{"id":165601,"date":"2026-05-16T22:45:34","date_gmt":"2026-05-16T15:45:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165601"},"modified":"2026-05-16T22:45:34","modified_gmt":"2026-05-16T15:45:34","slug":"dampingi-musannif-advokat-nourman-tegaskan-proses-hukum-terhadap-saiful-haris-belum-berakhir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/16\/dampingi-musannif-advokat-nourman-tegaskan-proses-hukum-terhadap-saiful-haris-belum-berakhir\/","title":{"rendered":"Dampingi Musannif, Advokat Nourman Tegaskan Proses Hukum terhadap Saiful Haris Belum Berakhir"},"content":{"rendered":"<p><strong>Aceh Besar, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho yang melepaskan Saiful Haris dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen perusahaan PT Energi Sukses Abadi (ESA), Direktur Utama PT ESA, Musannif, kini resmi menunjuk Advokat Nourman Hidayat SH sebagai kuasa hukum.<\/p>\n<p>Penunjukan tersebut dibenarkan langsung oleh Nourman Hidayat pada Jum&#8217;at (16\/5\/2026).<\/p>\n<p>Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi Musannif dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan PT ESA.<\/p>\n<p>\u201cBenar, per hari ini kami resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Musannif. Jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi terkait persoalan ini, dapat menghubungi saya,\u201d ujar Nourman, Sabtu (16\/5\/026).<\/p>\n<p>Penunjukan itu dilakukan setelah majelis hakim PN Jantho pada 13 Mei 2026 memutus Saiful Haris bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen perusahaan PT ESA.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, Musannif diketahui bertindak sebagai pelapor.<\/p>\n<p>Menyikapi putusan itu, Nourman menegaskan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.<\/p>\n<p>Namun, ia menyebut tim hukum masih mendalami isi putusan, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan amar putusan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami menghormati putusan pengadilan dan saat ini sedang mempelajari secara mendalam pertimbangan hukumnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Nourman, pasca putusan pengadilan muncul beragam opini dan spekulasi di ruang publik yang dinilai dapat memicu kesalahpahaman baru. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak membangun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun spekulasi yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menekankan perkara hukum terkait Saiful Haris belum sepenuhnya selesai. Sebab, masih terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cJaksa Penuntut Umum tentu memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara ini,\u201d kata Nourman.<\/p>\n<p>Selain perkara di PN Jantho, Nourman mengungkapkan terdapat kasus hukum lain yang juga menyeret nama Saiful Haris dan saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Kasus tersebut merupakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang korban bernama Raissul Akram ke Polda Aceh.<\/p>\n<p>Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP\/B\/368\/XI\/2025\/SPKT\/POLDA ACEH, tertanggal 14 November 2025.<\/p>\n<p>Nourman menjelaskan, berdasarkan perkembangan terbaru dari Ditreskrimum Polda Aceh, perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cSudah ada perkembangan. Berdasarkan pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Aceh, perkara itu telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, atau Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru, dengan Saiful Haris sebagai terlapor.<\/p>\n<p>Menurut Nourman, peningkatan status perkara itu menjadi indikasi bahwa proses hukum masih terus berlangsung dan diharapkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai polemik yang berkembang.<\/p>\n<p>\u201cBiarkan semua berjalan sesuai mekanisme hukum. Kita berharap nantinya ada kepastian hukum dan titik terang atas berbagai persoalan yang selama ini berkembang,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165601?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh Besar, Infoaceh.net \u2013 Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho yang melepaskan Saiful Haris dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen perusahaan PT Energi Sukses Abadi (ESA), Direktur Utama PT ESA, Musannif, kini resmi menunjuk Advokat Nourman Hidayat SH sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut dibenarkan langsung oleh Nourman Hidayat pada Jum&#8217;at [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":165602,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[9066,7143,59883,59884,59882],"class_list":["post-165601","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-advokat-nourman-hidayat-sh","tag-musannif","tag-pemalsuan-tanda-tangan-pt-esa","tag-proses-hukum","tag-saiful-haris"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/IMG-20250416-WA0173.jpg?fit=1114%2C808&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165601"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165601\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165602"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}