{"id":171192,"date":"2026-08-12T11:07:48","date_gmt":"2026-08-12T04:07:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=171192"},"modified":"2026-08-12T11:09:30","modified_gmt":"2026-08-12T04:09:30","slug":"tti-protes-balai-pengelolaan-lahan-dan-irigasi-pertanian-kelas-i-medan-rp139-miliar-proyek-irigasi-aceh-dikerjakan-swakelola","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/12\/tti-protes-balai-pengelolaan-lahan-dan-irigasi-pertanian-kelas-i-medan-rp139-miliar-proyek-irigasi-aceh-dikerjakan-swakelola\/","title":{"rendered":"TTI Protes Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Kelas I Medan: Rp139 Miliar Proyek Irigasi Aceh Dikerjakan Swakelola"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan sejumlah kegiatan pertanian dan irigasi di Provinsi Aceh yang tercatat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.<\/p>\n<p>TTI meminta Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan secara terbuka dasar penetapan metode pelaksanaan tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun TTI, terdapat 120 paket\/kegiatan dengan total nilai Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar.<\/p>\n<p>Dari daftar tersebut, TTI mengidentifikasi sedikitnya 37 kegiatan yang secara eksplisit memakai nomenklatur irigasi perpompaan, irigasi perpipaan atau operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, dengan total anggaran sekitar Rp139,44 miliar.<\/p>\n<p>TTI menilai besarnya nilai kegiatan tersebut membutuhkan transparansi yang lebih tinggi, khususnya mengenai alasan penggunaan swakelola, siapa pelaksananya, bagaimana pengadaan bahan dan peralatan dilakukan, bagaimana pembayaran tenaga kerja dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu pekerjaan.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan persoalan yang dipertanyakan TTI bukan sekadar boleh atau tidaknya swakelola, tetapi apakah karakter pekerjaan, kemampuan pelaksana, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggarannya memang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta Kepala Balai menjelaskan kepada publik mengapa pekerjaan yang memiliki unsur konstruksi dan nilai miliaran rupiah dikelola secara swakelola. Jangan sampai swakelola justru membuat proses pengadaan menjadi lebih tertutup dan menyulitkan publik mengetahui siapa sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan, dari mana material dibeli, serta bagaimana kewajaran harganya dihitung,\u201d kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Selasa (11\/8).<\/p>\n<p><strong>Sedikitnya 37 Kegiatan Irigasi Senilai Rp139,44 Miliar. <\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan daftar kegiatan yang dianalisis TTI, kegiatan irigasi tersebut antara lain:<\/p>\n<p>1. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara \u2014 Rp16.983.000.000.<\/p>\n<p>2. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Timur \u2014 Rp14.535.000.000.<\/p>\n<p>3. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Bireuen \u2014 Rp12.852.000.000.<\/p>\n<p>4. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tamiang \u2014 Rp10.710.000.000.<\/p>\n<p>5. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie \u2014 Rp10.404.000.000.<\/p>\n<p>6. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tenggara \u2014 Rp7.038.000.000.<\/p>\n<p>7. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Jaya \u2014 Rp5.508.000.000.<\/p>\n<p>8. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Utara \u2014 Rp5.000.000.000.<\/p>\n<p>9. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tengah \u2014 Rp4.896.000.000.<\/p>\n<p>10. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Timur \u2014 Rp4.800.000.000.<\/p>\n<p>11. Pelaksanaan Jaringan OP Irigasi Tersier Kabupaten Pidie Jaya \u2014 Rp4.000.000.000.<\/p>\n<p>12. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Bireuen \u2014 Rp4.000.000.000.<\/p>\n<p>13. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Selatan \u2014 Rp3.519.000.000.<\/p>\n<p>14. Irigasi Perpompaan Kabupaten Gayo Lues \u2014 Rp2.754.000.000.<\/p>\n<p>15. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tamiang \u2014 Rp2.500.000.000.<\/p>\n<p>16. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Simeulue \u2014 Rp2.448.000.000.<\/p>\n<p>17. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tengah \u2014 Rp2.444.000.000.<\/p>\n<p>18. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie Jaya \u2014 Rp2.295.000.000.<\/p>\n<p>19. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Utara \u2014 Rp2.256.000.000.<\/p>\n<p>20. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Jaya \u2014 Rp2.000.000.000.<\/p>\n<p>21. Irigasi Perpompaan Kabupaten Nagan Raya \u2014 Rp1.989.000.000.<\/p>\n<p>22. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Simeulue \u2014 Rp1.692.000.000.<\/p>\n<p>23. Pekerjaan Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Besar \u2014 Rp1.683.000.000.<\/p>\n<p>24. Pelaksanaan Kegiatan OP Irigasi Tersier Kabupaten Simeulue \u2014 Rp1.500.000.000.<\/p>\n<p>25. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tengah \u2014 Rp1.400.000.000.<\/p>\n<p>26. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Besar \u2014 Rp1.400.000.000.<\/p>\n<p>27. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Gayo Lues \u2014 Rp1.316.000.000.<\/p>\n<p>28. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Timur \u2014 Rp1.316.000.000.<\/p>\n<p>29. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tenggara \u2014 Rp1.222.000.000.<\/p>\n<p>30. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Nagan Raya \u2014 Rp1.128.000.000.<\/p>\n<p>31. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Jaya \u2014 Rp1.127.000.000.<\/p>\n<p>32. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Pidie \u2014 Rp1.000.000.000.<\/p>\n<p>33. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tenggara \u2014 Rp800.000.000.<\/p>\n<p>34. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kota Langsa \u2014 Rp306.000.000.<\/p>\n<p>35. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Langsa \u2014 Rp282.000.000.<\/p>\n<p>36. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Lhokseumawe \u2014 Rp188.000.000.<\/p>\n<p>37. Irigasi Perpompaan Kota Lhokseumawe \u2014 Rp153.000.000.<\/p>\n<p>Di luar daftar tersebut juga terdapat kegiatan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang senilai Rp20 miliar, yang menurut TTI juga perlu dijelaskan secara terpisah mengenai penerima, lokasi, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya.<\/p>\n<p><strong>Papan Proyek Tunjukkan Balai Kelas I Medan sebagai Penanggung Jawab<\/strong><\/p>\n<p>TTI juga memperoleh dokumentasi papan proyek yang mencantumkan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian.<\/p>\n<p>Dalam papan tersebut tercantum pekerjaan Konstruksi Cetak Sawah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh seluas 304 hektare, dengan nilai kontrak Rp9.261.121.000. Nomor kontraknya 163\/HK.230\/J.7\/05\/2026, dengan masa kerja 90 hari kalender.<\/p>\n<p>Papan proyek tersebut mencantumkan Universitas Malikussaleh sebagai perencana, Kodim 0102 Pidie sebagai pelaksana, dan Politeknik Medan sebagai pengawas. Informasi ini, menurut TTI, semakin menguatkan perlunya Balai menjelaskan secara rinci model kelembagaan serta dasar pemilihan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n<p>TTI menegaskan temuan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran dan banyaknya pekerjaan fisik yang menggunakan mekanisme swakelola merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk meminta keterbukaan.<\/p>\n<p><strong>TTI Minta Balai Buka Dokumen Swakelola<\/strong><\/p>\n<p>Menurut TTI, sekurang-kurangnya terdapat beberapa dokumen yang seharusnya dapat dibuka untuk menguji akuntabilitas kegiatan, yakni dasar penetapan swakelola, tipe swakelola yang digunakan, Kerangka Acuan Kerja, RAB\/HPS atau dokumen estimasi biaya, kontrak atau perjanjian kerja sama, daftar lokasi dan volume pekerjaan, daftar penerima manfaat, mekanisme pembelian material dan peralatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan serta berita acara serah terima.<\/p>\n<p>TTI juga meminta Balai menjelaskan apakah seluruh paket tersebut benar berada di bawah Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan atau terdapat kegiatan yang secara administrasi berada pada Satker lain.<\/p>\n<p>Dokumen 120 paket yang dimiliki TTI tidak mencantumkan identitas Satker untuk masing-masing kegiatan, sehingga atribusi setiap paket kepada satu Balai tertentu harus diverifikasi dari RUP, DIPA atau dokumen kontraknya.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai publik hanya mengetahui angka ratusan miliar dan nama kegiatan, tetapi tidak mengetahui siapa Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, pelaksana swakelola, pemasok material dan pihak yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,\u201d ujar Nasruddin.<\/p>\n<p><strong>TTI Dorong Audit dan Pemeriksaan Lapangan<\/strong><\/p>\n<p>TTI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan-kegiatan bernilai besar, terutama dengan membandingkan RAB dengan realisasi lapangan, volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, jumlah tenaga kerja, pembayaran upah serta kualitas hasil konstruksi.<\/p>\n<p>TTI juga akan melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap lokasi-lokasi kegiatan irigasi di Aceh dan membandingkan kondisi fisik dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen.<\/p>\n<p>\u201cSwakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru ketika pekerjaan bernilai besar tidak melalui kompetisi penyedia, mekanisme kontrol, transparansi harga dan pemeriksaan fisik harus jauh lebih kuat,\u201d tutup Nasruddin.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171192?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan sejumlah kegiatan pertanian dan irigasi di Provinsi Aceh yang tercatat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. TTI meminta Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan secara terbuka dasar penetapan metode pelaksanaan tersebut. Berdasarkan data yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":171193,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[63538,30967,63539,37797],"class_list":["post-171192","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-balai-pengelolaan-lahan-dan-irigasi-pertanian-kelas-i-medan","tag-nasruddin-bahar","tag-swakelola-proyek-irigasi-aceh","tag-transparansi-tender-indonesia-tti"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/IMG-20260811-WA0108.jpg?fit=1080%2C1301&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171192","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=171192"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171192\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/171193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=171192"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=171192"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=171192"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}