{"id":170582,"date":"2026-08-04T20:06:22","date_gmt":"2026-08-04T13:06:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=170582"},"modified":"2026-08-04T20:06:22","modified_gmt":"2026-08-04T13:06:22","slug":"81-tahun-kemerdekaan-indonesia-otonomi-khusus-aceh-belum-bermakna-dalam-pengelolaan-sda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/04\/81-tahun-kemerdekaan-indonesia-otonomi-khusus-aceh-belum-bermakna-dalam-pengelolaan-sda\/","title":{"rendered":"81 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Otonomi Khusus Aceh Belum Bermakna dalam Pengelolaan SDA"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, Infoaceh.net \u2013<\/strong> Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, semangat kemerdekaan belum sepenuhnya tercermin dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional.<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan yang semakin memusatkan (sentralisasi) kewenangan pengelolaan SDA di pemerintah pusat membuat daerah penghasil, termasuk Aceh, belum memiliki ruang yang memadai untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri.<\/p>\n<p>Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menilai makna kemerdekaan seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui seremoni tahunan, tetapi juga melalui hadirnya keadilan ekonomi dan pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat di daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam.<\/p>\n<p>&#8220;Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Rakyat di daerah harus merasakan hak yang nyata untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat setempat,&#8221; ujar Gatot, dalam keterangannya, Senin (3\/8\/2026).<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi kecenderungan sentralisasi kewenangan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menarik sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, kata dia, mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing.<\/p>\n<p>&#8220;Negara hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan sebagai pihak yang memonopoli seluruh kewenangan hingga daerah kehilangan inisiatifnya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><strong>Tafsir Pasal 33 UUD 1945<\/strong><\/p>\n<p>Gatot menjelaskan, pandangannya berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>Namun, menurutnya, frasa &#8220;dikuasai oleh negara&#8221; tidak dapat dimaknai sebagai penguasaan mutlak oleh pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022\/PUU-I\/2003 yang menegaskan bahwa Hak Menguasai Negara merupakan mandat konstitusional untuk melakukan fungsi pengaturan (regeling), pengurusan (bestuur), pengelolaan (beheer), pengawasan (toezicht), dan perizinan (vergunning) demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35\/PUU-X\/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hak masyarakat hukum adat.<\/p>\n<p>Putusan tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.<\/p>\n<p><strong>Relevan dengan Kondisi Aceh<\/strong><\/p>\n<p>Menurut Gatot, persoalan tersebut sangat relevan dengan kondisi Aceh yang memperoleh status Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai implementasi Perjanjian Damai Helsinki.<\/p>\n<p>Secara filosofis, Otonomi Khusus diberikan agar Aceh memiliki kewenangan lebih luas dalam mengatur pemerintahan, mengelola potensi ekonomi, serta memanfaatkan kekayaan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>Namun, menurutnya, berbagai kewenangan strategis, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan, masih berada di bawah kendali pemerintah pusat, terutama setelah berlakunya revisi Undang-Undang Minerba.<\/p>\n<p>Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan paradoks.<\/p>\n<p>Di satu sisi Aceh memperoleh Dana Otonomi Khusus dan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari emas, tembaga, batu bara, berbagai mineral logam, hingga potensi energi lainnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, kata Gatot, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan masih menghadapi berbagai persoalan, seperti kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, konflik agraria, hingga dampak kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>&#8220;Otonomi Khusus semestinya tidak berhenti pada transfer anggaran. Otonomi juga harus berarti memberikan ruang yang lebih besar kepada rakyat Aceh untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, filosofi Pasal 33 UUD 1945 baru akan benar-benar terwujud apabila masyarakat lokal menjadi subjek pembangunan, bukan hanya menjadi penonton ketika investasi besar masuk ke daerah.<\/p>\n<p>Dalam perspektif hukum internasional, Gatot juga mengutip prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diatur dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).<\/p>\n<p>Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan wilayah adat harus memperoleh persetujuan masyarakat adat secara bebas, didahului penyampaian informasi yang memadai, dan tanpa adanya paksaan.<\/p>\n<p>Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan pengakuan konstitusi Indonesia terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.<\/p>\n<p>Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Tujuan<br \/>\nGatot menegaskan bahwa APRI tidak pernah mengajak daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<\/p>\n<p>Sebaliknya, ia menilai penguatan peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam justru akan memperkokoh persatuan nasional karena masyarakat merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang dimiliki.<\/p>\n<p>Ia juga menilai sentralisasi kewenangan tidak serta-merta mampu menghilangkan praktik korupsi maupun kebocoran penerimaan negara.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor sumber daya alam agar memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, masyarakat adat, koperasi, dan penambang rakyat yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Khusus untuk Aceh, Gatot mengajak Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, tokoh adat, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat membangun kesepahaman bahwa kekayaan alam Aceh merupakan modal utama pembangunan jangka panjang.<\/p>\n<p>&#8220;Sumber daya alam Aceh harus diupayakan semaksimal mungkin dikelola oleh rakyat Aceh sendiri sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan sehingga manfaat ekonominya kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta tata kelola yang bersih dan akuntabel.<\/p>\n<p>Menutup pernyataannya, Gatot menyampaikan pesan reflektif menjelang Hari Kemerdekaan RI.<\/p>\n<p>&#8220;Kemerdekaan sejati adalah ketika masyarakat tidak hanya tinggal di atas tanah yang kaya, tetapi juga memiliki kesempatan yang adil untuk mengelola dan menikmati hasilnya. Jangan sampai rakyat Aceh hanya menjadi tamu di kampung halamannya sendiri,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170582?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, Infoaceh.net \u2013 Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, semangat kemerdekaan belum sepenuhnya tercermin dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional. Menurutnya, kebijakan yang semakin memusatkan (sentralisasi) kewenangan pengelolaan SDA di pemerintah pusat membuat daerah penghasil, termasuk Aceh, belum memiliki ruang yang memadai untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri. Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":170583,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[63194,63195,62805,63196,13068,3146],"class_list":["post-170582","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-81-tahun-kemerdekaan-indonesia","tag-belum-bermakna","tag-gatot-sugiharto","tag-ketua-umum-dpp-asosiasi-penambang-rakyat-indonesia","tag-otonomi-khusus-aceh","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/IMG-20260803-WA0329.jpg?fit=362%2C364&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170582","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=170582"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/170582\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/170583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=170582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=170582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=170582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}