{"id":171851,"date":"2026-08-23T09:43:39","date_gmt":"2026-08-23T02:43:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=171851"},"modified":"2026-08-23T15:43:47","modified_gmt":"2026-08-23T08:43:47","slug":"penunjukan-dek-fad-sebagai-plh-gubernur-hal-biasa-saat-mualem-sakit-dan-berobat-ke-luar-negeri-tak-perlu-narasi-adu-domba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/23\/penunjukan-dek-fad-sebagai-plh-gubernur-hal-biasa-saat-mualem-sakit-dan-berobat-ke-luar-negeri-tak-perlu-narasi-adu-domba\/","title":{"rendered":"Penunjukan Dek Fad Plh Gubernur Hal Biasa saat Mualem Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Tak Perlu Narasi Adu Domba"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014<\/strong> Beredarnya flyer yang menyebut Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh pada Sabtu (22\/8\/2026), di tengah kabar Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sedang menjalani pengobatan di luar negeri memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, wakil gubernur menjalankan tugas gubernur ketika kepala daerah berhalangan sementara bukanlah sesuatu yang luar biasa.<\/p>\n<p>Yang perlu dibedakan adalah mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan ketika gubernur berhalangan dengan flyer yang beredar dan mengklaim adanya penunjukan resmi Fadhlullah sebagai Plh Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh sendiri telah membantah keabsahan flyer tersebut. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Yudi Purnama Hadi, menyatakan informasi mengenai Fadhlullah sebagai Plh Gubernur Aceh sebagaimana tercantum dalam flyer yang beredar merupakan hoaks.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menegaskan pemerintahan Aceh tetap berjalan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wagub Fadhlullah. Pembagian tugas di antara keduanya, menurut Pemerintah Aceh, merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p><strong>Mualem Sedang Berobat di Luar Negeri<\/strong><\/p>\n<p>Spekulasi mengenai posisi Fadhlullah semakin berkembang setelah Muzakir Manaf tidak menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Pada momentum tersebut, Fadhlullah tampil sebagai inspektur upacara menggantikan gubernur.<\/p>\n<p>Usai upacara, Fadhlullah menjelaskan kepada wartawan bahwa Mualem berhalangan hadir karena sedang menjalani pengobatan.<\/p>\n<p>\u201cPak Gubernur berhalangan karena beliau izin untuk berobat,\u201d kata Fadhlullah kepada wartawan.<\/p>\n<p>Ketika ditanya mengenai lokasi pengobatan, Fadhlullah tidak menjelaskan secara spesifik dan hanya menyebut Mualem sedang berada di suatu tempat untuk menjalani pengobatan. Ia juga meminta masyarakat Aceh mendoakan kesembuhan gubernur.<\/p>\n<p>Dengan kondisi tersebut, absennya Mualem dalam sejumlah agenda publik kemudian membuat Fadhlullah semakin sering tampil mewakili gubernur.<\/p>\n<p>Fadhlullah sebelumnya juga menjalankan sejumlah agenda pemerintahan yang semestinya dapat dihadiri gubernur.<\/p>\n<p>Pada 16 Agustus 2026, misalnya, ia memimpin rapat Forkopimda Aceh membahas dinamika kerusuhan yang terjadi pada rangkaian peringatan Hari Damai Aceh.<\/p>\n<p>Dalam rapat tersebut, Fadhlullah disebut telah mendapat arahan dari Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Muzakir Manaf.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan wakil gubernur sebagai representasi gubernur ketika gubernur berhalangan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan, bukan otomatis menunjukkan adanya pergantian kepemimpinan.<\/p>\n<p><strong>Wagub Memiliki Fungsi Menggantikan Tugas Gubernur<\/strong><\/p>\n<p>Secara hukum, keberadaan wakil gubernur bukan sekadar sebagai pendamping gubernur dalam kegiatan seremonial.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur mengenai kondisi ketika kepala daerah berhalangan sementara.<\/p>\n<p>Pasal 65 ayat (4) UU tersebut menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.<\/p>\n<p>Ketentuan itu diperkuat Pasal 66 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa salah satu tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.<\/p>\n<p>Artinya, ketika seorang gubernur tidak dapat menjalankan aktivitas pemerintahan untuk sementara karena kondisi tertentu, termasuk berhalangan sementara, wakil gubernur memang memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangan gubernur.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya juga telah menegaskan substansi ketentuan tersebut. MK menyatakan bahwa ketika kepala daerah berhalangan sementara, tugas dan wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.<\/p>\n<p>Karena itu, masyarakat tidak perlu melihat aktivitas wakil gubernur yang menggantikan gubernur dalam kegiatan pemerintahan sebagai sesuatu yang janggal.<\/p>\n<p>Justru mekanisme tersebut merupakan bagian dari desain pemerintahan daerah agar roda pemerintahan tidak berhenti ketika kepala daerah berhalangan.<\/p>\n<p>Meski demikian, istilah Plh Gubernur perlu digunakan secara hati-hati. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 mendefinisikan Pelaksana Harian sebagai pejabat yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara dan diangkat melalui keputusan gubernur atau mekanisme yang diatur dalam ketentuan terkait.<\/p>\n<p>Karena itu, keberadaan wakil gubernur yang menjalankan tugas gubernur karena gubernur berhalangan tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai gubernur definitif telah diganti.<\/p>\n<p>Dalam kasus Aceh saat ini, Pemerintah Aceh justru menyatakan flyer yang menyebut Fadhlullah telah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh adalah tidak benar.<\/p>\n<p>Dengan demikian, publik perlu membedakan antara Fadhlullah menjalankan tugas dan mewakili gubernur dalam berbagai agenda karena Mualem berhalangan dengan klaim bahwa Fadhlullah telah menggantikan posisi Mualem sebagai gubernur melalui sebuah keputusan resmi. Kedua hal tersebut bukanlah sesuatu yang sama.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh juga meminta agar pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fad tidak dipelintir menjadi persoalan politik.<\/p>\n<p>Nurlis Effendi menegaskan kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah berjalan baik. Ia menilai pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan hal lumrah dalam pemerintahan.<\/p>\n<p>Wakil gubernur memang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, memberikan pertimbangan kepada gubernur, serta melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah ketika gubernur berhalangan sementara.<\/p>\n<p>Karena itu, ketika Mualem sedang menjalani pengobatan di luar negeri, kehadiran Dek Fad dalam berbagai kegiatan pemerintahan seharusnya dipandang sebagai bagian dari kesinambungan pemerintahan Aceh.<\/p>\n<p>Pada 17 Agustus 2026, misalnya, Fadhlullah tidak hanya memimpin upacara HUT RI di Blang Padang, tetapi juga menjalankan sejumlah agenda kenegaraan dan pemerintahan lainnya. Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pimpinan juga mencatat sejumlah kegiatan yang dihadiri Fadhlullah pada momentum tersebut seperti penyerahan remisi kepada narapidana.<\/p>\n<p>Sebelumnya, dalam rapat Forkopimda menyikapi kericuhan Hari Damai Aceh, Fadhlullah juga mengambil peran dalam koordinasi pemerintahan daerah. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif.<\/p>\n<p><strong>Jangan Setiap Pergantian Peran Dibaca sebagai Konflik<\/strong><\/p>\n<p>Dalam situasi politik Aceh yang dinamis, perubahan siapa yang tampil di ruang publik memang mudah menjadi bahan spekulasi.<\/p>\n<p>Namun, absennya gubernur dan tampilnya wakil gubernur tidak otomatis menunjukkan adanya konflik antara keduanya.<\/p>\n<p>Apalagi dalam sebuah pemerintahan, pembagian tugas merupakan kebutuhan administratif sekaligus konstitusional.<\/p>\n<p>Ketika gubernur hadir, gubernur menjalankan fungsi kepemimpinannya. Ketika gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Tidak perlu setiap kali wakil gubernur memimpin rapat, menjadi inspektur upacara, menghadiri pertemuan dengan pemerintah pusat atau menjalankan agenda pemerintahan lainnya kemudian ditafsirkan sebagai perebutan kewenangan.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme kesinambungan pemerintahan.<\/p>\n<p><strong>Flyer Menjadi Pemicu Spekulasi<\/strong><\/p>\n<p>Flyer yang beredar di media sosial memang menggunakan narasi seolah-olah Fadhlullah telah resmi ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh. Namun, Pemerintah Aceh telah memberikan bantahan.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyatakan pemerintah tidak pernah membuat pamflet tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak mempercayai dan menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar resmi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Yudi Purnama Hadi dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh secara khusus menyebut informasi tersebut sebagai hoaks ketika dikonfirmasi terkait flyer yang beredar.<\/p>\n<p>Dengan adanya bantahan tersebut, maka flyer itu seharusnya tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi perubahan struktur kepemimpinan Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Apalagi jika kemudian flyer tersebut digunakan untuk membangun narasi bahwa hubungan Mualem dan Dek Fad sedang bermasalah.<\/p>\n<p><strong>Tidak Perlu Ada Narasi Adu Domba<\/strong><\/p>\n<p>Aceh memiliki pengalaman panjang dengan konflik politik dan sosial. Karena itu, komunikasi publik mengenai pemerintahan harus dilakukan secara hati-hati.<\/p>\n<p>Informasi mengenai kondisi gubernur yang sedang berobat tentu menjadi perhatian masyarakat. Namun, perhatian tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai perebutan kekuasaan atau keretakan hubungan antara gubernur dan wakil gubernur tanpa adanya fakta yang dapat diverifikasi.<\/p>\n<p>Muzakir Manaf dan Fadhlullah merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Keduanya dilantik sebagai pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh pada 12 Februari 2025.<\/p>\n<p>Dalam konteks tersebut, ketika salah satu berhalangan, yang lainnya menjalankan fungsi pemerintahan sesuai aturan.<\/p>\n<p>Tidak ada alasan menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan adu domba.<\/p>\n<p>Jika ada keputusan resmi mengenai Plh, Plt, Pj atau bentuk penugasan lainnya, maka rujukannya haruslah surat keputusan atau dokumen resmi pemerintah, bukan sekadar flyer yang beredar melalui media sosial.<\/p>\n<p><strong>Publik Berhak Mendapat Informasi yang Jelas<\/strong><\/p>\n<p>Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila gubernur berhalangan dalam waktu tertentu.<\/p>\n<p>Kondisi kesehatan pejabat publik memang memiliki aspek privasi. Namun, dari perspektif pemerintahan, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang menjalankan tugas pemerintahan selama kepala daerah tidak dapat menjalankan agenda secara langsung.<\/p>\n<p>Kejelasan informasi akan mencegah ruang kosong yang kemudian diisi oleh rumor.<\/p>\n<p>Apalagi dalam perkembangan teknologi dan media sosial saat ini, satu flyer dapat beredar dalam hitungan menit dan kemudian ditafsirkan oleh masyarakat dengan berbagai versi.<\/p>\n<p>Karena itu, komunikasi resmi pemerintah menjadi penting.<\/p>\n<p>Jika Mualem memang sedang menjalani pengobatan, masyarakat cukup mendapatkan informasi bahwa gubernur sedang berhalangan dan seluruh roda pemerintahan tetap berjalan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Sementara apabila terdapat keputusan formal mengenai penunjukan pejabat tertentu sebagai Plh, maka keputusan tersebut juga seharusnya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.<\/p>\n<p><strong>Jangan Jadikan Kondisi Gubernur sebagai Komoditas Politik<\/strong><\/p>\n<p>Kondisi seorang kepala daerah yang sedang menjalani pengobatan semestinya tidak dijadikan komoditas politik.<\/p>\n<p>Yang jauh lebih penting adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan, program pembangunan tidak terganggu, koordinasi antarlembaga tetap berlangsung, dan masyarakat memperoleh informasi yang benar.<\/p>\n<p>Fadhlullah sendiri telah menunjukkan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan ketika Mualem berhalangan. Ia memimpin upacara HUT RI, mengikuti agenda pemerintahan dan memimpin koordinasi Forkopimda.<\/p>\n<p>Hal tersebut justru sesuai dengan fungsi wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.<\/p>\n<p>Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan bahwa setiap aktivitas Dek Fad sebagai pengganti Mualem merupakan tanda adanya perubahan kekuasaan.<\/p>\n<p>Yang perlu diperhatikan adalah apakah tugas pemerintahan berjalan, pelayanan masyarakat tetap diberikan, dan setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan.<\/p>\n<p><strong>Mualem Tetap Gubernur, Dek Fad Tetap Wakil Gubernur<\/strong><\/p>\n<p>Sampai adanya keputusan resmi yang menyatakan sebaliknya, struktur pemerintahan Aceh tetap berada pada Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh telah membantah flyer yang menyebut Fadhlullah sebagai Plh Gubernur Aceh. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan flyer tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan kepemimpinan.<\/p>\n<p>Yang terjadi adalah gubernur sedang berhalangan karena menjalani pengobatan, sementara wakil gubernur menjalankan berbagai agenda pemerintahan yang memang menjadi bagian dari fungsi dan tanggung jawabnya.<\/p>\n<p>Dalam perspektif hukum pemerintahan, hal semacam itu bukan sesuatu yang aneh.<\/p>\n<p>Bahkan, mekanisme tersebut memang disiapkan agar pemerintahan tidak berhenti ketika kepala daerah berhalangan sementara.<\/p>\n<p>Karena itu, tidak perlu ada tudingan bahwa aktivitas Dek Fad merupakan upaya mengambil alih posisi Mualem. Tidak perlu pula ada narasi bahwa keduanya sedang diadu domba.<\/p>\n<p>Yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah pemerintahan yang tetap bekerja, komunikasi publik yang terbuka, serta masyarakat yang kritis tetapi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.<\/p>\n<p>Jika Mualem sedang menjalani pengobatan, doa dan dukungan masyarakat Aceh tentu lebih dibutuhkan agar gubernur segera pulih dan kembali menjalankan tugasnya.<\/p>\n<p>Sementara selama gubernur berhalangan, Dek Fad menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana mestinya.<\/p>\n<p>Mualem adalah gubernur. Dek Fad adalah wakil gubernur. Ketika gubernur berhalangan, wakil menjalankan tugas sesuai aturan. Sesederhana itu. Tidak perlu dibawa menjadi isu adu domba politik.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171851?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Beredarnya flyer yang menyebut Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh pada Sabtu (22\/8\/2026), di tengah kabar Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sedang menjalani pengobatan di luar negeri memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, wakil [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":171852,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[57549],"tags":[12702,63983,63981,1317,63980,63982,3146,63865],"class_list":["post-171851","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-in-depth-report","tag-dek-fad","tag-gubernur-sakit","tag-hal-biasa","tag-mualem","tag-penunjukan-plh-gubernur-aceh","tag-tak-perlu-narasi-adu-domba","tag-utama","tag-wakil-gubernur"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/Screenshot_20260823_092027_WhatsApp.jpg?fit=1080%2C739&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171851","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=171851"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/171851\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/171852"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=171851"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=171851"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=171851"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}