{"id":168323,"date":"2026-06-26T10:36:04","date_gmt":"2026-06-26T03:36:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=168323"},"modified":"2026-06-26T10:36:04","modified_gmt":"2026-06-26T03:36:04","slug":"tti-ingatkan-kadis-pemerintah-aceh-hati-hati-kelola-pokir-dewan-banyak-paket-berpotensi-bermasalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/06\/26\/tti-ingatkan-kadis-pemerintah-aceh-hati-hati-kelola-pokir-dewan-banyak-paket-berpotensi-bermasalah\/","title":{"rendered":"TTI Ingatkan Kadis Pemerintah Aceh Hati-hati Kelola Pokir Dewan, Banyak Paket Berpotensi Bermasalah"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212;<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan para Kepala Dinas (Kadis) selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola paket kegiatan maupun program bantuan hibah yang bersumber dari usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pengelolaan program yang berasal dari Pokir DPR kerap memunculkan persoalan serius, mulai dari potensi konflik kepentingan hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.<\/p>\n<p>&#8220;Program yang berasal dari Pokir sering kali menimbulkan pertentangan kepentingan. Padahal secara aturan, tugas anggota dewan sesungguhnya telah selesai setelah usulan kegiatan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).<\/p>\n<p>Setelah itu, fungsi dewan kembali pada tugas pokoknya sebagai pengawas, bukan ikut terlibat dalam pelaksanaan atau eksekusi anggaran,&#8221; kata Nasruddin dalam keterangannya, Jum&#8217;at (26\/6\/2026).<\/p>\n<p>Menurut TTI, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini memiliki kegiatan yang berasal dari usulan Pokir. Beberapa di antaranya terdapat pada Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga.<\/p>\n<p>Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).<\/p>\n<p>TTI menilai tidak semua kegiatan pada OPD tersebut layak dimasukkan ke dalam skema Pokir. Salah satu yang disoroti adalah pengadaan alat-alat pembelajaran pada Dinas Pendidikan Aceh.<\/p>\n<p>&#8220;Dana pendidikan sudah diamanatkan oleh undang-undang sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD untuk mendukung kemajuan pendidikan. Karena itu, pengadaan alat pembelajaran seharusnya menjadi kebutuhan rutin yang direncanakan berdasarkan kebutuhan sekolah, bukan melalui mekanisme Pokir,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Nasruddin mengungkapkan, berdasarkan penelusuran TTI, terdapat paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai mencapai sekitar Rp200 miliar yang masuk dalam kategori usulan Pokir.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menduga ada kecenderungan kegiatan tersebut dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan adanya harapan memperoleh cash back dari pihak ketiga,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>TTI juga menyoroti kasus bantuan becak di Kabupaten Pidie Jaya yang sempat menjadi perhatian publik setelah bantuan tersebut diduga dikonversi menjadi uang tunai.<\/p>\n<p>Menurut TTI, praktik semacam itu bukan merupakan modus baru dan diduga telah berulang hampir setiap tahun dalam berbagai program bantuan hibah.<\/p>\n<p>&#8220;Dari hasil penelusuran tim, kami memperoleh informasi bahwa masih banyak bantuan hibah yang tidak sampai kepada sasaran sebenarnya. Bantuan berupa barang justru dikonversi menjadi uang dan kemudian dibagi-bagikan. Praktik seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,&#8221; tegas Nasruddin.<\/p>\n<p>Selain itu, TTI juga menyoroti sejumlah kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang dinilai memiliki indikasi red flag atau tanda-tanda pengadaan yang mencurigakan.<\/p>\n<p>Salah satunya adalah kegiatan normalisasi tambak yang terdiri dari sekitar 50 paket dengan nilai yang relatif sama, yakni sebesar Rp372 juta per paket.<\/p>\n<p>&#8220;Secara logika, tingkat kerusakan tambak masyarakat tentu berbeda-beda. Ada yang rusak ringan, sedang, maupun berat. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa seluruh paket memiliki nilai yang sama dan berada di bawah ambang batas tender,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>TTI menduga pola tersebut berpotensi mengarah pada praktik pemecahan paket untuk menghindari proses tender terbuka.<\/p>\n<p>Selain normalisasi tambak, TTI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan bibit ikan di Kota Langsa yang diduga berasal dari usulan Pokir dengan nilai anggaran yang seragam, masing-masing sebesar Rp500 juta.<\/p>\n<p>Paket-paket tersebut meliputi Pengembangan Budidaya Ikan Kerapu di Kota Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Baro, dan Kecamatan Langsa Kota, yang seluruhnya dianggarkan dengan nilai sama.<\/p>\n<p>Menurut TTI, kesamaan judul kegiatan serta keseragaman nilai anggaran patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Kegiatan pada DKP Aceh tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti terdapat pemecahan paket. Judul paket yang serupa dengan nilai yang seragam merupakan indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,&#8221; ujar Nasruddin.<\/p>\n<p>TTI berharap seluruh kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/168323?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net &#8212; Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan para Kepala Dinas (Kadis) selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola paket kegiatan maupun program bantuan hibah yang bersumber dari usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pengelolaan program [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":168325,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[61613,61612,30967,61614,20,61611,37797,3146],"class_list":["post-168323","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-diingatkan-hati-hati","tag-kepala-dinas","tag-nasruddin-bahar","tag-paket-berpotensi-bermasalah","tag-pemerintah-aceh","tag-pokir-anggota-dewan","tag-transparansi-tender-indonesia-tti","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/06\/Screenshot_20260626_103140_Gallery.jpg?fit=1080%2C605&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/168323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=168323"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/168323\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/168325"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=168323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=168323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=168323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}