{"id":162931,"date":"2026-04-03T21:35:52","date_gmt":"2026-04-03T14:35:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=162931"},"modified":"2026-04-03T21:35:52","modified_gmt":"2026-04-03T14:35:52","slug":"anggota-dpra-mawardi-basyah-dijeblos-ke-penjara-usai-divonis-8-bulan-kasus-penganiayaan-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/03\/anggota-dpra-mawardi-basyah-dijeblos-ke-penjara-usai-divonis-8-bulan-kasus-penganiayaan-anak\/","title":{"rendered":"Anggota DPRA Mawardi Basyah Dijeblos ke Penjara Usai Divonis 8 Bulan Kasus Penganiayaan Anak"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP, Mawardi Basyah, dijebloskan ke penjara setelah divonis 8 bulan dalam perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.<\/p>\n<p>Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (2\/4\/2026), setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi SH, mengatakan proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.<\/p>\n<p>Terpidana bahkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kejaksaan secara sukarela.<\/p>\n<p>\u201cTerpidana datang sendiri ke kantor kejaksaan, kemudian langsung kami lakukan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi,\u201d ujar Ahmad Lutfi, Jum&#8217;at (3\/4\/2026).<\/p>\n<p>Selanjutnya, Mawardi Basyah dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani masa hukuman.<\/p>\n<p>Perkara yang menjerat anggota legislatif tingkat provinsi ini sempat mengalami perubahan putusan di setiap tingkat peradilan.<\/p>\n<p>Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat, Mawardi divonis 4 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian berkurang menjadi 3 bulan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.<\/p>\n<p>Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim agung justru memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara.<\/p>\n<p>Dalam putusan kasasi Nomor 1070 K\/Pid.Sus\/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, tetapi juga memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana lebih berat.<\/p>\n<p>Putusan tersebut kemudian diberitahukan secara resmi pada 9 Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.<\/p>\n<p>Mawardi Basyah sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.<\/p>\n<p>Tim jaksa eksekutor yang melaksanakan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Darma Mustika, bersama jaksa Ardyansah Girsang serta Kasi Intelijen Ahmad Lutfi.<\/p>\n<p>Menurut pihak kejaksaan, proses hukum dalam perkara ini telah berjalan secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus meskipun terdakwa merupakan pejabat publik.<\/p>\n<p>Ahmad Lutfi juga mengungkapkan, Mawardi Basyah saat ini memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian, termasuk riwayat pemasangan ring jantung.<\/p>\n<p>Karena itu, penempatan di Lapas Banda Aceh juga mempertimbangkan kemudahan akses terhadap layanan medis.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anggota legislatif tingkat provinsi. Keputusan Mahkamah Agung memperberat hukuman dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.<\/p>\n<p>Dengan ditolaknya seluruh upaya hukum lanjutan, maka putusan kasasi menjadi final dan wajib dilaksanakan.<\/p>\n<p>Pihak kejaksaan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali,\u201d tutupnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162931?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP, Mawardi Basyah, dijebloskan ke penjara setelah divonis 8 bulan dalam perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":162932,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[58239,58240,16998,44449,47857,3146],"class_list":["post-162931","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-anggota-dpra-dijebloskan-ke-penjara","tag-kasus-penganiayaan-anak","tag-kejari-aceh-barat","tag-lapas-kelas-iia-banda-aceh","tag-mawardi-basyah","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/20260402-img-20260402-184739.jpg?fit=1125%2C670&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162931","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=162931"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/162931\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/162932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=162931"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=162931"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=162931"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}