{"id":171553,"date":"2026-08-17T13:58:37","date_gmt":"2026-08-17T06:58:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=171553"},"modified":"2026-08-17T13:58:37","modified_gmt":"2026-08-17T06:58:37","slug":"aph-diminta-usut-pembangunan-rumah-pompa-di-aceh-dugaan-penyimpangan-anggaran-harus-dibongkar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/17\/aph-diminta-usut-pembangunan-rumah-pompa-di-aceh-dugaan-penyimpangan-anggaran-harus-dibongkar\/","title":{"rendered":"APH Diminta Usut Pembangunan Rumah Pompa di Aceh, Dugaan Penyimpangan Anggaran Harus Dibongkar"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan menyelidiki pelaksanaan pembangunan rumah pompa dan kegiatan irigasi perpompaan di sejumlah kabupaten\/kota di Aceh yang diduga bermasalah.<\/p>\n<p>TTI menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran negara yang telah dikucurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, volume pekerjaan, lokasi, kualitas konstruksi, serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya nilai anggaran membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Menurutnya, kondisi fisik pekerjaan harus diverifikasi langsung di lapangan.<\/p>\n<p>Berdasarkan dokumen yang dihimpun TTI, terdapat 120 paket atau kegiatan pertanian dan irigasi dengan total nilai sekitar Rp520,73 miliar.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, sedikitnya 37 kegiatan menggunakan nomenklatur irigasi perpompaan, irigasi perpipaan serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier dengan total anggaran sekitar Rp139,44 miliar.<\/p>\n<p>\u201cAnggarannya sangat besar. Karena itu APH perlu melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Jangan hanya melihat laporan administrasi,\u201d kata Nasruddin, Senin (17\/8\/2026).<\/p>\n<p>Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap setiap rumah pompa, jaringan perpipaan, mesin pompa, volume bangunan hingga manfaatnya bagi kelompok tani penerima.<\/p>\n<p>\u201cPeriksa satu per satu rumah pompa, jaringan perpipaan, mesin pompa, volume bangunan dan manfaatnya bagi petani. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai tetapi dibayar penuh, harus diusut siapa yang bertanggung jawab,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>TTI mencatat sejumlah kegiatan irigasi perpompaan memiliki nilai anggaran cukup besar dan tersebar di berbagai daerah di Aceh.<\/p>\n<p>Di antaranya Aceh Utara sekitar Rp16,983 miliar, Aceh Timur Rp14,535 miliar, Bireuen Rp12,852 miliar, Aceh Tamiang Rp10,710 miliar, dan Pidie Rp10,404 miliar.<\/p>\n<p>Kemudian terdapat kegiatan irigasi perpompaan di Aceh Tenggara senilai Rp7,038 miliar, Aceh Jaya Rp5,508 miliar, dan Aceh Tengah Rp4,896 miliar.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, besarnya nilai anggaran tersebut harus berbanding lurus dengan keterbukaan informasi mengenai hasil pekerjaan.<\/p>\n<p>TTI meminta pemerintah membuka data mengenai jumlah unit rumah pompa yang dibangun, titik koordinat masing-masing lokasi, kelompok tani penerima manfaat, spesifikasi dan kapasitas mesin pompa, nilai setiap unit, sumber pembelian material, progres fisik hingga berita acara serah terima pekerjaan.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai anggaran besar hanya terlihat dalam dokumen, tetapi manfaat dan bentuk fisiknya tidak jelas di lapangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>TTI juga menyoroti penggunaan mekanisme swakelola dalam sejumlah kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Nasruddin, mekanisme swakelola bukan berarti kegiatan terbebas dari pengawasan. Setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.<\/p>\n<p>\u201cSwakelola tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia meminta APH menelusuri seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyusunan RAB, pengadaan mesin dan material, pelaksanaan konstruksi hingga proses pembayaran.<\/p>\n<p>\u201cCocokkan seluruh dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan,\u201d tegas Nasruddin.<\/p>\n<p>Dokumen yang dianalisis TTI menunjukkan identitas satuan kerja (Satker) untuk masing-masing dari 120 kegiatan belum seluruhnya tercantum. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap paket masih perlu diverifikasi melalui RUP, DIPA maupun dokumen kontrak.<\/p>\n<p>TTI meminta APH tidak hanya memeriksa pelaksana di lapangan, tetapi juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan.<\/p>\n<p>Mereka antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana swakelola, pemasok mesin dan material, pengawas pekerjaan serta pihak yang menandatangani pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.<\/p>\n<p>TTI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan audit khusus dengan membandingkan RAB dengan realisasi di lapangan.<\/p>\n<p>Audit tersebut, kata Nasruddin, harus mencakup volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, tenaga kerja, pembayaran upah serta kualitas hasil konstruksi.<\/p>\n<p><strong>Jangan Berhenti pada Administrasi<\/strong><\/p>\n<p>Nasruddin menegaskan TTI belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kegiatan tersebut. Namun, menurutnya, indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik.<\/p>\n<p>\u201cKami belum menyatakan adanya tindak pidana. Tetapi apabila ditemukan rumah pompa tidak selesai, tidak berfungsi, volume kurang, mesin tidak sesuai spesifikasi, harga tidak wajar atau pekerjaan di atas kertas berbeda dengan kondisi lapangan, maka APH wajib mengusut aliran anggarannya sampai tuntas,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai persoalan utama bukan sekadar apakah laporan administrasi telah dinyatakan lengkap, melainkan apakah uang negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berfungsi dan memberikan manfaat kepada petani.<\/p>\n<p>\u201cUang ratusan miliar ini adalah uang negara dan manfaatnya seharusnya dirasakan langsung oleh petani Aceh,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>TTI berencana melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap sejumlah lokasi irigasi di Aceh. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan nilai anggaran serta dokumen kegiatan yang tersedia.<\/p>\n<p>Hasil pengecekan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan untuk menilai apakah pembangunan rumah pompa dan jaringan irigasi yang dibiayai negara benar-benar sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171553?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan menyelidiki pelaksanaan pembangunan rumah pompa dan kegiatan irigasi perpompaan di sejumlah kabupaten\/kota di Aceh yang diduga bermasalah. TTI menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran negara yang telah dikucurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, volume pekerjaan, lokasi, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400002,"featured_media":171554,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2],"tags":[29218,30967,63778,37797,63779],"class_list":["post-171553","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum","tag-aparat-penegak-hukum","tag-nasruddin-bahar","tag-rumah-pompa","tag-transparansi-tender-indonesia-tti","tag-usut-dugaan-penyimpangan-anggaran"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/IMG-20260817-WA0286.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171553","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400002"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=171553"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171553\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/171554"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=171553"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=171553"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=171553"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}