{"id":166897,"date":"2026-06-05T19:52:52","date_gmt":"2026-06-05T12:52:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=166897"},"modified":"2026-06-05T19:52:52","modified_gmt":"2026-06-05T12:52:52","slug":"sempat-menghilang-ajudan-ketua-dpra-pelaku-khalwat-serahkan-diri-ke-satpol-pp-wh-banda-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/05\/sempat-menghilang-ajudan-ketua-dpra-pelaku-khalwat-serahkan-diri-ke-satpol-pp-wh-banda-aceh\/","title":{"rendered":"Sempat Menghilang, Ajudan Ketua DPRA Pelaku Khalwat Serahkan Diri ke Satpol PP-WH Banda Aceh"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan dikabarkan menghilang selama hampir sepekan, YS alias Palee (33), ajudan Ketua DPRA dan seorang perempuan berinisial ND (41), akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Jumat (5\/6\/2026) dini hari.<\/p>\n<p>Kedua tersangka yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat di sebuah hotel kawasan Peunayong, kini kembali menjalani proses hukum dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa memandang status sosial maupun jabatan para pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>&#8220;Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,&#8221; kata Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jum\u2019at siang (5\/6\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Rizal, kasus tersebut bermula ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND di sebuah kamar hotel kawasan Peunayong Banda Aceh pada Ahad (24\/5\/2026) dini hari. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri maupun mahram.<\/p>\n<p>Dari hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.<\/p>\n<p>Namun dalam perkembangannya, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.<\/p>\n<p>Permohonan itu kemudian dikabulkan penyidik setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.<\/p>\n<p>Rizal menegaskan penangguhan penahanan tidak berarti penghentian perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selama masa penangguhan, kedua tersangka diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan penyidik, termasuk menghadiri setiap panggilan pemeriksaan. Namun YS kemudian tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.<\/p>\n<p>Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik menerbitkan surat pemanggilan dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.<\/p>\n<p>Bahkan beredar informasi bahwa keduanya diduga telah meninggalkan Banda Aceh dan berpotensi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terus mangkir dari pemeriksaan.<\/p>\n<p>Situasi itu turut menyeret nama seorang anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK yang menjadi penjamin kedua tersangka saat penangguhan penahanan diberikan.<\/p>\n<p>Aiptu ZK diketahui merupakan anggota pengamanan tertutup (Pamtup) pimpinan DPRA dan sempat menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh terkait tanggung jawabnya sebagai penjamin.<\/p>\n<p>Namun perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (5\/6\/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. YS akhirnya diantar oleh adiknya ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menyerahkan diri.<\/p>\n<p>Setelah itu, petugas bersama YS menjemput ND sehingga keduanya kembali berada dalam pengawasan penyidik.<\/p>\n<p>&#8220;Kami pastikan kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; kata Muhammad Rizal.<\/p>\n<p>Dalam konferensi pers tersebut, Satpol PP-WH juga menghadirkan kedua tersangka di hadapan wartawan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.<\/p>\n<p>Sumber Satpol PP-WH Banda Aceh menyebutkan bahwa setelah menyerahkan diri, kedua tersangka langsung ditempatkan dalam pengawasan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.<\/p>\n<p>Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ajudan Ketua DPRA dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Namun Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.<\/p>\n<p>Dengan kembalinya YS dan ND ke hadapan penyidik, proses hukum yang sempat tertunda akibat ketidakhadiran keduanya kini kembali dilanjutkan hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166897?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan dikabarkan menghilang selama hampir sepekan, YS alias Palee (33), ajudan Ketua DPRA dan seorang perempuan berinisial ND (41), akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Jumat (5\/6\/2026) dini hari. Kedua tersangka yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":166898,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[60740,60743,13235,57579,60742,60741,3146],"class_list":["post-166897","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-ajudan-ketua-dpra-pelaku-khalwat","tag-diamankan-di-hotel-kawasan-peunayong","tag-muhammad-rizal","tag-satpol-pp-wh-kota-banda-aceh","tag-sempat-menghilang","tag-serahkan-diri","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/IMG-20260605-WA0009-1536x1024-1.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166897","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=166897"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/166897\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/166898"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=166897"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=166897"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=166897"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}