{"id":163582,"date":"2026-04-14T08:06:15","date_gmt":"2026-04-14T01:06:15","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=163582"},"modified":"2026-04-14T08:06:15","modified_gmt":"2026-04-14T01:06:15","slug":"mendagri-usul-dana-otsus-aceh-diperpanjang-kembali-ke-2-persen-untuk-pemulihan-pascabencana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/14\/mendagri-usul-dana-otsus-aceh-diperpanjang-kembali-ke-2-persen-untuk-pemulihan-pascabencana\/","title":{"rendered":"Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Kembali ke 2 Persen untuk Pemulihan Pascabencana"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang sekaligus dikembalikan ke besaran semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.<\/p>\n<p>Usulan ini disampaikan sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh.<\/p>\n<p>Diketahui, skema dana otsus Aceh sebesar 1 persen DAU nasional dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.<\/p>\n<p>Sebelumnya, sejak 2008 hingga 2022, Aceh menerima alokasi dana otsus sebesar 2 persen, yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13\/4\/2026), Tito menyampaikan bahwa usulan perpanjangan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat Aceh yang masih membutuhkan dukungan fiskal tambahan.<\/p>\n<p>Menurut Tito, sejumlah indikator sosial-ekonomi di Aceh masih berada di bawah rata-rata nasional, seperti tingkat kemiskinan dan pengangguran yang relatif tinggi.<\/p>\n<p>Meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan tren perbaikan, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk mengejar ketertinggalan.<\/p>\n<p>\u201cDalam berbagai kunjungan dan pertemuan dengan delegasi dari Aceh, mereka menyampaikan harapan agar dana otsus dapat diperpanjang. Kondisi kemiskinan masih di atas rata-rata nasional dan Sumatra, sehingga dukungan anggaran tambahan masih diperlukan,\u201d ujar Tito Karnavian.<\/p>\n<p>Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terhadap Papua yang memperoleh perpanjangan dana otsus hingga 2041 dengan besaran lebih tinggi.<\/p>\n<p>Hal ini turut memengaruhi harapan masyarakat Aceh agar mendapatkan perlakuan serupa, setidaknya dengan mengembalikan besaran dana ke angka 2 persen.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Tito menilai usulan tersebut cukup rasional jika melihat kondisi geografis dan kerentanan bencana di Aceh.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan sejumlah kejadian bencana alam terbaru yang kembali merusak infrastruktur, seperti longsor di Aceh Tengah dan banjir di Pidie Jaya yang menyebabkan lumpur setinggi 50 &#8211; 80 centimeter.<\/p>\n<p>\u201cPemulihan pascabencana di Aceh tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Rata-rata membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur. Namun seringkali, sebelum pemulihan selesai, bencana kembali terjadi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat perlunya keberlanjutan dana otsus sebagai instrumen pendukung pembangunan dan pemulihan daerah.<\/p>\n<p>Ia berharap, jika kondisi fiskal nasional memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak hanya memperpanjang masa berlaku dana otsus, tetapi juga mengembalikan besaran alokasinya menjadi 2 persen.<\/p>\n<p>Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pembangunan Aceh ke depan.<\/p>\n<p>Perpanjangan dan peningkatan dana otsus dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempercepat pemulihan pascabencana, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163582?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Infoaceh.net \u2014 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang sekaligus dikembalikan ke besaran semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini disampaikan sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh. Diketahui, skema dana otsus Aceh sebesar 1 persen [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":163583,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[6],"tags":[51911,32481,14351,55524,17578],"class_list":["post-163582","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-dana-otonomi-khusus-aceh","tag-komisi-ii-dpr-ri","tag-menteri-dalam-negeri","tag-pemulihan-pascabencana-aceh","tag-tito-karnavian"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/t_69dcbc6389b6f.webp?fit=500%2C281&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163582","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=163582"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163582\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/163583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=163582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=163582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=163582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}