{"id":163774,"date":"2026-04-16T22:43:23","date_gmt":"2026-04-16T15:43:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=163774"},"modified":"2026-04-16T23:05:55","modified_gmt":"2026-04-16T16:05:55","slug":"mualem-minta-otsus-abadi-25-persen-di-hadapan-banleg-dpr-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/16\/mualem-minta-otsus-abadi-25-persen-di-hadapan-banleg-dpr-ri\/","title":{"rendered":"Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan Aceh membutuhkan minimal Dana Otonomi Khusus (Otsus) abadi sebesar 2,5% dari besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.<\/p>\n<p>\u201cItu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,\u201d kata Mualem dalam sambutannya pada acara rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16\/4\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan Mualem tersebut langsung terkunci di akhir rapat konsultasi. \u201cSebetulnya, dalam dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,\u201d kata Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan SH MH.<\/p>\n<p>\u201cSebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo Subianto) sudah menjadi Presiden RI.\u201d<\/p>\n<p>Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR-RI pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.<\/p>\n<p>Suasana rapat konsultasi itu berlangsung tanpa perdebatan. Rapat dihadiri oleh 31 anggota Banleg DPR-RI yang dipimpin oleh Dr Ahmad Doli Kurnia.<\/p>\n<p>Sedangkan Gubernur Mualem didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun.<\/p>\n<p>Selain itu juga dihadiri unsur Forkopimda Aceh dan Pimpinan DPR Aceh, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh.<\/p>\n<p>Termasuk Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta unsur dari perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat lainnya.<\/p>\n<p>\u201cSemuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul di dalam rapat sangat bagus untuk Aceh, memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Misalnya, dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Husni Jalil SH MH, memaparkan sejumlah hal yang perlu direvisi dalam UUPA.<\/p>\n<p>Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA, kata Prof Husni, adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan Pelabuhan, qanun, dan Dana Otsus.<\/p>\n<p>\u200eDalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Baleg DPR RI ke Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan revisi UUPA, khususnya terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).<\/p>\n<p>Selanjutnya akademisi dari Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, lebih menekankan pada pentingnya realisasi peningkatan Dana Otsus di Aceh.<\/p>\n<p>Selain itu, ia juga memaparkan tentang kelemahan Qanun. Sebagian besar tidak bisa diterapkan, sebab berbenturan dengan produk hukum lainnya. \u201cPadahal Qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sedangkan tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza, lebih fokus pada batas mil laut. \u201cDulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya luasnya itu adalah sebatas teritorial Indonesia,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Di akhir pandangannya Munawar Liza Zainal menyinggung soal Dana Otsus untuk Aceh agar jangan kurang dari 2,5 persen. \u201cApakah semua yang hadir di sini setuju,\u201d Munawar bertanya. Semuanya menjawab, \u201cSetuju\u201d.<\/p>\n<p>Jadi, kata Nurlis, secara umum semua sepakat perubahan UUPA ini fokus untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cPenggunaannya yang utama sekarang ini adalah untuk penanganan korban bencana banjir yang melanda 18 kabupaten\/kota,\u201d katanya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163774?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan Aceh membutuhkan minimal Dana Otonomi Khusus (Otsus) abadi sebesar 2,5% dari besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. \u201cItu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,\u201d kata Mualem dalam sambutannya pada acara rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":163775,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[32863,32864,12569,28388,1317],"class_list":["post-163774","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-baleg-dpr-ri","tag-bob-hasan","tag-dana-otsus-aceh","tag-gubernur-aceh-muzakir-manaf","tag-mualem"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/IMG-20260416-WA0370.jpg?fit=1116%2C744&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163774","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=163774"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163774\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/163775"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=163774"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=163774"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=163774"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}