{"id":170242,"date":"2026-07-29T22:44:31","date_gmt":"2026-07-29T15:44:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=170242"},"modified":"2026-07-29T22:44:31","modified_gmt":"2026-07-29T15:44:31","slug":"kejari-aceh-tamiang-tetapkan-pt-semadam-tersangka-kerusakan-lingkungan-picu-banjir-bandang-kerugian-rp129-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/07\/29\/kejari-aceh-tamiang-tetapkan-pt-semadam-tersangka-kerusakan-lingkungan-picu-banjir-bandang-kerugian-rp129-miliar\/","title":{"rendered":"Kejari Aceh Tamiang Tetapkan PT Semadam Tersangka Kerusakan Lingkungan: Picu Banjir Bandang, Kerugian Rp12,9 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>KUALASIMPANG, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Keputusan hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan menilai aktivitas operasional perusahaan tersebut berkontribusi langsung memperparah bencana banjir bandang dahsyat yang melanda wilayah Aceh Tamiang pada 26 November 2025.<\/p>\n<p><strong>Kronologi Alih Fungsi Lahan Tanpa Konservasi<\/strong><\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang Dr Yudhi Syufriadi SH MH mengungkapkan kasus ini berakar dari aktivitas pembukaan lahan (land clearing) seluas kurang lebih 25 hektare yang berlokasi di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.<\/p>\n<p>Kegiatan tersebut berlangsung secara masif sepanjang Maret hingga Desember 2025.<\/p>\n<p>PT Semadam melakukan konversi komoditas tanaman dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit. &#8220;Lahan tersebut memiliki topografi berbukit dengan tingkat kemiringan yang sangat curam, berkisar antara 40 hingga 45 derajat. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak korporasi sama sekali tidak menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air yang diwajibkan oleh undang-undang,&#8221; ujar Yudhi dalam keterangannya, Rabu (29\/7).<\/p>\n<p>Pihak perusahaan dinilai lalai dan sengaja mengabaikan pembuatan sarana teknis pengendali erosi, seperti pembuatan rorak (lubang jebakan air) maupun kolam penampungan sedimen.<\/p>\n<p>Akibat dari ketiadaan sistem konservasi ini, terjadi erosi berat yang mengikis habis lapisan tanah atas (top soil). Material tanah dan batuan yang tergerus kemudian hanyut dan menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan sungai di kawasan hilir secara drastis.<\/p>\n<p><strong>Picu Banjir Bandang dan Kerugian Miliaran Rupiah<\/strong><\/p>\n<p>Dampak dari kerusakan lingkungan struktural tersebut berujung fatal pada akhir tahun 2025.<\/p>\n<p>Ketika curah hujan tinggi melanda, sungai yang mengalami pendangkalan tidak mampu menampung debit air, sehingga memicu luapan banjir bandang hebat.<\/p>\n<p>Banjir tersebut merusak berbagai fasilitas umum serta merendam lahan perkebunan dan permukiman milik masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil perhitungan komprehensif yang dilakukan oleh tim penyidik bersama ahli lingkungan, total kerugian lingkungan hidup akibat kelalaian operasional PT Semadam ditaksir mencapai Rp12.993.500.000.<\/p>\n<p><strong>Penyitaan Alat Berat dan Jeratan Pasal Pidana<\/strong><\/p>\n<p>Seiring dengan penetapan status tersangka korporasi, penyidik Kejari Aceh Tamiang melakukan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap aset bergerak milik perusahaan yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut. Barang bukti yang kini disita dan diamankan kejaksaan meliputi:<\/p>\n<p>1 unit Ekskavator merk Komatsu PC 135.<\/p>\n<p>1 unit Buldoser merk Komatsu D68 ESS.<\/p>\n<p>Sejumlah bundel dokumen perizinan operasional terkait kegiatan land clearing.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, PT Semadam disangkakan melanggar pasal berlapis pidana korporasi, yakni Pasal 99 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan ke dalam regulasi perubahan undang-undang cipta kerja terbaru.<\/p>\n<p>Kajari Aceh Tamiang menegaskan, kejaksaan tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha atau korporasi yang mengabaikan aspek kelestarian alam demi keuntungan sepihak.<\/p>\n<p>&#8220;Penegakan hukum ini adalah sinyal tegas. Setiap aktivitas industri yang merusak alam dan mengorbankan keselamatan serta harta benda masyarakat luas akan kami tindak secara hukum tanpa pandang bulu,&#8221; tutup Yudhi.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170242?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUALASIMPANG, Infoaceh.net \u2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keputusan hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan menilai aktivitas operasional perusahaan tersebut berkontribusi langsung memperparah bencana [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":170243,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[62948,62947,62946,62944,62945,3146],"class_list":["post-170242","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-dr-yudhi-syufriadi-sh-mh","tag-kejari-aceh-tamiang","tag-picu-banjir-bandang","tag-pt-semadam","tag-tersangka-kerusakan-lingkungan","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/07\/Screenshot_20260729_222746_Instagram.jpg?fit=746%2C455&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=170242"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170242\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/170243"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=170242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=170242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=170242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}