{"id":163885,"date":"2026-04-18T11:38:28","date_gmt":"2026-04-18T04:38:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=163885"},"modified":"2026-04-18T11:38:28","modified_gmt":"2026-04-18T04:38:28","slug":"sekda-sabang-tegaskan-pemberhentian-dan-pengangkatan-aparatur-gampong-krueng-raya-cacat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/18\/sekda-sabang-tegaskan-pemberhentian-dan-pengangkatan-aparatur-gampong-krueng-raya-cacat-hukum\/","title":{"rendered":"Sekda Sabang Tegaskan Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Gampong Krueng Raya Cacat Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Sabang, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Polemik pemberhentian perangkat gampong secara sepihak di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kots Sabang kian memanas.<\/p>\n<p>Tindakan Keuchik yang dinilai brutal dan tanpa mekanisme itu akhirnya memantik reaksi keras dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Norman.<\/p>\n<p>Sebagai pejabat tertinggi ketiga di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, Andri tidak basa-basi. Ia menegaskan, proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong yang dilakukan Keuchik Krueng Raya jelas-jelas menyalahi prosedur.<\/p>\n<p>\u201cSampai hari ini kami belum menerima surat pengajuan pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong,\u201d tegas Andri, Sabtu (18\/4).<\/p>\n<p>Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa langkah yang diambil Keuchik dilakukan tanpa koordinasi dan di luar sistem pemerintahan yang sah.<\/p>\n<p>Padahal, menurut Andri, setiap proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong wajib melalui tahapan resmi, termasuk persetujuan Wali Kota dan rekomendasi dari camat.<\/p>\n<p>\u201cIni harus diperbaiki, karena cacat hukum,\u201d ujarnya lugas.<\/p>\n<p>Didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fitla Ratna Fani dan Plt. Kabag Prokopim Raiyan, Andri menambahkan bahwa hingga kini pihaknya juga belum menerima laporan resmi dari Camat Sukakarya.<\/p>\n<p>Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Keuchik dilakukan secara sepihak, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>Lebih jauh Andri mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5\/3318\/BPD tanggal 16 Juli 2024 telah secara tegas menekankan mekanisme perubahan perangkat desa.<\/p>\n<p>\u201cSurat edaran itu jelas sebagai pengingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, bukan diabaikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski Pemerintah Kota Sabang belum mengeluarkan kesimpulan resmi, indikasi pelanggaran sudah terlihat terang.<\/p>\n<p>Bahkan, dari dokumen Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Keuchik, keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Camat Sukakarya, Hendra Kesuma SSTP juga telah menegaskan bahwa tindakan Keuchik tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga cacat secara hukum.<\/p>\n<p>\u201cTindakan itu tidak melibatkan camat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong harus mendapat rekomendasi tertulis dari camat,\u201d tegas Hendra.<\/p>\n<p>Ia menilai langkah Keuchik sebagai tindakan gegabah yang mencerminkan sikap egois, seolah-olah pemerintah gampong berdiri sendiri dan terlepas dari sistem pemerintahan daerah.<\/p>\n<p>Padahal, secara struktural, pemerintah gampong merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kota Sabang.<\/p>\n<p>\u201cPemberhentian itu cacat atau batal demi hukum karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka babak baru penertiban tata kelola pemerintahan gampong di Sabang, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap kewenangan harus dijalankan dalam koridor hukum bukan atas kehendak sepihak.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163885?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sabang, Infoaceh.net \u2014 Polemik pemberhentian perangkat gampong secara sepihak di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kots Sabang kian memanas. Tindakan Keuchik yang dinilai brutal dan tanpa mekanisme itu akhirnya memantik reaksi keras dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Norman. Sebagai pejabat tertinggi ketiga di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, Andri tidak basa-basi. Ia menegaskan, proses [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":163879,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[58639,58328,58664,58663],"class_list":["post-163885","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-andri-norman","tag-cacat-hukum","tag-pemberhentian-aparatur-gampong-krueng-raya-sabang","tag-sekda-kota-sabang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/Screenshot_20260418_101643_Instagram.jpg?fit=1042%2C939&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163885","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=163885"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/163885\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/163879"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=163885"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=163885"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=163885"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}