agar menyurati pemilik lahan secara resmi terkait rencana revisi RTRW tersebut.<\/p>\n<p>Diketahui, kedua lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni satu perusahaan lokal dan satu perusahaan nasional.<\/p>\n<p>\u201cKalau nanti tidak ada kejelasan dari pemilik lahan, maka bisa saja ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau demi kepentingan kota,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lahan eks Hotel Aceh sendiri memiliki nilai sejarah panjang. Di lokasi itu dahulu berdiri Hotel Atjeh yang telah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan.<\/p>\n<p>Bangunan bersejarah tersebut kemudian dirobohkan pada 1995 karena kondisi yang sudah menua.<\/p>\n<p>Pada awal 2000-an sempat dimulai pembangunan kembali hotel di lokasi tersebut yang ditandai dengan penancapan tiang paku bumi.<\/p>\n<p>Namun proyek itu akhirnya mangkrak dan hingga kini hanya menyisakan tiang-tiang bangunan.<\/p>\n<p>Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari 20 tahun sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum bencana Tsunami.<\/p>\n<p>Pada 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional di lokasi tersebut, yakni Best Western.<\/p>\n<p>Namun setelah melalui berbagai polemik, rencana investasi itu tidak pernah terealisasi.<\/p>\n<p>Selain dua lokasi tersebut, Irwansyah juga menyoroti sejumlah lahan kosong lain di pusat Kota Banda Aceh yang hingga kini belum difungsikan secara optimal, seperti di kawasan Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.<\/p>\n<p>Ia berharap seluruh lahan terlantar tersebut dapat segera dimanfaatkan atau ditata kembali menjadi ruang terbuka hijau agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperindah wajah Kota Banda Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162041?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2013\u00a0Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk mempertimbangkan pemanfaatan lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang selama ini terbengkalai untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Kedua lahan tersebut berada di kawasan strategis pusat kota, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, namun hingga kini belum dimanfaatkan oleh pemiliknya. Ketua Dewan Perwakilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":162042,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[92],"tags":[],"class_list":["post-162041","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/03\/1773506441016.jpg?fit=1712%2C1268&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162041","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=162041"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162041\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/162042"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=162041"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=162041"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=162041"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}