{"id":169529,"date":"2026-07-17T09:18:00","date_gmt":"2026-07-17T02:18:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=169529"},"modified":"2026-07-17T09:18:00","modified_gmt":"2026-07-17T02:18:00","slug":"era-sayuti-abubakar-utang-apbk-lhokseumawe-bertambah-rp1473-miliar-bpk-beri-catatan-khusus-dalam-opini-wtp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/17\/era-sayuti-abubakar-utang-apbk-lhokseumawe-bertambah-rp1473-miliar-bpk-beri-catatan-khusus-dalam-opini-wtp\/","title":{"rendered":"Era Sayuti Abubakar, Utang APBK Lhokseumawe Bertambah Rp14,73 Miliar, BPK Beri Catatan Khusus dalam Opini WTP"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lhokseumawe, Infoaceh.net<\/strong> &#8212; Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.<\/p>\n<p>Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan penting terkait meningkatnya beban utang belanja pemerintah daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan fiskal pada tahun berikutnya.<\/p>\n<p>Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, auditor mencantumkan persoalan tersebut pada Paragraf Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter).<\/p>\n<p>Catatan itu menjelaskan bahwa kemampuan kas daerah belum memadai untuk melunasi seluruh kewajiban yang jatuh tempo pada akhir tahun anggaran. Uraian tersebut terdapat pada Halaman 76 LHP BPK Perwakilan Aceh.<\/p>\n<p>Sementara itu, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025 menunjukkan saldo Utang Belanja per 31 Desember 2025 mencapai Rp42.033.751.018,63, meningkat dari posisi akhir 2024 sebesar Rp27.307.315.705,63.<\/p>\n<p>Dengan demikian, selama periode tersebut utang belanja Pemko Lhokseumawe bertambah sekitar Rp14.726.435.313 atau 53,93 persen. Data tersebut tercantum pada Halaman 160 Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2025 (Audited).<\/p>\n<p>Kenaikan paling besar berasal dari Utang Belanja Barang dan Jasa yang melonjak dari sekitar Rp8,16 miliar menjadi Rp17,26 miliar, atau meningkat sekitar Rp9,10 miliar.<\/p>\n<p>Selain itu, Utang Belanja Pegawai juga naik dari Rp2,19 miliar menjadi Rp3,94 miliar. Pada tahun 2025 juga muncul utang belanja modal, antara lain Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp1,26 miliar, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp1,83 miliar, serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp927,32 juta.<\/p>\n<p>Menurut penjelasan BPK, meningkatnya utang belanja dipengaruhi oleh besarnya kegiatan belanja yang tidak diimbangi dengan pencapaian target pendapatan daerah.<\/p>\n<p>Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp794,85 miliar atau 96,25 persen dari target APBK sebesar Rp825,81 miliar.<\/p>\n<p>Auditor juga mengungkapkan bahwa kas daerah yang benar-benar bebas digunakan pada akhir tahun hanya sekitar Rp10,46 miliar, sedangkan kewajiban utang belanja mencapai sekitar Rp41,75 miliar.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut menyebabkan kemampuan kas daerah hanya mampu menutup sekitar 25,06 persen dari kewajiban yang jatuh tempo, sehingga sebagian pembayaran harus menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini dimuat pada Halaman 76 LHP BPK.<\/p>\n<p>Selain utang belanja, BPK juga mencatat adanya Utang Jangka Pendek Lainnya berupa utang transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp20.794.064.000, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102\/MK\/PK\/2025. Informasi tersebut juga terdapat pada Halaman 76 LHP BPK.<\/p>\n<p>Secara rinci, komposisi utang belanja Pemko Lhokseumawe per 31 Desember 2025 meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Utang Belanja Barang dan Jasa: Rp17,26 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Bagi Hasil: Rp9,28 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Bantuan Keuangan: Rp7,30 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Pegawai: Rp3,94 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi: Rp1,83 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp1,26 miliar<\/li>\n<li>Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp927,32 juta<\/li>\n<li>Utang Belanja Hibah: Rp243,73 juta.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Meski demikian, BPK tidak menyatakan kondisi tersebut sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana.<\/p>\n<p>Fokus auditor adalah memberikan peringatan mengenai risiko fiskal agar Pemerintah Kota Lhokseumawe meningkatkan pengendalian belanja, memperkuat manajemen kas, dan menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis sehingga kewajiban tidak terus bergeser menjadi beban tahun anggaran berikutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h5><em>Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025. Seluruh data bersumber dari dokumen resmi BPK. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang. Penyebutan nama kepala daerah dilakukan dalam konteks jabatan dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.<\/em><\/h5>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169529?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di balik opini WTP, BPK mencatat utang belanja Pemko Lhokseumawe meningkat menjadi Rp42,03 miliar atau naik 53,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Apa penyebabnya dan bagaimana dampaknya terhadap APBK? Simak hasil pemeriksaan BPK selengkapnya di Infoaceh.net.<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":169530,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[92],"tags":[60454,1677,62445,62444,32847,61962,61429,62442,62311,13881,3146,62443,3211],"class_list":["post-169529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik","tag-apbk-lhokseumawe","tag-bpk","tag-bpk-perwakilan-aceh","tag-calk-2025","tag-keuangan-daerah","tag-lhp-bpk-2025","tag-opini-wtp","tag-pemko-lhokseumawe","tag-risiko-fiskal","tag-sayuti-abubakar","tag-utama","tag-utang-belanja","tag-wtp"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-091325.webp?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=169529"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169529\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/169530"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=169529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=169529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=169529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}