{"id":166107,"date":"2026-05-23T16:11:01","date_gmt":"2026-05-23T09:11:01","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=166107"},"modified":"2026-05-23T16:11:01","modified_gmt":"2026-05-23T09:11:01","slug":"kpk-sorot-pengadaan-di-aceh-tti-sebut-e-katalog-dan-mini-kompetisi-jadi-celah-baru-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/23\/kpk-sorot-pengadaan-di-aceh-tti-sebut-e-katalog-dan-mini-kompetisi-jadi-celah-baru-korupsi\/","title":{"rendered":"KPK Sorot Pengadaan di Aceh, TTI Sebut E-Katalog dan Mini Kompetisi Jadi Celah Baru Korupsi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terhadap pola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai semakin minim transparansi, khususnya melalui metode e-purchasing (e-katalog) untuk pengadaan barang dan mini kompetisi pada pekerjaan konstruksi.<\/p>\n<p>Kritik tersebut muncul menyusul paparan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Aceh.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Sabtu (23\/5), menilai dominasi metode non-tender dalam pengadaan pemerintah justru membuka ruang besar bagi praktik kolusi dan dugaan korupsi terselubung.<\/p>\n<p>\u201cNegara seperti ikut melegalkan korupsi melalui metode pengadaan tertentu yang minim transparansi. Ketika tender terbuka hanya dilakukan sekitar satu persen, sementara sisanya melalui penunjukan langsung, e-katalog, dan mini kompetisi, ini patut dipertanyakan,\u201d kata Nasruddin dalam keterangannya.<\/p>\n<p>Menurutnya, pernyataan Kasatgas KPK Wilayah I yang disampaikan di hadapan kepala daerah dan anggota DPRA menjadi sinyal serius terhadap lemahnya tata kelola pengadaan di Aceh.<\/p>\n<p>Dalam forum tersebut, KPK menyoroti banyaknya paket pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang dieksekusi melalui metode penunjukan langsung serta mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>Nasruddin mengatakan, sejak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah (LKPP) memperluas penerapan metode e-purchasing pada pekerjaan konstruksi, banyak pejabat daerah hingga kementerian dinilai lebih dominan menggunakan skema tersebut dibanding tender terbuka.<\/p>\n<p>Alasan yang sering dikemukakan, kata dia, adalah efisiensi waktu. Tender konvensional dianggap memerlukan proses panjang, bahkan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, apalagi jika muncul sanggahan atau sanggah banding dari peserta.<\/p>\n<p>Namun demikian, ia menilai efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.<\/p>\n<p>\u201cDalam tender terbuka, publik masih bisa memantau proses evaluasi, melihat siapa saja peserta yang ikut, dan mengawasi jalannya kompetisi. Tetapi pada e-purchasing, kewenangan lebih dominan berada di tangan PPK atau KPA untuk menentukan penyedia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>TTI menilai kondisi tersebut rentan menimbulkan konflik kepentingan. Nasruddin bahkan mengungkap adanya dugaan pola perusahaan yang baru muncul di katalog elektronik, lalu dalam waktu singkat langsung dipilih menjadi penyedia proyek pemerintah.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan, terdapat perusahaan yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak pada etalase katalog, namun tiba-tiba menayangkan produk tertentu dan langsung memperoleh pesanan dari instansi pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cKalau perusahaan baru beberapa jam tayang di katalog lalu langsung diklik dan dipilih sebagai penyedia, ini patut dicurigai. Bisa saja sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pejabat terkait,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Karena itu, TTI meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) lebih berhati-hati dan profesional dalam memilih penyedia jasa, termasuk dengan menelusuri rekam jejak perusahaan dan histori produk yang pernah dipasarkan dalam sistem katalog elektronik.<\/p>\n<p>Selain e-katalog, TTI juga menyoroti mekanisme mini kompetisi pada pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak transparan.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, publik tidak dapat mengakses informasi mengenai jumlah peserta yang diundang dalam mini kompetisi. Bahkan sesama peserta disebut tidak bisa memantau keseluruhan proses seleksi sebagaimana terjadi pada tender terbuka.<\/p>\n<p>\u201cDalam mini kompetisi, kekuasaan PPK menjadi sangat dominan. Akibatnya muncul persepsi di masyarakat bahwa hanya perusahaan yang sudah mendapat restu pimpinan yang akan memenangkan pekerjaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>TTI menilai klaim bahwa e-purchasing merupakan metode yang efektif dan efisien tidak sepenuhnya tepat. Sebab, di balik kemudahan prosedur tersebut terdapat potensi besar terjadinya praktik curang, terutama jika terdapat persekongkolan antara pejabat, penyedia, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Nasruddin juga mengingatkan potensi penyimpangan tidak hanya terjadi pada e-katalog, tetapi juga pada praktik pemecahan paket untuk menghindari tender.<\/p>\n<p>\u201cKalau KPK mengatakan pengadaan di Aceh berpotensi melawan hukum, itu tidak bisa diabaikan. Tapi harus diakui, membuktikan pelanggaran di e-katalog jauh lebih sulit, apalagi jika ada persekongkolan vertikal yang melibatkan banyak pihak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebagai solusi pencegahan, TTI mendorong pembatasan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan paket pokir.<\/p>\n<p>Menurutnya, peran anggota dewan seharusnya berhenti pada tahap persetujuan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sementara eksekusi teknis pengadaan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemerintahan yang profesional.<\/p>\n<p>\u201cFungsi dewan harus dikembalikan ke khittah-nya, yaitu pengawasan dan penganggaran, bukan ikut campur dalam penentuan proyek atau penyedia,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pernyataan TTI ini diperkirakan akan memantik perdebatan lebih luas mengenai efektivitas sistem pengadaan pemerintah, terutama di tengah upaya KPK memperkuat pengawasan terhadap potensi korupsi dalam belanja daerah di Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166107?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terhadap pola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai semakin minim transparansi, khususnya melalui metode e-purchasing (e-katalog) untuk pengadaan barang dan mini kompetisi pada pekerjaan konstruksi. Kritik tersebut muncul menyusul paparan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":166108,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[7219,1067,60240,30967,60239,49976],"class_list":["post-166107","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-e-katalog","tag-kpk","tag-mini-kompetisi","tag-nasruddin-bahar","tag-pengadaan-barang-di-aceh","tag-tti"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/berita_1756479918.png?fit=544%2C296&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=166107"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166107\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/166108"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=166107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=166107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=166107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}