{"id":166692,"date":"2026-06-03T01:02:18","date_gmt":"2026-06-02T18:02:18","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=166692"},"modified":"2026-06-03T01:02:18","modified_gmt":"2026-06-02T18:02:18","slug":"ajudan-ketua-dpra-pelaku-khalwat-menghilang-usai-ditangguhkan-penahanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/03\/ajudan-ketua-dpra-pelaku-khalwat-menghilang-usai-ditangguhkan-penahanan\/","title":{"rendered":"Ajudan Ketua DPRA Pelaku Khalwat Menghilang Usai Ditangguhkan Penahanan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang menyeret seorang pria berinisial YS alias Pale (33), yang disebut-sebut merupakan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mendapat sorotan publik.<\/p>\n<p>Setelah memperoleh penangguhan penahanan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, YS bersama seorang perempuan berinisial ND (41) dilaporkan menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik.<\/p>\n<p>Ketidakhadiran keduanya menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan proses hukum yang sedang berjalan.<\/p>\n<p>Padahal, sebelumnya telah ada pihak yang secara resmi mengajukan penangguhan penahanan sekaligus menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin untuk menghadirkan YS dan ND kapan pun diperlukan oleh penyidik.<\/p>\n<p>Informasi yang diperoleh Infoaceh.net dari Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua terduga pelanggar khalwat tersebut tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.<\/p>\n<p>\u201cKami tunggu kedatangannya pada hari Senin (1\/6) pada pukul 14.00 Wib untuk diperiksa, sampai sore keduanya tidak hadir,\u201d ujar Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal kepada Infoaceh.net Selasa (2\/6\/2026).<\/p>\n<p>Ketidakhadiran YS dan ND terjadi meskipun Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penjamin penangguhan penahanan pada 1 Juni 2026.<\/p>\n<p>Dalam surat bernomor 330\/354\/2026 yang salinannya diperoleh media ini, Satpol PP-WH meminta penjamin untuk menghadirkan kembali YS dan ND guna kepentingan penyidikan.<\/p>\n<p>Surat tersebut menjelaskan bahwa penjamin sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 25 Mei 2026 dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas keberadaan kedua terduga pelanggar tersebut.<\/p>\n<p>Dalam surat itu ditegaskan bahwa penjamin berkewajiban mengawasi dan menjaga agar keduanya tidak melarikan diri, tidak mengulangi dugaan tindak pidana jarimah, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia menghadirkan mereka kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.<\/p>\n<p>\u201cSaudara bertanggung jawab penuh untuk menghadirkan kembali saudara Yusri bin Ramli dan saudari Nadia binti Nurdin apabila diperlukan sewaktu-waktu oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,\u201d demikian bunyi surat tersebut.<\/p>\n<p>Dalam surat yang sama, penyidik meminta agar YS dan ND dihadirkan paling lambat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.<\/p>\n<p>Namun hingga tenggat waktu berakhir, keduanya tidak muncul.<\/p>\n<p>YS dan ND juga tidak memenuhi wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, keduanya tidak memenuhi wajib lapor dan panggilan yang kita sampaikan,&#8221; ungkap Rizal.<\/p>\n<p>Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menjelaskan proses penangguhan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan adanya jaminan orang dan jaminan uang.<\/p>\n<p>\u201cBenar, sesuai aturan yang berlaku, selain jaminan orang juga ada jaminan uang. Itu merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam proses penangguhan,\u201d kata Rizal.<\/p>\n<p>Meski telah memperoleh penangguhan, hingga kini keberadaan YS dan ND belum diketahui secara pasti.<\/p>\n<p>Menurut sumber di Satpol PP-WH, pihak penjamin mengaku tidak mengetahui lokasi kedua orang yang dijaminnya tersebut.<\/p>\n<p>Kondisi itu membuat penyidik mulai mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila keduanya terus mangkir dari proses penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cSesuai prosedur, penjamin akan terus kami desak untuk menghadirkan mereka. Jika tidak, akan dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir, maka dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO,\u201d ujar sumber tersebut.<\/p>\n<p>Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan qanun syariat berjalan tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh status ataupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>Kasus khalwat ini bermula dari operasi terpadu yang dilakukan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Ahad dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.<\/p>\n<p>Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi salah satu kamar di lantai tujuh Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Banda Aceh.<\/p>\n<p>Di dalam kamar itu petugas menemukan seorang pria berinisial YS bersama seorang perempuan berinisial ND yang bukan mahramnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan kronologis yang diterima redaksi, keduanya kemudian diamankan karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat.<\/p>\n<p>Selain mengamankan kedua terduga pelanggar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam Android, satu unit iPhone, dua lembar kartu tanda penduduk (KTP), satu lembar surat izin mengemudi (SIM), serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.<\/p>\n<p>ND diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Barat, sedangkan YS merupakan warga Aceh Besar dan disebut berstatus telah menikah.<\/p>\n<p>Menurut keterangan yang beredar dalam laporan internal, keduanya disebut baru tiba dari Meulaboh dan berencana melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Timur setelah beristirahat di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Namun sebelum melanjutkan perjalanan, mereka terlebih dahulu memesan kamar hotel untuk beristirahat.<\/p>\n<p>Saat berada di dalam kamar itulah petugas operasi terpadu melakukan pemeriksaan dan kemudian mengamankan keduanya ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kasus yang menyeret nama seorang ajudan pimpinan lembaga legislatif Aceh ini kini menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena status YS yang disebut sebagai ajudan Ketua DPRA, tetapi juga karena munculnya fakta bahwa setelah mendapatkan penangguhan penahanan, ia justru tidak memenuhi panggilan penyidik.<\/p>\n<p>Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak qanun dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.<\/p>\n<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi terkait keberadaan YS dan ND setelah keduanya mendapatkan penangguhan penahanan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166692?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang menyeret seorang pria berinisial YS alias Pale (33), yang disebut-sebut merupakan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mendapat sorotan publik. Setelah memperoleh penangguhan penahanan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, YS bersama seorang perempuan berinisial ND (41) dilaporkan menghilang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":166693,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[60497,60606,13235,60605,57579,3146],"class_list":["post-166692","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-ajudan-ketua-dpra","tag-ditangguhkan-penahanan","tag-muhammad-rizal","tag-pelaku-khalwat","tag-satpol-pp-wh-kota-banda-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/20260603_005443.jpg?fit=1625%2C768&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166692","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=166692"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166692\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/166693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=166692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=166692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=166692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}