{"id":165924,"date":"2026-05-21T01:50:35","date_gmt":"2026-05-20T18:50:35","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=165924"},"modified":"2026-05-21T01:50:35","modified_gmt":"2026-05-20T18:50:35","slug":"aceh-masuk-red-flag-kpk-proyek-minim-tender-pl-capai-74-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/21\/aceh-masuk-red-flag-kpk-proyek-minim-tender-pl-capai-74-persen\/","title":{"rendered":"Aceh Masuk &#8220;Red Flag&#8221; KPK: Proyek Minim Tender, PL Capai 74 Persen\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti serius pola pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai tidak sehat karena terlalu didominasi sistem penunjukan langsung (PL).<\/p>\n<p>Lembaga antirasuah itu mencatat, pengadaan melalui mekanisme tender di Aceh sangat minim, sementara mayoritas paket justru dieksekusi lewat PL yang dianggap rawan penyimpangan.<\/p>\n<p>Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menyebut dominasi penunjukan langsung tersebut sebagai red flag atau tanda peringatan dini terhadap potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cJadi PL itu red flag (terindikasi kecurangan), dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus,\u201d kata Harun Hidayat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPR Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten\/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19\/5\/2026).<\/p>\n<p>Dalam forum yang mempertemukan unsur legislatif dan pemerintah daerah itu, Harun membeberkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh Tahun 2026 yang menunjukkan ketimpangan cukup mencolok dalam pola pengadaan proyek.<\/p>\n<p>Menurutnya, hanya 0,92 persen paket pengadaan yang dilakukan melalui proses tender atau lelang terbuka. Sebaliknya, sebanyak 74 persen atau 7.722 paket kegiatan dijalankan lewat mekanisme penunjukan langsung.<\/p>\n<p>Data ini menjadi alarm bagi KPK karena secara prinsip, tender dianggap lebih transparan dan kompetitif dibanding PL yang memiliki ruang lebih besar untuk terjadinya pengaturan proyek, konflik kepentingan, hingga praktik rente.<\/p>\n<p>Meski demikian, Harun menegaskan bahwa penunjukan langsung bukan berarti otomatis melanggar hukum ataupun mengandung unsur korupsi. Regulasi pengadaan memang masih membolehkan metode tersebut dalam kondisi tertentu.<\/p>\n<p>Namun, kata dia, ketika jumlahnya terlalu dominan, kondisi itu layak dicurigai dan perlu dievaluasi secara mendalam.<\/p>\n<p>\u201cPL itu boleh, belum tentu korupsi. Tapi kalau jumlahnya terlalu besar, tentu menjadi perhatian dan harus didalami,\u201d ujarnya dikutip dari Antara.<\/p>\n<p><strong>KPK Curigai Potensi \u201cPecah Paket\u201d Proyek<\/strong><\/p>\n<p>Dalam paparannya, Harun juga mengingatkan adanya potensi praktik \u201cpecah paket\u201d proyek untuk menghindari mekanisme tender. Skema ini lazim dilakukan dengan membagi pekerjaan bernilai besar menjadi beberapa paket kecil agar tetap bisa menggunakan penunjukan langsung.<\/p>\n<p>Jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea (niat jahat), maka kondisi tersebut berpotensi masuk ke wilayah pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Karena itu, KPK meminta Inspektorat Aceh tidak sekadar menjadi lembaga administratif, tetapi aktif melakukan evaluasi terhadap seluruh paket PL yang dinilai berisiko.<\/p>\n<p>\u201cKami minta direview mana saja PL yang bermasalah, apakah sudah sesuai prosedur atau hanya pemecahan proyek menghindari lelang,\u201d kata Harun.<\/p>\n<p>Menurut KPK, metode tender tetap memiliki risiko penyimpangan yang lebih kecil dibanding penunjukan langsung karena membuka ruang kompetisi dan pengawasan publik lebih luas.<\/p>\n<p>\u201cMitigasinya tetap ada, tender risikonya lebih kecil daripada PL,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Dewan Diingatkan Jangan Intervensi Proyek<\/strong><\/p>\n<p>Selain menyoroti eksekutif, KPK juga memberi peringatan keras kepada anggota legislatif di Aceh agar tidak ikut campur dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah.<\/p>\n<p>Harun menegaskan bahwa anggota DPRA maupun DPRK tidak boleh mengintervensi metode pengadaan proyek, termasuk proyek yang berasal dari aspirasi pokok pikiran (pokir) maupun hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).<\/p>\n<p>Menurutnya, tugas legislatif berhenti pada tahap penganggaran dan pengawasan, bukan menentukan siapa pelaksana proyek atau bagaimana metode pengadaannya.<\/p>\n<p>\u201cLegislatif tidak boleh campur tangan. Eksekutif dibebaskan menentukan mekanisme pengadaannya, apakah lelang atau metode lain,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Peringatan ini menjadi penting mengingat selama ini pokir dewan kerap disorot publik sebagai area abu-abu yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan praktik titip proyek atau pengondisian rekanan.<\/p>\n<p>KPK secara terbuka meminta anggota legislatif menghindari praktik penyalahgunaan pokir demi mendapatkan keuntungan proyek.<\/p>\n<p>\u201cIntinya kami mengingatkan, ini red flag, tolong dimitigasi. Karena red flag belum tentu korupsi, tapi harus dicegah,\u201d kata Harun.<\/p>\n<p><strong>Kritik terhadap Tata Kelola Pengadaan Aceh<\/strong><\/p>\n<p>Sorotan KPK terhadap pola pengadaan Pemerintah Aceh dapat dibaca sebagai kritik serius terhadap tata kelola anggaran daerah. Angka tender yang bahkan tidak mencapai 1 persen menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi dan kompetisi sehat dalam penggunaan APBA.<\/p>\n<p>Dalam praktik pengadaan modern, tender terbuka lazim dijadikan instrumen utama untuk memastikan efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, serta mencegah monopoli proyek oleh kelompok tertentu.<\/p>\n<p>Ketika penunjukan langsung mendominasi hingga ribuan paket, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan efektif, atau justru ada pola yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi berarti.<\/p>\n<p>Peringatan KPK ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Aceh dan DPRA: apakah akan menjadikan catatan tersebut sebagai momentum pembenahan tata kelola proyek, atau sekadar berhenti pada forum seremonial pencegahan korupsi.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165924?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti serius pola pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai tidak sehat karena terlalu didominasi sistem penunjukan langsung (PL). Lembaga antirasuah itu mencatat, pengadaan melalui mekanisme tender di Aceh sangat minim, sementara mayoritas paket justru dieksekusi lewat PL yang dianggap rawan penyimpangan. Kepala Satgas Direktorat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":165925,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[60060,60104,60103,60102,60100,60101,3146],"class_list":["post-165924","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-harun-hidayat","tag-kpk-pantau-aceh","tag-mayoritas-penunjukan-langsung","tag-minim-tender","tag-proyek-di-aceh","tag-red-flag","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/Screenshot_20260520_185603_Chrome.jpg?fit=1185%2C864&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=165924"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/165924\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/165925"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=165924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=165924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=165924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}