{"id":162852,"date":"2026-04-02T14:38:41","date_gmt":"2026-04-02T07:38:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=162852"},"modified":"2026-04-02T14:44:38","modified_gmt":"2026-04-02T07:44:38","slug":"pemanggilan-wartawan-oleh-polda-aceh-dinilai-bentuk-kriminalisasi-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/02\/pemanggilan-wartawan-oleh-polda-aceh-dinilai-bentuk-kriminalisasi-pers\/","title":{"rendered":"Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dinilai Bentuk Kriminalisasi Pers"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Pemanggilan terhadap seorang <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/tag\/wartawan-aceh\/\">wartawan di Aceh<\/a> oleh pihak kepolisian menuai kritik keras dari kalangan pegiat kebebasan pers. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.<\/p>\n<p>Wartawan media online lokal Bithe, Wahyu Andika, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) <a href=\"https:\/\/infoaceh.net\/polda-aceh\/\">Polda Aceh<\/a> untuk dimintai keterangan sebagai saksi.<\/p>\n<p>Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberitaan yang ia tulis mengenai seorang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS, yang sebelumnya dilaporkan masih berkeliaran meski telah ditangkap di luar negeri.<\/p>\n<p>HS diketahui merupakan buronan internasional yang berhasil diamankan di Turki pada Januari 2026 melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Ankara dan Singapura.<\/p>\n<p>Berdasarkan surat bernomor B\/217\/III\/RES.2.5.\/2026\/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026, Wahyu Andika dijadwalkan memenuhi panggilan pada Kamis, 2 April 2026, di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.<\/p>\n<p>Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang bernama Alkahfi terkait dugaan penyebaran berita bohong.<\/p>\n<p>Penyidik menggunakan dasar hukum pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp500 juta.<\/p>\n<p>Namun, langkah kepolisian ini menuai penolakan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan pers.<\/p>\n<p>Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangannya, Kamis (2\/4) menegaskan, profesi wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.<\/p>\n<p>Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.<\/p>\n<p>KKJ Aceh juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K\/Pid\/2005 yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme non-pidana sesuai dengan UU Pers.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, mereka mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang pertama kali ditandatangani pada 2017 oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian, dan diperbarui pada 2022 oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.<\/p>\n<p>Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.<\/p>\n<p>\u201cPemanggilan terhadap Wahyu Andika seharusnya tidak terjadi apabila Polda Aceh memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku,\u201d demikian pernyataan KKJ Aceh.<\/p>\n<p>Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut di kalangan jurnalis untuk memberitakan isu-isu kritis karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.<\/p>\n<p>Dampaknya, fungsi kontrol sosial pers terhadap kekuasaan dapat melemah.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya:<\/p>\n<p>1. Menilai pemanggilan wartawan sebagai bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers.<\/p>\n<p>2. Menegaskan penggunaan pasal KUHP tidak tepat dalam kasus produk jujurnalistik.<\/p>\n<p>3. Mendesak kepolisian menghormati mekanisme UU Pers dan MoU dengan Dewan Pers.<\/p>\n<p>4. Mengimbau masyarakat menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers jika keberatan terhadap pepemberitaan.<\/p>\n<p>5. Mengajak jurnalis tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari jaringan nasional Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari organisasi profesi jurnalis hingga lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil.<\/p>\n<p>Pihak KKJ Aceh berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat lebih memahami dan menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162852?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemanggilan terhadap seorang wartawan di Aceh oleh pihak kepolisian menuai kritik keras dari kalangan pegiat kebebasan pers.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":162853,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[55803,58225,58231,58232,3697,3146],"class_list":["post-162852","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-komite-keselamatan-jurnalis-kkj-aceh","tag-kriminalisasi-pers","tag-pemanggilan-wartawan","tag-pembungkaman-media","tag-polda-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/Screenshot_20260402_143030_Gallery.jpg?fit=813%2C581&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162852","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=162852"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162852\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/162853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=162852"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=162852"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=162852"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}