{"id":164833,"date":"2026-05-04T15:58:17","date_gmt":"2026-05-04T08:58:17","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=164833"},"modified":"2026-05-04T15:58:17","modified_gmt":"2026-05-04T08:58:17","slug":"terbitkan-pmk-28-2026-pemerintah-permudah-pengembalian-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/04\/terbitkan-pmk-28-2026-pemerintah-permudah-pengembalian-pajak\/","title":{"rendered":"Terbitkan PMK 28\/2026, Pemerintah Permudah Pengembalian Pajak"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28\/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.<\/p>\n<p>Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan perkembangan administrasi perpajakan serta meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.<\/p>\n<p>Pemerintah juga menegaskan pentingnya basis data yang lebih kuat serta mekanisme yang lebih akuntabel agar layanan perpajakan semakin tepat sasaran.<\/p>\n<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.<\/p>\n<p>\u201cPenyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,\u201d ujarnya, Senin (4\/5\/2026).<\/p>\n<p>Dalam PMK-28\/2026, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan.<\/p>\n<p>Pendekatan ini memungkinkan proses yang lebih cepat, tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.<\/p>\n<p>Adapun kebijakan ini mengatur tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yaitu:<\/p>\n<p>Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.<\/p>\n<p>Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mereka yang memiliki batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.<\/p>\n<p>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria tertentu.<\/p>\n<p>Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh haknya secara lebih pasti dan tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cRegulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,\u201d tambah Inge.<\/p>\n<p>Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, PMK-28\/2026 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang adil dan kredibel di Indonesia.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164833?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Infoaceh.net \u2013 Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28\/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan perkembangan administrasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":164834,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[59300,59299,59301,59298,59297],"class_list":["post-164833","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-direktur-penyuluhan","tag-inge-diana-rismawanti","tag-pelayanan-dan-humas-ditjen-pajak","tag-pengembalian-pajak","tag-pmk-nomor-28-tahun-2026"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/whatsapp-image-2025-02-10-at-15-20250210032718.jpeg?fit=896%2C1033&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164833","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=164833"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164833\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/164834"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=164833"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=164833"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=164833"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}