{"id":170032,"date":"2026-07-26T10:04:33","date_gmt":"2026-07-26T03:04:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=170032"},"modified":"2026-07-26T10:04:33","modified_gmt":"2026-07-26T03:04:33","slug":"penegakan-hukum-tambang-harus-bidik-cukong-jangan-kriminalisasi-penambang-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/26\/penegakan-hukum-tambang-harus-bidik-cukong-jangan-kriminalisasi-penambang-rakyat\/","title":{"rendered":"Penegakan Hukum Tambang Harus Bidik Cukong, Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta pemerintah menghentikan praktik penyamarataan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).<\/p>\n<p>Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto mengatakan, penegakan hukum harus diarahkan kepada pemodal besar atau cukong tambang ilegal, bukan masyarakat yang melakukan penambangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup.<\/p>\n<p>Gatot menilai penggunaan istilah PETI secara serampangan tidak hanya keliru dari sisi hukum, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi ribuan penambang rakyat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan skala kecil.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,&#8221; kata Gatot dalam keterangan resminya, Sabtu (25\/7\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menambang secara turun-temurun di wilayahnya sendiri, namun belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, menurutnya, bukan karena mereka sengaja melanggar hukum, melainkan karena wilayah mereka belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan.<\/p>\n<p>APRI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya telah mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah.<\/p>\n<p>Namun, masyarakat baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah menetapkan WPR.<\/p>\n<p>Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memiliki jalur legal untuk memperoleh izin, tetapi tetap menghadapi ancaman pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.<\/p>\n<p>Menurut Gatot, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah agar reformasi tata kelola pertambangan rakyat benar-benar diwujudkan melalui percepatan penetapan WPR dan penyederhanaan proses penerbitan IPR.<\/p>\n<p>APRI juga menekankan bahwa penambang rakyat dan PETI memiliki karakter yang sangat berbeda.<\/p>\n<p>Penambang rakyat umumnya merupakan warga lokal yang bekerja dalam skala kecil dengan peralatan sederhana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.<\/p>\n<p>Sebaliknya, aktivitas PETI lebih banyak melibatkan pemodal besar atau cukong yang menggunakan alat berat seperti excavator, mengejar keuntungan dalam jumlah besar, serta kerap beroperasi di luar ketentuan tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.<\/p>\n<p>Karena itu, Gatot menilai pendekatan hukum terhadap kedua kelompok tersebut tidak seharusnya disamakan.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap pelaku PETI yang melibatkan sindikat atau pemodal besar karena aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengabaikan aspek keselamatan kerja, serta merugikan negara.<\/p>\n<p>Sebaliknya, terhadap masyarakat yang menambang untuk bertahan hidup, negara dinilai perlu mengedepankan pembinaan melalui percepatan legalisasi, pelatihan keselamatan kerja, hingga penerapan teknologi pengolahan mineral yang lebih ramah lingkungan.<\/p>\n<p>Menurut APRI, pendekatan tersebut bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil, proporsional, dan berpihak pada keadilan sosial.<\/p>\n<p>Organisasi itu juga mengungkapkan bahwa berbagai forum diskusi nasional yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan lembaga negara selama satu dekade terakhir telah mendorong perubahan paradigma penanganan pertambangan rakyat, yakni dari pendekatan kriminalisasi menuju formalisasi.<\/p>\n<p>Paradigma tersebut menempatkan pemberian kesempatan memperoleh legalitas dan pembinaan sebagai langkah utama, sementara sanksi pidana menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.<\/p>\n<p>APRI menilai masih banyak penambang tradisional yang belum mengantongi IPR bukan karena menolak aturan, melainkan akibat lambatnya penetapan WPR dan terbatasnya informasi mengenai prosedur perizinan.<\/p>\n<p>&#8220;Bagi kami, membedakan penambang rakyat dengan PETI bukan sekadar persoalan istilah. Perbedaan itu menentukan arah kebijakan negara, apakah berpihak pada pemberdayaan masyarakat kecil atau justru memperluas kriminalisasi terhadap warga yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam di daerahnya sendiri,&#8221; ujar Gatot.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, keadilan dalam tata kelola pertambangan hanya dapat terwujud apabila negara mampu membedakan antara masyarakat yang mencari nafkah dengan pihak-pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar.<\/p>\n<p>&#8220;Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170032?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, Infoaceh.net \u2013 Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta pemerintah menghentikan praktik penyamarataan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto mengatakan, penegakan hukum harus diarahkan kepada pemodal besar atau cukong tambang ilegal, bukan masyarakat yang melakukan penambangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup. Gatot menilai penggunaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400004,"featured_media":170033,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[62804,8122,62805,62803,62802],"class_list":["post-170032","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-apri","tag-cukong","tag-gatot-sugiharto","tag-jangan-kriminalisasi-penambang-rakyat","tag-penegakan-hukum-tambang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/IMG-20260724-WA0492.jpg?fit=1200%2C1600&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170032","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400004"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=170032"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170032\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/170033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=170032"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=170032"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=170032"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}