{"id":167261,"date":"2026-06-11T15:35:18","date_gmt":"2026-06-11T08:35:18","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=167261"},"modified":"2026-06-11T15:35:18","modified_gmt":"2026-06-11T08:35:18","slug":"mualem-dan-skk-migas-capai-kesepakatan-awal-pod-blok-andaman-akan-direvisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/11\/mualem-dan-skk-migas-capai-kesepakatan-awal-pod-blok-andaman-akan-direvisi\/","title":{"rendered":"Mualem dan SKK Migas Capai Kesepakatan Awal, PoD Blok Andaman Akan Direvisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan awal terkait rencana revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman.<\/p>\n<p>Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memastikan proyek strategis nasional itu memberikan manfaat yang lebih besar bagi Aceh.<\/p>\n<p>Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10\/6\/2026).<\/p>\n<p>Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, mengatakan SKK Migas pada prinsipnya bersedia mengakomodasi usulan revisi PoD yang akan disampaikan Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>\u201cMereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,\u201d kata Nurlis dalam keterangannya, Kamis (11\/6\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Nurlis, Gubernur Mualem tidak menolak pengembangan Lapangan Gas Tangkulo maupun investasi yang dilakukan Mubadala Energy di Blok Andaman.<\/p>\n<p>Namun, Pemerintah Aceh menilai terdapat sejumlah aspek dalam PoD yang perlu diperbaiki agar tidak mengurangi potensi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh daerah.<\/p>\n<p>\u201cPada prinsipnya Gubernur mendukung investasi dan pengembangan Blok Andaman. Namun ada beberapa hal yang perlu disempurnakan sehingga proyek ini benar-benar memberikan keuntungan bagi Aceh, pemerintah pusat, investor dan masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun, Staf Khusus Gubernur Aceh Teuku Irsyadi, Tenaga Ahli Sekda Aceh Bidang Migas Akhyar ST MT serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.<\/p>\n<p>Sesuai PoD yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat dari Lapangan Tangkulo direncanakan diproses terlebih dahulu melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai sebelum disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.<\/p>\n<p>Mubadala Energy saat ini juga sedang mempersiapkan proses tender pengadaan FPSO berkapasitas besar sebagai bagian dari percepatan komersialisasi cadangan gas South Andaman.<\/p>\n<p>Namun Pemerintah Aceh mengusulkan pendekatan berbeda. Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat dari Blok Andaman dialirkan langsung ke daratan melalui sistem pipa bawah laut (onshore pipelining) untuk kemudian diolah di fasilitas pengolahan darat (Onshore Processing Facility\/OPF) yang terintegrasi dengan infrastruktur di KEK Arun.<\/p>\n<p>Menurut Pemerintah Aceh, pengolahan di darat akan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan pengolahan di fasilitas terapung di tengah laut.<\/p>\n<p>\u201cPengolahan di darat akan membuka peluang pengembangan industri pupuk dan petrokimia, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang jauh lebih besar bagi masyarakat Aceh,\u201d kata Nurlis.<\/p>\n<p>Selain itu, keberadaan fasilitas pengolahan di darat diyakini akan mendorong tumbuhnya berbagai sektor ekonomi pendukung, mulai dari jasa konstruksi, logistik, perdagangan hingga industri hilir berbasis gas alam.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh juga menilai usulan tersebut bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, proyek pengembangan Blok Masela di Laut Arafura, Maluku, yang sebelumnya dirancang menggunakan konsep pengolahan di laut, akhirnya diubah menjadi pengolahan di darat setelah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi daerah.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengakui perubahan serupa pernah dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cSudah kami pindahkan dari laut ke darat,\u201d ujar Djoko saat menanggapi contoh yang disampaikan tim Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Nurlis menambahkan, sebelum pertemuan berlangsung, SKK Migas sebenarnya berencana menggelar konferensi pers terkait perkembangan proyek Blok Andaman dan mengundang Gubernur Aceh sebagai narasumber.<\/p>\n<p>Namun Mualem memilih menunda keterlibatannya dalam agenda tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, komunikasi kepada publik akan lebih tepat dilakukan setelah revisi PoD disepakati dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pengembangan proyek.<\/p>\n<p>\u201cBeliau ingin memastikan terlebih dahulu bahwa proyek ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi Aceh. Setelah itu baru disampaikan kepada masyarakat,\u201d kata Nurlis.<\/p>\n<p>Karena itu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, konferensi pers mengenai perkembangan Blok Andaman akan dilaksanakan setelah pembahasan revisi PoD mencapai titik temu.<\/p>\n<p>Bagi Pemerintah Aceh, revisi PoD bukan semata persoalan teknis pengelolaan migas, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa keberadaan salah satu temuan gas terbesar di Indonesia tersebut mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat industri lokal, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Dengan adanya kesepakatan awal ini, proses revisi PoD Blok Andaman diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis yang menentukan arah pengelolaan sumber daya energi Aceh dalam beberapa dekade mendatang.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167261?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Infoaceh.net \u2013 Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan awal terkait rencana revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memastikan proyek strategis nasional itu memberikan manfaat yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400004,"featured_media":167262,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[12665,12516,1317,60971,26306],"class_list":["post-167261","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-blok-andaman","tag-gubernur-aceh","tag-mualem","tag-revisi-pod","tag-skk-migas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/IMG-20260611-WA0109.jpg?fit=791%2C657&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167261","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400004"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=167261"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167261\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/167262"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=167261"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=167261"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=167261"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}