{"id":166309,"date":"2026-05-27T01:33:05","date_gmt":"2026-05-26T18:33:05","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=166309"},"modified":"2026-05-27T01:33:05","modified_gmt":"2026-05-26T18:33:05","slug":"benarkah-pokir-dewan-sesuai-dengan-aspirasi-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/05\/27\/benarkah-pokir-dewan-sesuai-dengan-aspirasi-masyarakat\/","title":{"rendered":"Benarkah Pokir Dewan Sesuai dengan Aspirasi Masyarakat?"},"content":{"rendered":"<p><em>Bagi sebagian pihak, pokir adalah instrumen percepatan pembangunan. Bagi pihak lain, pokir adalah pintu meraup keuntungan dari uang rakyat lewat penyimpangan anggaran<\/em><\/p>\n<p><strong>Oleh: Nasruddin Bahar*<\/strong><\/p>\n<p>Program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sejak awal didesain untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke dalam APBA.<\/p>\n<p>Namun di lapangan, pertanyaan besar terus muncul: apakah dana Pokir benar-benar mengalir sesuai kebutuhan warga atau justru mengikuti kepentingan politik?<\/p>\n<p>Pokir adalah usulan program yang disampaikan anggota DPRA berdasarkan hasil reses dan pertemuan dengan konstituen. Secara aturan, usulan ini harus selaras dengan RPJMD dan hasil Musrenbang. Dinas teknis kemudian yang menjalankan pengadaan dan pelaksanaan.<\/p>\n<p><strong>Sisi Positif: Jalan Pintas untuk Daerah Terpencil<\/strong><\/p>\n<p>Di beberapa daerah pelosok Aceh, pokir menjadi satu-satunya cara cepat untuk mendapatkan fasilitas dasar.<\/p>\n<p>Ketua Keuchik di Aceh Barat Daya, misalnya, menyebut pokir anggota DPRA membantu pembangunan pagar sekolah dan pengadaan meubelair yang sudah bertahun-tahun diajukan lewat Musrenbang tapi tak kunjung masuk APBA.<\/p>\n<p>\u201cKalau lewat jalur biasa bisa 2-3 tahun baru masuk. Lewat pokir, setahun sudah jalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Fungsi ini membuat pokir sulit dihapus begitu saja. Banyak kepala desa menilai pokir efektif mengisi kekosongan perencanaan yang kerap tertinggal di tingkat kabupaten\/kota.<\/p>\n<p><strong>Sisi Gelap: Red Flag yang Sering Muncul<\/strong><\/p>\n<p>Di sisi lain, pengawasan sipil dan KPK menemukan pola yang memunculkan keraguan. Beberapa red flag yang berulang adalah:<\/p>\n<p>1. Usulan tanpa jejak Musrenbang \u2013 Paket pokir muncul di DPA dinas, tapi tidak tercatat dalam dokumen hasil Musrenbang desa\/kecamatan.<\/p>\n<p>2. Pemecahan paket \u2013 Satu kegiatan besar dipecah jadi puluhan paket di bawah Rp200 juta agar bisa ditunjuk langsung, bukan dilelang.<\/p>\n<p>3. Pemenang itu-itu saja \u2013 Data SiRUP menunjukkan perusahaan tertentu mendominasi paket pokir di dinas yang sama selama beberapa tahun.<\/p>\n<p>4. Ketidaksesuaian fisik \u2013 Barang yang dilaporkan sudah diserahkan ke sekolah, tapi saat dicek fisiknya tidak ada atau tidak sesuai spesifikasi.<\/p>\n<p>Pola-pola ini membuat publik bertanya apakah pokir benar menyalurkan aspirasi atau menyalurkan proyek.<\/p>\n<p><strong>Kesenjangan Akuntabilitas<\/strong><\/p>\n<p>Masalah utama ada pada transparansi. Masyarakat jarang tahu siapa anggota dewan yang mengusulkan paket tertentu dan ke sekolah mana barang itu dikirim.<\/p>\n<p>DPRA memang mulai mempublikasikan daftar pokir, tapi detail lokasi, penyedia, dan progres fisik belum ditampilkan secara lengkap.<\/p>\n<p>Tanpa data terbuka, pengawasan hanya bisa dilakukan oleh LSM dan media yang punya akses ke SiRUP dan dokumen APBA.<\/p>\n<p><strong>Jalan Keluar: Transparansi dan Uji Petik<\/strong><\/p>\n<p>Pengamat kebijakan publik menilai pokir tidak masalah selama prosesnya terbuka. \u201cKuncinya tiga: publikasikan daftar usulan, publikasikan pemenang lelang dan lakukan uji petik fisik di lapangan. Kalau tiga ini jalan, masyarakat bisa menilai sendiri apakah pokir itu aspirasi atau titipan,\u201d kata seorang peneliti dari Aceh.<\/p>\n<p>KPK dalam beberapa rakor di Aceh juga mendorong DPRA dan SKPA membuat mekanisme verifikasi usulan pokir dengan hasil Musrenbang sebelum dimasukkan ke APBA.<\/p>\n<p>Hingga kini, debat soal pokir belum selesai. Bagi sebagian pihak, pokir adalah instrumen percepatan pembangunan. Bagi pihak lain, pokir adalah pintu meraup keuntungan dari uang rakyat lewat penyimpangan anggaran<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan \u201cbenarkah pokir sesuai aspirasi masyarakat\u201d mungkin tidak hitam-putih. Ia tergantung pada satu hal: seberapa berani pemerintah membuka data dan membiarkan publik mengawasi.<\/p>\n<p>*<em>Penulis adalah Pemerhati Transparansi Tender Indonesia.<\/em><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166309?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bagi sebagian pihak, pokir adalah instrumen percepatan pembangunan. Bagi pihak lain, pokir adalah pintu meraup keuntungan dari uang rakyat lewat penyimpangan anggaran Oleh: Nasruddin Bahar* Program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sejak awal didesain untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke dalam APBA. Namun di lapangan, pertanyaan besar terus muncul: apakah dana Pokir benar-benar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":166310,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[33277,30967,31590,50068],"class_list":["post-166309","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-aspirasi-masyarakat","tag-nasruddin-bahar","tag-pokir-dpra","tag-transparansi-tender-indonesia"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/05\/IMG-20260128-WA02243.jpg?fit=1024%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166309","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=166309"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166309\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/166310"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=166309"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=166309"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=166309"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}