{"id":167880,"date":"2026-06-20T00:32:25","date_gmt":"2026-06-19T17:32:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=167880"},"modified":"2026-06-21T12:07:30","modified_gmt":"2026-06-21T05:07:30","slug":"50-paket-normalisasi-tambak-dkp-aceh-diduga-pokir-dpra-dipecah-untuk-hindari-tender","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/20\/50-paket-normalisasi-tambak-dkp-aceh-diduga-pokir-dpra-dipecah-untuk-hindari-tender\/","title":{"rendered":"50 Paket Normalisasi Tambak DKP Aceh Diduga Pokir DPRA Dipecah untuk Hindari Tender"},"content":{"rendered":"<p>\u25cf <strong>Nilai Setiap Paket Seragam Rp372 Juta<\/strong><\/p>\n<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh untuk menghindari proses tender.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menyebut, pihaknya menemukan sekitar 50 paket pekerjaan normalisasi saluran tambak rakyat yang masing-masing dianggarkan senilai Rp372 juta.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, nilai paket yang seragam tersebut menimbulkan kecurigaan karena berada di bawah batas maksimal Rp400 juta yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.<\/p>\n<p>\u201cPaket sengaja dipecahkan menjadi Rp372 juta per paket sehingga dibolehkan penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Padahal, secara logika tidak mungkin seluruh pekerjaan normalisasi saluran tambak di lokasi yang berbeda-beda membutuhkan biaya yang sama,\u201d kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Jum&#8217;at (19\/6\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, temuan tersebut masuk dalam kategori kegiatan yang mencurigakan atau red flag, istilah yang kerap digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.<\/p>\n<p>Nasruddin menilai, kesamaan nilai anggaran pada puluhan paket pekerjaan menunjukkan adanya indikasi pemaksaan penyusunan paket agar tetap berada di bawah ambang batas tender.<\/p>\n<p>\u201cWilayah dan kondisi lokasi berbeda-beda, sehingga kebutuhan biaya normalisasi saluran tambak semestinya tidak sama. Nampak jelas kegiatan normalisasi tambak rakyat tersebut dipaksakan dengan anggaran yang seragam,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>TTI juga menyoroti dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, proyek rehabilitasi atau normalisasi tambak rakyat selama ini kerap disebut sebagai bagian dari paket usulan pokir yang dimasukkan dalam pembahasan anggaran.<\/p>\n<p>Namun, lanjutnya, pihak DKP Aceh tidak memberikan penjelasan tegas terkait status paket-paket yang dipersoalkan tersebut, apakah benar merupakan usulan pokir anggota dewan atau tidak.<\/p>\n<p>\u201cPihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tidak bersedia menyebutkan secara tegas apakah paket-paket tersebut merupakan pokir dewan. Akibatnya, muncul berbagai asumsi di tengah publik,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nasruddin menegaskan, apabila benar terjadi pemecahan paket untuk menghindari tender, maka tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilarang memecah paket pengadaan dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi.<\/p>\n<p>Ia membandingkan kasus tersebut dengan perkara pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.<\/p>\n<p>Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menyoroti dugaan pemecahan paket yang dilakukan untuk mempermudah penunjukan rekanan melalui mekanisme pengadaan langsung.<\/p>\n<p>\u201cPatut diduga pola yang sama kembali terjadi pada paket normalisasi saluran tambak rakyat, yakni membuat nilai paket berada di bawah Rp400 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Atas temuan tersebut, TTI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proses pengadaan dimaksud.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, apabila paket-paket tersebut belum memasuki tahap kontrak, maka pemerintah sebaiknya melakukan reviu terhadap dokumen pemilihan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Ia juga menilai pekerjaan normalisasi saluran tambak pada dasarnya tidak membutuhkan teknologi atau keahlian khusus. Pekerjaan tersebut umumnya hanya memerlukan alat berat seperti ekskavator yang bekerja dalam waktu relatif singkat.<\/p>\n<p>\u201cJika dihitung secara teknis, pekerjaan normalisasi saluran tambak tidak membutuhkan anggaran sebesar yang dialokasikan. Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167880?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cWilayah dan kondisi lokasi berbeda-beda, sehingga kebutuhan biaya normalisasi saluran tambak semestinya tidak sama. Nampak jelas kegiatan normalisasi tambak rakyat tersebut dipaksakan dengan anggaran yang seragam,\u201d ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"author":400002,"featured_media":167881,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[58952,30967,61340,61339,37797,3146],"class_list":["post-167880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-dinas-kelautan-dan-perikanan-aceh","tag-nasruddin-bahar","tag-paket-dipecah-untuk-hindari-tender","tag-paket-normalisasi-saluran-tambak","tag-transparansi-tender-indonesia-tti","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/20260620_002550.jpg?fit=1840%2C1074&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400002"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=167880"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/167880\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/167881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=167880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=167880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=167880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}