{"id":162777,"date":"2026-04-01T15:44:04","date_gmt":"2026-04-01T08:44:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=162777"},"modified":"2026-04-01T15:44:04","modified_gmt":"2026-04-01T08:44:04","slug":"polda-aceh-dinilai-salah-kaprah-wartawan-dipanggil-untuk-dimintai-keterangan-terkait-berita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/01\/polda-aceh-dinilai-salah-kaprah-wartawan-dipanggil-untuk-dimintai-keterangan-terkait-berita\/","title":{"rendered":"Polda Aceh Dinilai Salah Kaprah, Wartawan Dipanggil untuk Dimintai Keterangan Terkait Berita"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Pemanggilan terhadap seorang wartawan oleh pihak kepolisian Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan pers.<\/p>\n<p>Wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya.<\/p>\n<p>Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Bithe.co, M. Nazar A. Hadi.<\/p>\n<p>Ia menyebut, surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 itu ditujukan langsung kepada wartawan yang bertugas di Aceh Barat Daya (Abdya).<\/p>\n<p>Dalam surat tersebut, penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus disebut tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.<\/p>\n<p>Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Alkahfi, terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.<\/p>\n<p>Wahyu Andika dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Nazar A. Hadi mengaku terkejut dengan langkah aparat kepolisian itu. Ia menilai prosedur yang dilakukan tidak tepat karena surat klarifikasi seharusnya ditujukan kepada redaksi, bukan langsung kepada wartawan di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan,\u201d ujar Nazar didampingi Redpel Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Pembelaan Wartawan PWI Aceh, dalam keterangannya, Rabu (1\/4\/2026).<\/p>\n<p>Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Seksi Organisasi PWI Aceh menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak gegabah dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.<\/p>\n<p>Menurutnya, koordinasi dengan lembaga pers atau organisasi wartawan perlu dilakukan sebelum langkah hukum diambil.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. Ia menegaskan proses hukum terhadap karya jurnalistik harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>\u201cKami menghormati proses hukum, namun terkait pemberitaan pers, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,\u201d kata Nasir, Rabu (1\/4\/2026).<\/p>\n<p>Nasir menjelaskan UU Pers bersifat lex specialis, sehingga harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti KUHP dalam menangani sengketa pers.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan dalam UU Pers diatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan pers dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Nasir menekankan bahwa wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk melindungi identitas narasumber dan menolak memberikan keterangan dalam proses hukum terkait karya jurnalistik.<\/p>\n<p>\u201cHak tolak ini penting untuk menjaga independensi dan keamanan sumber informasi. Wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dalam kasus sengketa pemberitaan, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan wartawan secara individu.<\/p>\n<p>Dengan demikian, Nasir berharap aparat penegak hukum dapat lebih memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers dan menghindari pemanggilan langsung terhadap wartawan, terutama jika informasi yang dipersoalkan telah dipublikasikan secara terbuka.<\/p>\n<p>\u201cJika ada persoalan terhadap karya jurnalistik, sebaiknya diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162777?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemanggilan terhadap seorang wartawan oleh pihak kepolisian Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan pers.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":162778,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[58211,58210,58212,12676,3146],"class_list":["post-162777","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-panggil-wartawan-untuk-dimintai-keterangan","tag-polda-aceh-salah-kaprah","tag-produk-jurnalistik","tag-pwi-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/IMG-20260401-WA0093.jpg?fit=1242%2C1501&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162777","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=162777"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162777\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/162778"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=162777"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=162777"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=162777"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}