{"id":166074,"date":"2026-05-22T23:05:37","date_gmt":"2026-05-22T16:05:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=166074"},"modified":"2026-05-22T23:05:37","modified_gmt":"2026-05-22T16:05:37","slug":"sekretariat-dpra-kelola-anggaran-rp228-miliar-sejumlah-paket-dinilai-janggal-dan-boros-anggaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/22\/sekretariat-dpra-kelola-anggaran-rp228-miliar-sejumlah-paket-dinilai-janggal-dan-boros-anggaran\/","title":{"rendered":"Sekretariat DPRA Kelola Anggaran Rp228 Miliar, Sejumlah Paket Dinilai Janggal dan Boros Anggaran"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah kegiatan dan pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.<\/p>\n<p>TTI menemukan sejumlah paket belanja dan rehabilitasi dengan nilai anggaran besar yang dianggap mencurigakan atau setidaknya patut dikaji lebih mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jum&#8217;at (22\/5\/2026), menyebut Sekretariat DPRA tahun ini mengelola anggaran APBA mencapai sekitar Rp228 miliar.<\/p>\n<p>Dari hasil pemantauan terhadap dokumen pengadaan, pihaknya menemukan sejumlah paket dengan nilai fantastis yang menggunakan metode pengadaan melalui e-purchasing atau katalog elektronik (e-katalog).<\/p>\n<p>Beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain pengadaan karpet Gedung Utama DPRA dengan nilai mencapai Rp2,172 miliar.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat belanja pakaian adat Aceh lengkap dengan nilai Rp284,87 juta, pemeliharaan rumah pimpinan DPRA sebesar Rp250 juta, hingga sejumlah rehabilitasi ruangan dan fasilitas di lingkungan gedung DPRA.<\/p>\n<p>\u201cTTI menemukan sejumlah paket yang patut dipertanyakan, seperti rehab ruang Komisi I Rp504 juta, rehab koridor lantai II Rp356 juta, rehab toilet Rp588 juta, serta jasa perawatan videotron Rp250 juta yang nilainya hampir setara membeli unit baru,\u201d ujar Nasruddin.<\/p>\n<p>Selain itu, TTI juga menyoroti anggaran makan dan minum Hari Raya di rumah jabatan Ketua DPRA sebesar Rp280 juta. Menurut TTI, anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan karena rumah dinas ketua disebut belum ditempati setelah sebelumnya direhabilitasi.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, anggaran rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPRA juga ikut menjadi sorotan. Rehab rumah dinas Wakil Ketua I, II dan III masing-masing dianggarkan sekitar Rp400 juta.<\/p>\n<p>TTI menduga paket tersebut sengaja dipisahkan, padahal memiliki judul kegiatan serupa.<\/p>\n<p>\u201cSeharusnya kegiatan seperti ini ditenderkan dan tidak dipecah menjadi beberapa paket. Dugaan pemecahan paket bisa mengarah pada upaya menghindari mekanisme tender,\u201d kata Nasruddin.<\/p>\n<p>TTI juga mempertanyakan masih adanya sejumlah kegiatan yang belum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kondisi ini dinilai membuka ruang spekulasi bahwa ada kegiatan tertentu yang belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKenapa belum seluruh kegiatan dimasukkan ke SiRUP? Ini patut dicurigai karena publik berhak mengetahui seluruh rencana pengadaan pemerintah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut TTI, hampir seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRA menggunakan metode e-purchasing dan penunjukan langsung, tanpa melalui mekanisme tender terbuka.<\/p>\n<p>Hal tersebut, kata Nasruddin, perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.<\/p>\n<p>TTI juga mengaitkan temuan tersebut dengan arahan pencegahan korupsi yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi di Gedung DPRA beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>\u201cBanyak kegiatan konstruksi dalam satu gedung dan satu lokasi, tetapi paketnya dipisah-pisahkan. Ini yang perlu diperiksa agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam hasil pengamatan sementara, TTI bahkan menilai pola penganggaran tahun 2026 lebih besar dibanding tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Mereka memperkirakan total dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA tahun ini bisa mencapai Rp1,5 triliun.<\/p>\n<p>Karena itu, TTI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk meminta klarifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta organisasi perangkat daerah terkait mengenai kegiatan yang bersumber dari pokir dewan.<\/p>\n<p>\u201cSetelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ditetapkan, anggota dewan tidak boleh lagi mengintervensi pelaksanaan kegiatan, apalagi menunjuk mediator atau koordinator untuk kontraktor. Jika itu terjadi, tentu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,\u201d tegas Nasruddin.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRA terkait berbagai sorotan yang disampaikan TTI tersebut.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166074?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah kegiatan dan pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. TTI menemukan sejumlah paket belanja dan rehabilitasi dengan nilai anggaran besar yang dianggap mencurigakan atau setidaknya patut dikaji lebih mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400002,"featured_media":166075,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[13219,60217,30967,60218,59723,37797],"class_list":["post-166074","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-boros-anggaran","tag-kelola-anggaran-ratusan-miliar","tag-nasruddin-bahar","tag-sejumlah-paket-janggal","tag-sekretariat-dpra","tag-transparansi-tender-indonesia-tti"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/images-2026-05-22T224457147.jpeg?fit=765%2C401&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166074","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400002"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=166074"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166074\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/166075"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=166074"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=166074"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=166074"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}