{"id":165608,"date":"2026-05-16T23:45:38","date_gmt":"2026-05-16T16:45:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165608"},"modified":"2026-05-16T23:46:40","modified_gmt":"2026-05-16T16:46:40","slug":"165608","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/16\/165608\/","title":{"rendered":"Satpol PP-WH Tertibkan Kafe di Banda Aceh Pekerjakan Wanita hingga Pukul 02.00 WIB Dini Hari"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212;<\/strong> Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe modern di kawasan Suzuya Mall, Banda Aceh, setelah ditemukan sejumlah karyawan perempuan masih berada di lokasi hingga dini hari, Sabtu (16\/5\/2026).<\/p>\n<p>Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan syariat mengenai jam kerja pekerja perempuan.<\/p>\n<p>Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga yang melaporkan adanya pramusaji wanita diduga masih bekerja di luar batas waktu operasional yang diizinkan.<\/p>\n<p>\u201cMerespon laporan keresahan warga terkait jam kerja pramusaji wanita yang melanggar aturan syariat, Satpol PP WH Banda Aceh langsung bergerak cepat. Petugas melakukan sidak langsung ke sebuah kedai kopi modern di Suzuya Mall pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,\u201d kata Muhammad Rizal.<\/p>\n<p>Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mendapati sejumlah pekerja perempuan masih berada di dalam lokasi usaha.<\/p>\n<p>Berdasarkan penjelasan pihak pengelola, para pekerja itu tidak sedang melayani pelanggan, melainkan mengikuti agenda meeting atau rapat internal perusahaan.<\/p>\n<p>Meski begitu, Satpol PP-WH tetap menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bertentangan dengan ketentuan jam operasional kerja bagi pekerja perempuan yang telah diatur dalam regulasi daerah.<\/p>\n<p>Muhammad Rizal menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, pekerja perempuan di sektor tempat wisata, kafe, dan restoran dibatasi jam kerjanya maksimal hingga pukul 23.00 WIB.<\/p>\n<p>Ketentuan itu dibuat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan perempuan, terutama saat kembali ke rumah pada malam hari.<\/p>\n<p>\u201cSaat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah karyawan wanita masih tertahan di dalam untuk mengikuti agenda meeting internal.<\/p>\n<p>Padahal, berdasarkan regulasi daerah, jam operasional kerja bagi pekerja perempuan di tempat wisata, kafe, dan restoran dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB, kecuali petugas medis,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Atas temuan tersebut, petugas langsung memberikan teguran kepada pihak pengelola usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi melibatkan pekerja perempuan di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.<\/p>\n<p>Menurut Rizal, langkah tegas tersebut diambil bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kehormatan para pekerja perempuan.<\/p>\n<p>\u201cPetugas langsung memberikan teguran kepada pihak pengelola agar mematuhi aturan dan tidak lagi mempekerjakan staf wanita di luar batas jam operasional. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kehormatan para pekerja perempuan saat pulang ke rumah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap tempat-tempat usaha guna memastikan kepatuhan terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di ibu kota provinsi Aceh tersebut.<\/p>\n<p>Pengawasan rutin juga dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.<\/p>\n<p>Satpol PP-WH mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola kafe, restoran, dan tempat wisata, agar memahami ketentuan jam kerja pekerja perempuan dan menyesuaikan sistem operasional usaha sesuai regulasi daerah.<\/p>\n<p>\u201cSatpol PP WH Banda Aceh akan terus memantau lokasi secara berkala guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali,\u201d pungkas Muhammad Rizal.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165608?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212; Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe modern di kawasan Suzuya Mall, Banda Aceh, setelah ditemukan sejumlah karyawan perempuan masih berada di lokasi hingga dini hari, Sabtu (16\/5\/2026). Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan syariat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":165609,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[59889,13235,57579,59890],"class_list":["post-165608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-cafe-pekerjakan-wanita-larut-malam","tag-muhammad-rizal","tag-satpol-pp-wh-kota-banda-aceh","tag-suzuya-mall"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/Screenshot_20260516_233123_Instagram.jpg?fit=1080%2C614&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165608"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165608\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165609"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}