{"id":165651,"date":"2026-05-17T18:38:00","date_gmt":"2026-05-17T11:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165651"},"modified":"2026-05-17T18:38:00","modified_gmt":"2026-05-17T11:38:00","slug":"komunikasi-humas-pemerintah-aceh-dinilai-lemah-terkait-polemik-pergub-jka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/17\/komunikasi-humas-pemerintah-aceh-dinilai-lemah-terkait-polemik-pergub-jka\/","title":{"rendered":"Komunikasi Humas Pemerintah Aceh Dinilai Lemah Terkait Polemik Pergub JKA"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Provinsi Aceh, Amal Hasan SE MSi, menilai komunikasi Pemerintah Aceh dalam menyikapi polemik penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih sangat lemah.<\/p>\n<p>Terutama dalam merespons gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan penolakan masyarakat yang terus berlangsung saat ini.<\/p>\n<p>Amal Hasan menyoroti lemahnya komunikasi kehumasan Pemerintah Aceh dalam merespons situasi gelombang unjuk rasa terkait Pergub JKA.<\/p>\n<p>Menurutnya, fungsi humas pemerintah seharusnya menjadi jembatan komunikasi yang netral dan mampu meredam ketegangan, bukan justru terkesan mencari pembenaran.<\/p>\n<p>\u201cPeran komunikasi Humas Pemerintah Aceh dalam situasi gelombang demonstrasi yang berjilid sangat lemah. Idealnya humas hadir sebagai jembatan komunikasi yang menghubungkan semua pihak secara berimbang dan netral, bukan mencari alibi atau pembenaran,\u201d tegas Amal Hasan di Banda Aceh, Ahad (17\/5\/2026).<\/p>\n<p>Ia berharap Pemerintah Aceh segera memperbaiki pola komunikasi publik agar tidak terus menimbulkan blunder yang semakin memperuncing persoalan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Menurut Amal, komunikasi yang efektif dan terbuka menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan solusi atas polemik yang berkembang terkait Pergub JKA.<\/p>\n<p>Menurut Amal Hasan yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK), momentum pemberlakuan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026 dinilai kurang tepat.<\/p>\n<p>Pasalnya, masyarakat Aceh baru saja menghadapi bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda hampir seluruh kabupaten\/kota di Aceh.<\/p>\n<p>\u201cKondisi masyarakat Aceh saat ini masih berjibaku dengan berbagai persoalan pascabencana. Banyak warga yang sedang berusaha bangkit dari situasi sulit, sehingga terasa ironis ketika layanan kesehatan yang selama ini dinikmati masyarakat justru diatur kembali dengan sejumlah pembatasan tertentu,\u201d kata Amal Hasan di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Mantan Direktur Bank Aceh itu menyebut, dalam situasi seperti sekarang pemerintah seharusnya lebih mengedepankan empati dan sensitivitas sosial terhadap kondisi masyarakat.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh, menurutnya, perlu hadir secara bijak dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sektor kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cKita berharap pemerintah dapat lebih arif dan maksimal dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Jangan sampai masyarakat justru merasa akses terhadap fasilitas kesehatan dibatasi melalui kebijakan Pergub JKA,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Amal menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung berulang kali di Kantor Gubernur Aceh maupun gedung DPRA.<\/p>\n<p>Ia menilai, gelombang aksi tersebut menunjukkan adanya akumulasi kekecewaan publik terhadap lambannya respons pemerintah dalam mengakomodasi aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Menurutnya, aksi mahasiswa harus dipahami sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang belum sepenuhnya tersalurkan melalui jalur representasi formal di lembaga legislatif.<\/p>\n<p>\u201cGerakan demonstrasi yang berjilid-jilid ini memperlihatkan adanya penolakan yang cukup masif terhadap kebijakan Pergub JKA. Pemerintah seharusnya melihat ini sebagai masukan serius, bukan sekadar dinamika biasa,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain substansi kebijakan, Amal Hasan juga mengkritisi pola pengendalian aksi di lapangan yang dinilai terkesan berlebihan dan cenderung represif.<\/p>\n<p>Ia menegaskan penyampaian aspirasi oleh mahasiswa maupun masyarakat merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga pendekatan keamanan harus mengedepankan prinsip humanis serta komunikasi dua arah yang baik.<\/p>\n<p>\u201cPenyelesaian persoalan semestinya dilakukan dengan komunikasi yang lebih elegan, bermartabat, dan humanis. Pemerintah bersama aparat pengamanan perlu membuka ruang dialog yang sehat agar persoalan tidak semakin melebar,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165651?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Provinsi Aceh, Amal Hasan SE MSi, menilai komunikasi Pemerintah Aceh dalam menyikapi polemik penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih sangat lemah. Terutama dalam merespons gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan penolakan masyarakat yang terus berlangsung saat ini. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":165652,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[11528,53455,59908,59629],"class_list":["post-165651","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-amal-hasan","tag-ketua-perhumas-aceh","tag-komunikasi-humas-pemerintah-aceh-lemah","tag-polemik-pergub-jka"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/images-2026-05-17T182014816.jpeg?fit=501%2C612&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165651","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165651"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165651\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165652"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165651"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165651"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165651"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}