{"id":164929,"date":"2026-05-05T22:28:26","date_gmt":"2026-05-05T15:28:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=164929"},"modified":"2026-05-05T22:28:26","modified_gmt":"2026-05-05T15:28:26","slug":"nomor-hp-sekda-dan-pejabat-aceh-disebar-tanpa-izin-jubir-itu-bentuk-intimidasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/05\/nomor-hp-sekda-dan-pejabat-aceh-disebar-tanpa-izin-jubir-itu-bentuk-intimidasi\/","title":{"rendered":"Nomor HP Sekda dan Pejabat Aceh Disebar Tanpa Izin, Jubir: Itu Bentuk Intimidasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini beredar luas.<\/p>\n<p>Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p>Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Plt. Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus serta Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.<\/p>\n<p>Menurut Nurlis, flyer itu adalah perbuatan orang tak bertanggungjawab. \u201cItu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,\u201d kata Nurlis, Selasa (5\/5).<\/p>\n<p>\u201cUntuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.\u201d<\/p>\n<p>Nurlis tak mengetahui motif penyebar hoax tersebut. \u201cEntah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nurlis menambahkan, beberapa pesan WhatsApp yang masuk isinya mirip-mirip.<\/p>\n<p>\u201cHanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk WhatsApp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,\u201d kata Nurlis lagi.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.<\/p>\n<p>\u201cNomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp5 miliar.<\/p>\n<p>\u201cKalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nurlis menjelaskan, membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya.<\/p>\n<p>\u201cSelain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,\u201d kata Nurlis.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164929?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini beredar luas. Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS Kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":164930,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[8972,59377,59376,59375,58529,58326],"class_list":["post-164929","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-intimidasi","tag-jubir-pemerintah-aceh","tag-layanan-bpjs-kesehatan","tag-nomor-hp-sekda-dan-pejabat-aceh-disebar","tag-nurlis-effendi","tag-pergub-jka"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/IMG-20260505-WA0327.jpg?fit=1280%2C1600&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164929","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=164929"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/164929\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/164930"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=164929"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=164929"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=164929"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}