{"id":165385,"date":"2026-05-13T15:06:10","date_gmt":"2026-05-13T08:06:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165385"},"modified":"2026-05-13T15:06:10","modified_gmt":"2026-05-13T08:06:10","slug":"pedagang-mobil-kopi-dilarang-berjualan-di-jalan-daud-beureueh-banda-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/13\/pedagang-mobil-kopi-dilarang-berjualan-di-jalan-daud-beureueh-banda-aceh\/","title":{"rendered":"Pedagang Mobil Kopi Dilarang Berjualan di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh"},"content":{"rendered":"<p>*<strong>Diduga Ada Pelanggaran Syariat Islam<\/strong><\/p>\n<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) resmi melarang pedagang mobil kopi (coffee car) dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan trotoar Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, mulai Selasa malam, 12 Mei 2026.<\/p>\n<p>Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Nomor 300\/266\/2026 tertanggal 6 Mei 2026, tentang Pemberitahuan Larangan Berjualan, yang ditujukan kepada pedagang coffee car\/PKL di sepanjang Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh.<\/p>\n<p>Dalam surat resmi tersebut disebutkan, kebijakan penertiban itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran syariat Islam di lokasi tersebut.<\/p>\n<p>Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Kota Banda Aceh.<\/p>\n<p>\u201cMenindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya indikasi terjadinya pelanggaran syariat Islam dan merujuk kepada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Kota Banda Aceh,\u201d demikian isi surat tersebut dilihat Selasa (12\/5\/2026).<\/p>\n<p>Dalam surat itu, Satpol PP-WH meminta para pedagang untuk tidak lagi melakukan aktivitas usaha atau perdagangan di area trotoar Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, terhitung enam hari setelah surat diterima, yang secara efektif mulai diberlakukan pada 12 Mei 2026.<\/p>\n<p>Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dalam surat tersebut juga mengarahkan para pedagang yang terdampak agar berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Banda Aceh guna memperoleh informasi lokasi yang diperbolehkan untuk menjalankan usaha.<\/p>\n<p>\u201cUntuk selanjutnya bisa meminta atau berkonsultasi kepada Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh untuk mendapatkan lokasi yang diperbolehkan untuk berusaha,\u201d tulis surat itu.<\/p>\n<p>Informasi penertiban ini juga dipublikasikan melalui akun media sosial Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.<\/p>\n<p>Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penataan kawasan Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh dimulai pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah sebelumnya para pedagang menerima surat atau teguran persuasif dari petugas.<\/p>\n<p>Mulai Selasa malam, para pemilik mobil kopi dan PKL dinyatakan tidak lagi diperbolehkan menggelar lapak di atas area trotoar.<\/p>\n<p>Pemerintah kota menegaskan kebijakan ini bukan semata-mata penertiban usaha informal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, fungsi fasilitas publik, serta penegakan norma Syariat Islam di wilayah ibu kota provinsi Aceh tersebut.<\/p>\n<p>Kebijakan ini diperkirakan menuai beragam respons dari masyarakat.<\/p>\n<p>Di satu sisi, sebagian warga mendukung langkah penataan trotoar dan pengawasan terhadap aktivitas yang dianggap berpotensi melanggar norma syariat.<\/p>\n<p>Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha kecil diprediksi akan terdampak karena kawasan Jalan Daud Beureueh selama ini menjadi salah satu titik favorit usaha kopi bergerak dan pusat aktivitas ekonomi malam di Banda Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165385?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>*Diduga Ada Pelanggaran Syariat Islam Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) resmi melarang pedagang mobil kopi (coffee car) dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan trotoar Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, mulai Selasa malam, 12 Mei 2026. Larangan tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":165386,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[59712,59713,13235,59711,13627,3146],"class_list":["post-165385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-dilarang-berjualan","tag-jalan-tgk-mohd-daud-beureueh","tag-muhammad-rizal","tag-pedagang-mobil-kopi","tag-satpol-pp-wh-banda-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/20260513_145802.jpg?fit=1434%2C744&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165385"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165385\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}