{"id":165229,"date":"2026-05-10T19:03:23","date_gmt":"2026-05-10T12:03:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165229"},"modified":"2026-05-10T19:08:42","modified_gmt":"2026-05-10T12:08:42","slug":"bupati-nagan-raya-tolak-pergub-jka-perintahkan-rumah-sakit-abaikan-desil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/10\/bupati-nagan-raya-tolak-pergub-jka-perintahkan-rumah-sakit-abaikan-desil\/","title":{"rendered":"Bupati Nagan Raya Tolak Pergub JKA, Perintahkan Rumah Sakit Abaikan Desil"},"content":{"rendered":"<p><strong>Nagan Raya, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) mengambil sikap tegas terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang membatasi cakupan layanan berdasarkan kategori desil.<\/p>\n<p>TRK secara terbuka menolak dampak kebijakan tersebut diterapkan di daerahnya dengan menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah, baik rumah sakit maupun puskesmas, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.<\/p>\n<p>Instruksi itu disampaikan menyusul mulai berlakunya Pergub JKA sejak 1 Mei 2026 yang mengatur bahwa masyarakat dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung biaya layanan kesehatannya oleh Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut memicu polemik di berbagai daerah karena dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang mengalami ketidaksesuaian data sosial ekonomi.<\/p>\n<p>Bupati TRK menegaskan, pelayanan kesehatan harus menempatkan nilai kemanusiaan di atas persoalan administratif.<\/p>\n<p>\u201cDalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi,\u201d tegas TRK di Suka Makmue, Ahad (10\/5\/2026).<\/p>\n<p>Karena itu, kata dia, tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat hanya karena persoalan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).<\/p>\n<p>\u201cSaya instruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil. Layani dulu masyarakat yang sakit, urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sikap tegas Bupati Nagan Raya ini dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap implementasi pembatasan layanan JKA berbasis desil yang sedang menuai kritik di berbagai wilayah Aceh.<\/p>\n<p>Menurut TRK, perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, terlebih bagi warga kurang mampu yang selama ini menggantungkan akses pengobatan melalui program JKA.<\/p>\n<p>Ia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tetap berkomitmen menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak tanpa terkendala persoalan administratif.<\/p>\n<p>\u201cKami pastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala masalah data sosial,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, TRK meminta masyarakat yang mengalami kesalahan kategori desil agar segera melakukan pembaruan data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing gampong.<\/p>\n<p>Menurutnya, tidak sedikit warga kurang mampu justru masuk kategori Desil 8, 9 atau 10, sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah bantuan pemerintah, termasuk layanan kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cBagi warga kurang mampu yang ternyata masuk Desil 8, 9 atau 10, segera perbarui data di operator SIKS-NG desa masing-masing,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>TRK juga menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat pada kategori Desil 1 hingga 5, yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.<\/p>\n<p>\u201cASN yang masih masuk kategori Desil 1 sampai 5 juga harus segera memperbarui data agar bantuan pemerintah tepat sasaran,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Untuk menangani persoalan tersebut, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil dan melakukan pendampingan kepada operator SIKS-NG di tingkat desa.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, setelah pembaruan data dilakukan di tingkat gampong, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Badan Pusat Statistik (BPS).<\/p>\n<p>\u201cSetelah diverifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, nantinya BPS akan melakukan verifikasi akhir terhadap perubahan data,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Bupati TRK memastikan pasien dengan penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker dan penyakit berat lainnya tetap akan mendapat pelayanan maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.<\/p>\n<p>\u201cPasien penyakit kronis dan katastropik tetap menjadi prioritas. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal MKM, memastikan pihak rumah sakit siap menjalankan arahan Bupati dengan mengutamakan pelayanan medis kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKita tetap melayani pasien tanpa melihat desil terlebih dahulu. Setelah pasien ditangani secara medis, baru administrasinya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sikap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ini menambah daftar daerah di Aceh yang mulai menunjukkan resistensi terhadap implementasi Pergub JKA berbasis desil, terutama karena dikhawatirkan berdampak langsung terhadap akses masyarakat miskin dan rentan terhadap layanan kesehatan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165229?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) mengambil sikap tegas terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang membatasi cakupan layanan berdasarkan kategori desil.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":165231,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[17418,59610,59611,17416,59333],"class_list":["post-165229","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-bupati-nagan-raya","tag-rumah-sakit-dan-puskesmas-abaikan-desil","tag-tetap-layani-pasien","tag-teuku-raja-keumangan","tag-tolak-pergub-jka"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/Screenshot_20260510_185831_Chrome.jpg?fit=1080%2C1059&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165229","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165229"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165229\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165229"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165229"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165229"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}