{"id":165570,"date":"2026-05-16T15:23:47","date_gmt":"2026-05-16T08:23:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165570"},"modified":"2026-05-16T15:23:47","modified_gmt":"2026-05-16T08:23:47","slug":"kadis-pendidikan-aceh-bela-pergub-jka-usulkan-relawan-desil-di-rumah-sakit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/16\/kadis-pendidikan-aceh-bela-pergub-jka-usulkan-relawan-desil-di-rumah-sakit\/","title":{"rendered":"Kadis Pendidikan Aceh Bela Pergub JKA, Usulkan Relawan Desil di Rumah Sakit"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212;<\/strong> Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan pandangannya terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menuai protes luas dari mahasiswa dan masyarakat.<\/p>\n<p>Melalui unggahan di media sosial Facebook yang dikutip Jum&#8217;at (15\/5\/2026), ia mencoba memberi perspektif dari sudut pandang pemerintah di tengah kisruh yang terus berkembang.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya, Murthalamuddin menegaskan bahwa kondisi fiskal Aceh saat ini tidak lagi sekuat beberapa tahun lalu.<\/p>\n<p>Ia menyebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mengalami penurunan signifikan dibanding masa sebelumnya.<\/p>\n<p>\u201cDulu APBA Aceh pernah mencapai lebih dari Rp17 triliun, sekarang hanya sekitar Rp10 triliun,\u201d tulis Murthalamuddin.<\/p>\n<p>Di saat bersamaan, kata dia, Pemerintah Aceh juga harus menanggung beban baru berupa pembayaran gaji hampir 10 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).<\/p>\n<p>Menurutnya, keputusan fiskal tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor, termasuk layanan kesehatan.<\/p>\n<p>Ia merinci, PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan PPPK paruh waktu sekitar Rp2,6 juta. Sebelumnya, kata dia, banyak tenaga honorer di kabupaten\/kota hanya menerima gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan sebagian tidak dibayar sama sekali.<\/p>\n<p>\u201cPegawai PPPK itu umumnya miskin. Pemerintah Aceh memilih membayar mereka dengan layak. Ini soal prioritas yang berat, tetapi harus diputuskan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Murthalamuddin menilai kebijakan pembatasan tanggungan JKA merupakan salah satu opsi yang diambil pemerintah di tengah keterbatasan anggaran.<\/p>\n<p>Menurutnya, publik juga perlu melihat bahwa pemerintah berada dalam situasi sulit untuk menentukan prioritas belanja daerah.<\/p>\n<p>\u201cApakah ini pilihan yang salah atau buruk? Itu yang perlu kita lihat secara utuh,\u201d tulisnya.<\/p>\n<p><strong>Sebut Pergub Telah Melalui Evaluasi Kemendagri<\/strong><\/p>\n<p>Murthalamuddin juga menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan regulasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum diberlakukan.<\/p>\n<p>\u201cPergub itu telah melalui evaluasi Mendagri. Karena hirarkinya memang demikian,\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, fakta bahwa regulasi tersebut lolos evaluasi administratif seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam melihat legalitas kebijakan.<\/p>\n<p>Soroti Subsidi untuk Kelompok Mampu<br \/>\nDalam unggahan tersebut, Murthalamuddin turut menyinggung tujuan pembatasan subsidi JKA yang menurutnya diarahkan agar bantuan kesehatan tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.<\/p>\n<p>Meski mengakui masih terdapat persoalan pada sistem klasifikasi desil penerima manfaat, ia menilai hal tersebut sepatutnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menolak keseluruhan kebijakan.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada masalah data desil, itu bisa diperbaiki. Tapi apakah salah kalau subsidi untuk orang kaya dialihkan ke kebutuhan yang lebih prioritas?\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Ia bahkan menyebut apabila Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali meningkat ke angka 2 persen di masa mendatang, maka kemungkinan perluasan subsidi dapat kembali dilakukan.<\/p>\n<p><strong>Usulkan Relawan Desil Dampingi Pasien di Rumah Sakit<\/strong><\/p>\n<p>Terkait munculnya sejumlah laporan warga yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau status kepesertaan, Murthalamuddin menawarkan solusi berbasis pendampingan sosial.<\/p>\n<p>Ia mengusulkan pembentukan relawan di rumah sakit untuk membantu pasien yang mengalami masalah data desil atau kendala administrasi agar tetap memperoleh pelayanan medis.<\/p>\n<p>\u201cBantu mereka dengan pendekatan manusiawi supaya pengobatannya tetap berjalan. Progres itu nanti bisa menjadi alat evaluasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Murthalamuddin juga mengingatkan bahwa persoalan pasien terkendala layanan kesehatan sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum Pergub diterbitkan.<\/p>\n<p>\u201cApakah sebelum Pergub tidak ada pasien bermasalah?\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Ia meminta publik tidak menjadikan satu atau dua kasus sebagai dasar penilaian terhadap keseluruhan kebijakan pemerintah.<\/p>\n<p>Di bagian lain unggahannya, Murthalamuddin turut menyoroti dinamika aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan Pergub JKA.<\/p>\n<p>Ia mempertanyakan sikap sebagian mahasiswa yang menolak berdialog dengan pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Menurutnya, sebagai kelompok intelektual, mahasiswa seharusnya membuka ruang komunikasi dan perdebatan gagasan.<br \/>\n\u201cKenapa mahasiswa menolak dialog? Bukankah mereka kaum intelektual?\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Ia menilai demokrasi semestinya membuka ruang pertukaran argumentasi, bukan menutup komunikasi.<\/p>\n<p>\u201cDi mana demokrasi kalau ruang dialog tertutup?\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Murthalamuddin mengingatkan agar perdebatan kebijakan tidak berkembang menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi pihak tertentu.<\/p>\n<p>\u201cPerbedaan pendapat itu hal yang wajar. Baca dengan pikiran jernih. Apalagi dalam posisi oposisi,\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Pernyataan Murthalamuddin muncul di tengah meningkatnya ketegangan publik terkait pembatasan layanan JKA.<\/p>\n<p>Sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil terus mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, sementara pemerintah beralasan kebijakan tersebut lahir akibat tekanan fiskal dan kebutuhan penyesuaian anggaran daerah.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165570?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212; Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan pandangannya terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menuai protes luas dari mahasiswa dan masyarakat. Melalui unggahan di media sosial Facebook yang dikutip Jum&#8217;at (15\/5\/2026), ia mencoba memberi perspektif dari sudut pandang pemerintah di tengah kisruh yang terus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400002,"featured_media":165571,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[49451,59848,57758,48838,59849,59850],"class_list":["post-165570","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-aceh-krisis-fiskal","tag-bela-pergub-jka","tag-kadis-pendidikan-aceh","tag-murthalamuddin","tag-orang-kaya-tak-lagi-disubsidi","tag-relawan-desil"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/Screenshot_20260516_151508_WhatsApp.jpg?fit=1080%2C822&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165570","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400002"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165570"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165570\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165571"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165570"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165570"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165570"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}