{"id":169960,"date":"2026-07-24T19:49:41","date_gmt":"2026-07-24T12:49:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=169960"},"modified":"2026-07-24T19:49:41","modified_gmt":"2026-07-24T12:49:41","slug":"dprk-banda-aceh-desak-pemko-tindak-tegas-pelanggaran-gsb-dan-benahi-kabel-provider-semrawut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/24\/dprk-banda-aceh-desak-pemko-tindak-tegas-pelanggaran-gsb-dan-benahi-kabel-provider-semrawut\/","title":{"rendered":"DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Benahi Kabel Provider Semrawut"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masih marak dilakukan oleh pemilik usaha maupun pertokoan di sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.<\/p>\n<p>Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga membuat wajah ibu kota Provinsi Aceh terlihat semrawut, mengurangi estetika kota, serta berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.<\/p>\n<p>Desakan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23\/7\/2026).<\/p>\n<p>Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa&#8217;aduddin Djamal beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).<\/p>\n<p>Pandangan Banggar dibacakan anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh.<\/p>\n<p>&#8220;Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,&#8221; ujar Zidan.<\/p>\n<p>Menurut Banggar, penegakan aturan GSB harus dilakukan secara konsisten agar kawasan pertokoan menjadi lebih tertib, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain persoalan GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.<\/p>\n<p>DPRK menilai masih terdapat sejumlah baliho yang dipasang tidak sesuai aturan sehingga mengganggu keindahan kota bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.<\/p>\n<p>Banggar juga menyoroti kualitas pekerjaan pemeliharaan jalan, khususnya setelah dilakukan pekerjaan patching.<\/p>\n<p>Dinas PUPR diminta meningkatkan pengawasan agar badan jalan dan saluran drainase kembali terkoneksi dengan baik setelah pekerjaan selesai.<\/p>\n<p>Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah genangan air, memperpanjang umur jalan, serta meminimalkan keluhan masyarakat terhadap hasil pekerjaan infrastruktur.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, DPRK Banda Aceh turut menyoroti semakin semrawutnya penataan tiang dan kabel jaringan milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi (provider). Kondisi kabel yang menjuntai dan tiang yang dipasang tanpa penataan dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.<\/p>\n<p>Karena itu, Banggar meminta dinas terkait segera menyusun solusi dan kebijakan penataan jaringan utilitas agar pemasangan tiang maupun kabel provider dilakukan secara lebih tertib, aman, dan terintegrasi.<\/p>\n<p>Selain kabel provider, DPRK juga meminta dilakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.<\/p>\n<p>&#8220;Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,&#8221; tutup Zidan.<\/p>\n<p>Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRK Banda Aceh berharap Pemerintah Kota dapat meningkatkan penegakan regulasi, memperbaiki tata ruang perkotaan, serta mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang lebih tertib, aman, indah, dan nyaman bagi masyarakat.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169960?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2013 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masih marak dilakukan oleh pemilik usaha maupun pertokoan di sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh. Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400005,"featured_media":169961,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[12475,62748,4109,62747,62749],"class_list":["post-169960","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-dprk-banda-aceh","tag-kabel-provider-semrawut","tag-pemko-banda-aceh","tag-tindak-tegas-pelanggaran-gsb","tag-zidan-al-hafidh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/IMG-20260724-WA0416.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169960","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400005"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=169960"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/169960\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/169961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=169960"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=169960"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=169960"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}