{"id":169554,"date":"2026-07-17T20:00:54","date_gmt":"2026-07-17T13:00:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=169554"},"modified":"2026-07-17T21:26:11","modified_gmt":"2026-07-17T14:26:11","slug":"pamer-alat-saat-live-tiktok-pemilik-akun-selep-aceh-besar-diamankan-satpol-pp-wh-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/17\/pamer-alat-saat-live-tiktok-pemilik-akun-selep-aceh-besar-diamankan-satpol-pp-wh-aceh\/","title":{"rendered":"Pamer Alat Kelamin Saat Live TikTok, Pemilik Akun &#8220;Selep Aceh Besar&#8221; Diamankan Satpol PP-WH Aceh"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pemilik akun TikTok &#8220;Selep Aceh Besar&#8221; setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial.<\/p>\n<p>Terduga diamankan pada Rabu (15\/7\/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satpol PP-WH Aceh.<\/p>\n<p>Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki SAg MH mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya konten siaran langsung yang diduga mempertontonkan alat kelamin kepada publik.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penelusuran di lapangan. Informasi awal menyebutkan yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung di sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya,&#8221; kata Marzuki, Jum&#8217;at (17\/7\/2026).<\/p>\n<p>Namun, ketika petugas tiba di lokasi, terduga telah meninggalkan tempat. Satpol PP-WH kemudian melakukan pemantauan lanjutan hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan saat melintas menggunakan sepeda motor usai Salat Magrib.<\/p>\n<p>Petugas selanjutnya mengamankan terduga dan membawanya ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Dalam proses pengamanan sempat terjadi perlawanan, namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan warga di sekitar lokasi.<\/p>\n<p>Marzuki mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah rekaman siaran langsung yang diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.<\/p>\n<p>Salah satu video yang beredar di media sosial memperlihatkan terduga diduga memperlihatkan alat kelaminnya saat melakukan siaran langsung bersama seorang perempuan.<\/p>\n<p>&#8220;Video itu merupakan salah satu barang bukti yang kami dalami. Selain itu masih ada beberapa rekaman live lainnya yang juga sedang diperiksa,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Marzuki, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam siaran langsung tersebut, guna melengkapi proses penyidikan.<br \/>\n&#8220;Sementara baru satu orang yang kami amankan. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.<\/p>\n<p>Selain pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana, Satpol PP-WH Aceh juga menjadwalkan pemeriksaan kondisi kejiwaan terduga sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.<\/p>\n<p>Marzuki menambahkan, pihaknya selama ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh untuk memantau aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam maupun qanun yang berlaku di Aceh.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses masih berjalan dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Aceh, Ikramullah, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP-WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, terduga masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP-WH Aceh.<\/p>\n<p>Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169554?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pemilik akun TikTok &#8220;Selep Aceh Besar&#8221; setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial. Terduga diamankan pada Rabu (15\/7\/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400002,"featured_media":169555,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[598,18950,62455,12906,62456],"class_list":["post-169554","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-diamankan","tag-live-tiktok","tag-pamer-alat-kelamin","tag-satpol-pp-wh-aceh","tag-selep-aceh-besar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/Screenshot_20260717_192334_Instagram.jpg?fit=938%2C535&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169554","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400002"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=169554"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169554\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/169555"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=169554"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=169554"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=169554"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}