{"id":164286,"date":"2026-04-24T23:09:48","date_gmt":"2026-04-24T16:09:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=164286"},"modified":"2026-04-24T23:09:48","modified_gmt":"2026-04-24T16:09:48","slug":"tiga-aparatur-gampong-krueng-raya-sabang-protes-pemberhentian-keuchik-dinilai-abaikan-regulasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/04\/24\/tiga-aparatur-gampong-krueng-raya-sabang-protes-pemberhentian-keuchik-dinilai-abaikan-regulasi\/","title":{"rendered":"Tiga Aparatur Gampong Krueng Raya Sabang Protes Pemberhentian, Keuchik Dinilai Abaikan Regulasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Sabang, Infoaceh.net &#8212;<\/strong> Pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang masih memicu polemik.<\/p>\n<p>Setelah tak mendapat kejelasan di tingkat gampong, tiga mantan perangkat yaitu Tria Mauliza, Novri Rahmazani dan Rukiah kembali melayangkan surat keberatan kepada Camat Sukakarya, Kota Sabang.<\/p>\n<p>Berdasarkan salinan surat yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang pada Kamis, 23 April 2026, ketiganya secara tegas menolak Surat Keputusan Keuchik Nomor: 400.10.2\/25\/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong.<\/p>\n<p>Mereka menilai keputusan tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga mengabaikan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.<\/p>\n<p>Para mantan aparatur itu menegaskan bahwa mereka diangkat secara sah melalui Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Raya Nomor: 148.3\/05\/2024 tertanggal 10 Januari 2024. Dengan dasar tersebut, mereka menilai pemberhentian yang dilakukan tidak memiliki landasan prosedural yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cPemberhentian sepihak oleh Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku,\u201d tulis mereka dalam surat tertanggal 22 April 2026.<\/p>\n<p>Dalam surat tersebut, mereka secara rinci mengacu pada sejumlah regulasi yang dinilai telah diabaikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, Surat Penegasan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5\/3318\/BPD tertanggal 16 Juli 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.<\/p>\n<p>Mereka menegaskan, jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka keputusan Keuchik jelas tidak melalui mekanisme yang semestinya alias cacat prosedur.<\/p>\n<p>Tak hanya menyampaikan keberatan, ketiganya juga mendesak Camat Sukakarya untuk tidak tinggal diam.<\/p>\n<p>Mereka meminta agar camat meninjau ulang keputusan tersebut secara objektif dan bertindak adil sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p>\u201cKami menilai Camat dapat bertindak seadil-adilnya. Kami bersedia dipanggil untuk klarifikasi terkait surat keberatan ini,\u201d demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.<\/p>\n<p>Langkah ini tidak main-main. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah institusi strategis, mulai dari Wali Kota Sabang, DPRK Sabang, Inspektorat Kota Sabang, hingga Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang serta Keuchik Krueng Raya sendiri.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Keuchik Krueng Raya telah menuai sorotan tajam. Ia dinilai bersikap otoriter dan diduga mengedepankan ego dalam menerbitkan keputusan pemberhentian perangkat gampong.<\/p>\n<p>Alih-alih mengikuti mekanisme yang diatur, kebijakan tersebut justru terkesan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dengan mengabaikan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga penegasan dari Mendagri.<\/p>\n<p>Situasi semakin menguatkan dugaan tersebut setelah beredarnya rekaman suara yang diduga milik keuchik. Dalam rekaman itu, terdengar pernyataan yang menegaskan bahwa keuchik merasa memiliki hak penuh menentukan siapa saja aparatur gampong tanpa perlu meminta pertimbangan camat.<\/p>\n<p>Jika benar, pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan sikap sepihak, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.<\/p>\n<p>Kini, publik menunggu sikap tegas Camat Sukakarya. Apakah akan membiarkan polemik ini berlarut, atau mengambil langkah korektif untuk memastikan roda pemerintahan gampong berjalan sesuai aturan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164286?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sabang, Infoaceh.net &#8212; Pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang masih memicu polemik. Setelah tak mendapat kejelasan di tingkat gampong, tiga mantan perangkat yaitu Tria Mauliza, Novri Rahmazani dan Rukiah kembali melayangkan surat keberatan kepada Camat Sukakarya, Kota Sabang. Berdasarkan salinan surat yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang pada Kamis, 23 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":164287,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[58650,58909,58910],"class_list":["post-164286","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-camat-sukakarya-kota-sabang","tag-pemberhentian-perangkat-gampong-krueng-raya-sabang","tag-protes-tiga-aparatur"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/04\/IMG-20260424-WA0227.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164286","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=164286"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164286\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/164287"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=164286"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=164286"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=164286"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}