{"id":164219,"date":"2026-04-23T22:41:34","date_gmt":"2026-04-23T15:41:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=164219"},"modified":"2026-04-23T22:41:34","modified_gmt":"2026-04-23T15:41:34","slug":"polres-pidie-ungkap-kasus-curanmor-tiga-pelaku-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/23\/polres-pidie-ungkap-kasus-curanmor-tiga-pelaku-ditangkap\/","title":{"rendered":"Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p><strong>Sigli, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie.<\/p>\n<p>\u200eDalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.<\/p>\n<p>\u200ePengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP\/B\/28\/II\/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP\/B\/37\/II\/2026 tertanggal 25 Februari 2026.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.<\/p>\n<p>\u200eTiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.<\/p>\n<p>\u200eKapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.<\/p>\n<p>\u200eMereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.<\/p>\n<p>\u200e\u201cPara pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,\u201d ujarnya, Kamis (23\/4\/2026).<\/p>\n<p>\u200eDari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih.<\/p>\n<p>Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya.<\/p>\n<p>\u200ePenangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen\u2013Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.<\/p>\n<p>\u200eBerdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.<\/p>\n<p>\u200eAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.<\/p>\n<p>\u200ePolres Pidie mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164219?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sigli, Infoaceh.net \u2013 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. \u200eDalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. \u200ePengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP\/B\/28\/II\/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP\/B\/37\/II\/2026 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":164220,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[58863,17446,58862,58861],"class_list":["post-164219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-kasat-reskrim-iptu-mirzan","tag-polres-pidie","tag-tiga-pelaku-ditangkap","tag-ungkap-kasus-curanmor"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/IMG-20260423-WA0412.jpg?fit=1280%2C854&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=164219"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164219\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/164220"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=164219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=164219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=164219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}