{"id":163566,"date":"2026-04-13T23:42:52","date_gmt":"2026-04-13T16:42:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=163566"},"modified":"2026-04-13T23:48:14","modified_gmt":"2026-04-13T16:48:14","slug":"tambang-pt-lmr-ancam-cagar-budaya-dan-lingkungan-pemerintah-aceh-diminta-bertindak-banda-aceh-infoaceh-net-aktivitas-pertambangan-di-wilayah-linge-aceh-tengah-kembali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/13\/tambang-pt-lmr-ancam-cagar-budaya-dan-lingkungan-pemerintah-aceh-diminta-bertindak-banda-aceh-infoaceh-net-aktivitas-pertambangan-di-wilayah-linge-aceh-tengah-kembali\/","title":{"rendered":"Tambang PT LMR Ancam Cagar Budaya dan Lingkungan, Pemerintah Aceh Diminta Bertindak"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Aktivitas pertambangan di wilayah Linge, Aceh Tengah, kembali menuai sorotan.<\/p>\n<p>Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Linge Mineral Resource (LMR).<\/p>\n<p>Desakan ini menguat seiring instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta penertiban sektor pertambangan nasional, khususnya terhadap izin-izin bermasalah dan aktivitas di kawasan hutan lindung.<\/p>\n<p>Dalam Taklimat Kabinet Merah Putih pada 8 April 2026, Presiden juga memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Sadikin menilai keberadaan IUP PT LMR perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap keberlangsungan cagar budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat di Linge.<\/p>\n<p>\u201cWilayah Linge memiliki nilai historis, adat, dan budaya yang sangat tinggi. Jika aktivitas pertambangan tidak dikendalikan secara ketat, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menghapus jejak sejarah dan identitas budaya masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.<\/p>\n<p>Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga berpotensi memicu konflik sosial serta mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>PERLIBAS mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.<\/p>\n<p>Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya kajian dampak lingkungan yang komprehensif sebelum kegiatan usaha dijalankan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga secara tegas melindungi situs-situs bersejarah dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan.<\/p>\n<p>\u201cSemua regulasi ini harus menjadi dasar dalam mengevaluasi keberadaan IUP PT LMR. Jangan sampai izin yang dikeluarkan justru bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan pelestarian budaya,\u201d tegas Sadikin.<\/p>\n<p>Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan kepada publik terkait status perizinan dan rencana operasional perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan adanya pengawasan dari masyarakat.<\/p>\n<p>Selain itu, PERLIBAS meminta adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat guna memastikan proses evaluasi berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk komitmen bersama, PERLIBAS turut mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil untuk ikut mengawal isu ini.<\/p>\n<p>Pengawasan publik dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya untuk generasi mendatang.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai kekayaan alam di Linge menjadi sumber masalah baru. Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang, adil, dan tidak merusak warisan yang tak ternilai,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163566?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Aktivitas pertambangan di wilayah Linge, Aceh Tengah, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Linge Mineral Resource (LMR). Desakan ini menguat seiring instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":163567,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[58512,20,58511],"class_list":["post-163566","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-linge-aceh-tengah","tag-pemerintah-aceh","tag-tambang-pt-lmr"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/IMG-20260413-WA0254-scaled.jpg?fit=2560%2C1707&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=163566"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163566\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/163567"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=163566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=163566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=163566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}