{"id":167294,"date":"2026-06-12T07:39:16","date_gmt":"2026-06-12T00:39:16","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=167294"},"modified":"2026-06-12T21:01:34","modified_gmt":"2026-06-12T14:01:34","slug":"kuasa-hukum-neldi-isnayanto-sebut-penetapan-dpo-oleh-polda-aceh-cacat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/12\/kuasa-hukum-neldi-isnayanto-sebut-penetapan-dpo-oleh-polda-aceh-cacat-hukum\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Neldi Isnayanto Sebut Penetapan DPO oleh Polda Aceh Cacat Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Tim penasihat hukum Neldi Isnayanto menilai langkah Polda Aceh yang menetapkan klien mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan pertimbangan putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Syar&#8217;iyah Banda Aceh.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Neldi, Zulkifli SH dan Pujiaman SH dari Kantor Hukum ARZ &amp; Rekan, sebagai tanggapan terkait penerbitan dan penetapan DPO oleh Direktorat Reskrimum Polda Aceh terhadap aparatur sipil negara (ASN) Dinas Syariat Islam Aceh tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Zulkifli, penetapan DPO terhadap kliennya merupakan tindakan yang keliru dan cacat hukum karena sebelumnya telah menjadi bagian dari objek pemeriksaan dalam sidang praperadilan yang diajukan Neldi Isnayanto di Mahkamah Syar&#8217;iyah Banda Aceh.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 1\/JN.Pra\/MS Bna, eksepsi dari pihak Polda Aceh yang menyatakan bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai DPO dan karenanya permohonan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima, telah ditolak oleh hakim tunggal,\u201d kata Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (11\/6\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim secara tegas tidak menerima argumentasi penyidik yang menjadikan status DPO sebagai alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan.<\/p>\n<p>Menurutnya, hakim bahkan memberikan pertimbangan khusus terkait penerbitan DPO oleh Polda Aceh yang dilakukan setelah Neldi mengajukan permohonan praperadilan.<\/p>\n<p>\u201cDalam pertimbangan putusan halaman 42 disebutkan bahwa Termohon tidak menghormati dan mengabaikan kewenangan Mahkamah Syar&#8217;iyah Banda Aceh karena menerbitkan DPO setelah permohonan praperadilan diajukan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa nama Neldi Isnayanto tidak ditemukan dalam situs resmi DPO Polri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan hakim juga menolak sejumlah alat bukti yang diajukan pihak kepolisian terkait status DPO tersebut.<\/p>\n<p>Di antaranya bukti surat T-26 berupa dokumen upaya pencarian keberadaan pemohon, T-27 berupa dokumen Daftar Pencarian Orang Nomor DPO\/09\/V\/RES.1.24\/2026\/Ditreskrimum\/Polda Aceh atas nama Neldi Isnayanto, serta T-28 berupa surat bantuan pencarian orang.<\/p>\n<p>\u201cKetiga dokumen tersebut tidak diterima sebagai dasar yang menguatkan eksepsi Termohon. Karena itu kami berpendapat DPO yang dimaksud telah dinilai bermasalah secara hukum dan cacat prosedur,\u201d ujar Zulkifli.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum juga meminta Polda Aceh untuk menempuh prosedur yang benar apabila hendak menerbitkan kembali DPO terhadap klien mereka setelah putusan praperadilan berkekuatan hukum.<\/p>\n<p>Menurut mereka, penerbitan DPO harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Qanun Acara Jinayat, Peraturan Kapolri maupun Peraturan Kepala Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang ingin menetapkan DPO, lakukan sesuai aturan yang berlaku. Ikuti KUHAP, Qanun Acara Jinayat, Perkapolri dan Perkabareskrim. Jangan menyalahi prosedur yang sudah diatur,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain mempersoalkan legalitas DPO, kuasa hukum juga menyoroti dasar administrasi yang digunakan penyidik dalam menerbitkan dokumen pencarian orang tersebut.<\/p>\n<p>Mereka mengungkapkan bahwa salah satu dasar penerbitan DPO adalah surat panggilan kedua yang dibuat pada 21 Mei 2026 dan diterima oleh istri Neldi pada 24 Mei 2026.<\/p>\n<p>Namun dalam surat tersebut, Neldi diminta hadir memenuhi panggilan penyidik pada 22 Mei 2026.<\/p>\n<p>\u201cArtinya surat diterima setelah tanggal yang ditentukan untuk hadir. Hal seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kelayakan administrasi yang dijadikan dasar penerbitan DPO,\u201d kata Zulkifli.<\/p>\n<p><strong>Polda Aceh Tetap Yakini Proses Sudah Sesuai Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan DPO terhadap Neldi Isnayanto dilakukan sesuai ketentuan hukum dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya berinisial A.A.N.S.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat menumpang mobil penumpang jenis Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.<\/p>\n<p>Menurut polisi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, serta psikolog guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.<\/p>\n<p>Polda Aceh juga menegaskan dalam sidang praperadilan, hakim telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Neldi Isnayanto dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Setelah putusan tersebut, penyidik kembali melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka.<\/p>\n<p>Namun, menurut kepolisian, Neldi tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah sehingga penyidik menerbitkan DPO sebagai bagian dari proses penyidikan.<\/p>\n<p>Polemik mengenai keabsahan penerbitan DPO ini kini menjadi perdebatan baru setelah putusan praperadilan.<\/p>\n<p>Di satu sisi, kepolisian berpegang pada kewenangannya dalam menegakkan hukum dan memastikan tersangka hadir dalam proses penyidikan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, tim penasihat hukum Neldi menilai prosedur penerbitan DPO yang dilakukan penyidik mengandung cacat administrasi dan bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.<\/p>\n<p>Perbedaan tafsir hukum tersebut berpotensi menjadi babak lanjutan dalam penanganan perkara yang saat ini masih terus bergulir di Polda Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167294?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Neldi, Zulkifli SH dan Pujiaman SH dari Kantor Hukum ARZ &#038; Rekan, sebagai tanggapan terkait penerbitan dan penetapan DPO oleh Direktorat Reskrimum Polda Aceh terhadap aparatur sipil negara (ASN) Dinas Syariat Islam Aceh tersebut.<\/p>\n","protected":false},"author":400000,"featured_media":167295,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[60985,60986,13091,60988,60987,3697],"class_list":["post-167294","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-daftar-pencarian-orang-dpo","tag-kasus-pelecehan-seksual-mahasiswi","tag-kombes-pol-joko-krisdiyanto","tag-kuasa-hukum-zulkifli","tag-neldi-isnayanto","tag-polda-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/ilustrasi-daftar-pencarian-orang-dpo-istimewa-LxMaB.webp?fit=1200%2C675&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167294","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400000"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=167294"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167294\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/167295"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=167294"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=167294"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=167294"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}