{"id":169945,"date":"2026-07-24T14:36:05","date_gmt":"2026-07-24T07:36:05","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=169945"},"modified":"2026-07-24T14:36:05","modified_gmt":"2026-07-24T07:36:05","slug":"modal-daerah-rp885-miliar-ekuitas-tinggal-rp414-miliar-bprs-mahirah-yang-lahir-di-era-aminullah-perlu-evaluasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/24\/modal-daerah-rp885-miliar-ekuitas-tinggal-rp414-miliar-bprs-mahirah-yang-lahir-di-era-aminullah-perlu-evaluasi\/","title":{"rendered":"Modal Daerah Rp8,85 Miliar, Ekuitas Tinggal Rp4,14 Miliar: BPRS Mahirah yang Lahir di Era Aminullah Perlu Evaluasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> &#8211; Delapan tahun setelah Pemerintah Kota Banda Aceh menanamkan penyertaan modal miliaran rupiah ke PT LKMS Mahirah Muamalah (BPRS Mahirah Muamalah Syariah), kondisi keuangan perusahaan daerah itu kini menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 menunjukkan nilai investasi pemerintah belum diikuti oleh penguatan ekuitas perusahaan.<\/p>\n<p>Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Pemerintah Kota Banda Aceh tercatat telah menyetor penyertaan modal sebesar Rp8,847 miliar. Namun hingga 31 Desember 2025, nilai ekuitas PT LKMS Mahirah Muamalah tercatat sebesar Rp4,14 miliar.<\/p>\n<p>Selisih sekitar Rp4,7 miliar antara total modal yang telah disetor dengan nilai ekuitas saat ini menjadi salah satu indikator yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas investasi daerah dan arah pengembangan perusahaan ke depan.<\/p>\n<p>BPRS Mahirah sendiri dibentuk pada masa kepemimpinan H. Aminullah Usman sebagai Wali Kota Banda Aceh dengan tujuan memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku UMKM, membantu masyarakat kecil memperoleh pembiayaan yang lebih mudah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi.<\/p>\n<p>Namun, angka-angka dalam laporan keuangan terbaru menunjukkan tantangan yang belum ringan. Perusahaan kembali membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp1,21 miliar, meningkat dibandingkan rugi tahun 2024 yang sebesar Rp843 juta.<\/p>\n<p>Akumulasi rugi juga bertambah, sementara total kewajiban meningkat dari Rp46,53 miliar menjadi Rp48,31 miliar.<\/p>\n<p>Yang menarik, dokumen LHP tidak menguraikan secara rinci penyebab kenaikan kerugian tersebut. Tidak terdapat penjelasan apakah peningkatan rugi dipengaruhi oleh penurunan pendapatan pembiayaan, kenaikan biaya operasional, pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pembiayaan bermasalah, maupun faktor-faktor lainnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, laporan juga belum menyajikan sejumlah indikator kesehatan bank yang lazim digunakan untuk menilai kondisi lembaga keuangan syariah, seperti Non Performing Financing (NPF), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), maupun BOPO. Ketiadaan indikator tersebut membuat tingkat kesehatan operasional perusahaan belum dapat dinilai hanya berdasarkan LHP.<\/p>\n<p>Perhatian lainnya muncul pada penyajian investasi pemerintah dalam metode ekuitas.<\/p>\n<p>Pada bagian tertentu CaLK disebutkan perhitungan menggunakan laporan keuangan unaudited, sementara daftar lampiran laporan keuangan pemerintah juga mencantumkan adanya Laporan Keuangan PT LKMS Mahirah Muamalah Tahun 2025 Audited.<\/p>\n<p>Perbedaan penyebutan tersebut menjadi hal yang layak memperoleh penjelasan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai dasar penyajian angka investasi.<\/p>\n<p>Sebagai perusahaan yang didirikan dengan misi sosial untuk memperkuat pembiayaan UMKM, LHP juga belum memuat informasi mengenai jumlah pelaku usaha yang telah menerima pembiayaan, tingkat keberhasilan program, rasio pembiayaan bermasalah secara keseluruhan, maupun dampak ekonomi yang dihasilkan.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang relevan bagi pemegang saham, antara lain apa penyebab meningkatnya kerugian dalam dua tahun terakhir, bagaimana strategi manajemen memulihkan nilai investasi pemerintah, serta langkah apa yang disiapkan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan.<\/p>\n<p>Saat ini, Mufied Alkamal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah.<\/p>\n<p>Penjelasan dari manajemen perusahaan dan Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi tersebut, termasuk strategi pemulihan yang sedang atau akan ditempuh.<\/p>\n<p>Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai faktor utama yang menyebabkan peningkatan kerugian, rincian kenaikan kewajiban, maupun strategi pemulihan investasi belum dijelaskan dalam dokumen LHP sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h5><em>Disclaimer : Berita ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan lampiran Laporan Keuangan PT LKMS Mahirah Muamalah. Seluruh analisis merupakan pembacaan terhadap data keuangan yang tersedia dalam dokumen tersebut. LHP tidak menyatakan adanya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum pada PT LKMS Mahirah Muamalah. Infoaceh.net menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.<\/em><\/h5>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169945?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LHP Pemko Banda Aceh 2025 mencatat penyertaan modal Rp8,847 miliar pada PT LKMS Mahirah Muamalah, sementara ekuitas perusahaan tinggal Rp4,14 miliar. Laporan juga menunjukkan rugi meningkat dan sejumlah indikator kesehatan bank belum disajikan.<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":169946,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[252,62735,295,62734,9187,62739,1334,62737,62736,4109,62738,52175,1942,3146],"class_list":["post-169945","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-aceh","tag-aminullah-usman","tag-banda-aceh","tag-bprs-mahirah-muamalah","tag-bumd","tag-ekuitas","tag-kerugian","tag-lhp-bpk","tag-mufied-alkamal","tag-pemko-banda-aceh","tag-penyertaan-modal","tag-tata-kelola","tag-umkm","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/BPRS-Mahirah.webp?fit=1000%2C667&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=169945"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169945\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/169946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=169945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=169945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=169945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}