{"id":172051,"date":"2026-08-26T12:23:05","date_gmt":"2026-08-26T05:23:05","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=172051"},"modified":"2026-08-26T12:23:05","modified_gmt":"2026-08-26T05:23:05","slug":"mualem-sakit-wagub-dek-fad-kendalikan-pemerintahan-aceh-isu-plh-gubernur-menguat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/26\/mualem-sakit-wagub-dek-fad-kendalikan-pemerintahan-aceh-isu-plh-gubernur-menguat\/","title":{"rendered":"Mualem Sakit, Wagub Dek Fad Kendalikan Pemerintahan Aceh: Isu Plh Gubernur Menguat"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Aktivitas pemerintahan Aceh tetap berjalan di tengah absennya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem karena sedang menjalani pengobatan.<\/p>\n<p>Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah agenda penting pemerintahan Aceh justru terlihat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad.<\/p>\n<p>Misalnya pada Rabu (26\/8\/2026), Dek Fad memimpin rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik ST MSi dan seluruh Kepala SKPA.<\/p>\n<p>Di hari yang sama, Dek Fad juga menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.<\/p>\n<p>Rangkaian agenda tersebut memperlihatkan bahwa Wakil Gubernur mengambil peran aktif dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika Gubernur Mualem sakit dan masih menjalani pengobatan.<\/p>\n<p>Kondisi ini sekaligus kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kewenangan Dek Fad dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama Mualem tidak berada di Aceh.<\/p>\n<p>Ketidakhadiran Mualem mulai menjadi perhatian publik sejak peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Dalam agenda yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Mualem tidak terlihat hadir dan sejumlah tugas pemerintahan diwakili oleh Dek Fad.<\/p>\n<p>Dua hari kemudian, pada Senin (17\/8\/2026), Mualem kembali tidak hadir dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.<\/p>\n<p>Dek Fad kemudian tampil sebagai inspektur upacara menggantikan Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>Usai upacara, Dek Fad mengonfirmasi kepada wartawan bahwa Mualem tidak hadir karena sedang menjalani pengobatan.<\/p>\n<p>\u201cPak gub berhalangan karena beliau izin untuk berobat,\u201d kata Dek Fad kepada sejumlah media.<\/p>\n<p>Ketika ditanya mengenai lokasi pengobatan, Dek Fad tidak menyebutkan secara rinci rumah sakit maupun kota tempat Mualem berada.<\/p>\n<p>Ia hanya mengatakan Mualem sedang berada di suatu tempat untuk menjalani pengobatan dan meminta masyarakat Aceh mendoakan kesembuhan Gubernur Aceh tersebut.<\/p>\n<p>Hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang dipublikasikan Pemerintah Aceh mengenai jenis penyakit yang diderita Mualem maupun fasilitas kesehatan tempat ia menjalani pengobatan.<\/p>\n<p><strong>Rumor Mualem Berobat ke Luar Negeri<\/strong><\/p>\n<p>Minimnya informasi mengenai kondisi kesehatan Mualem kemudian melahirkan berbagai spekulasi.<\/p>\n<p>Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut Mualem menjalani perawatan di luar negeri. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Karena itu, kabar mengenai lokasi maupun kondisi medis Mualem perlu ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi.<\/p>\n<p>Fakta yang telah dikonfirmasi secara terbuka sejauh ini adalah Mualem memang meminta izin untuk menjalani pengobatan dan ketidakhadirannya pada sejumlah agenda pemerintahan kemudian diwakili oleh Wakil Gubernur.<\/p>\n<p>Situasi tersebut berbeda dengan informasi mengenai penyakit tertentu atau lokasi rumah sakit yang sampai saat ini belum diumumkan secara resmi.<\/p>\n<p><strong>Dek Fad Semakin Intens Menjalankan Agenda Pemerintahan<\/strong><\/p>\n<p>Di tengah absennya Mualem, aktivitas Dek Fad terlihat semakin padat.<\/p>\n<p>Selain memimpin agenda pemerintahan, Wakil Gubernur juga menjalankan fungsi representasi pemerintah dalam berbagai kegiatan.<\/p>\n<p>Pada 19 Agustus 2026, misalnya, Dek Fad mengikuti rapat persiapan pembentukan Desk Koordinasi Aceh yang digelar Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan secara hybrid. Agenda tersebut membahas penguatan substansi politik dan keamanan Aceh.<\/p>\n<p>Pada 24 Agustus, Dek Fadh juga menyaksikan penyerahan SK Plt Sekda Aceh kepada Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut, Dek Fad meminta Taufik menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Sehari setelahnya, Dek Fad menghadiri kegiatan keagamaan di Kabupaten Pidie, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama anak yatim, santri, ulama dan masyarakat Kemukiman Teupin Raya.<\/p>\n<p>Pada Selasa (25\/8\/2026), ia juga menerima kunjungan jajaran Perum LKBN Antara di rumah dinasnya di Banda Aceh untuk membahas penguatan informasi publik dan tantangan penyebaran hoaks di era digital.<\/p>\n<p>Kini, pada Rabu (26\/8\/2026), aktivitas Dek Fad berlanjut dengan memimpin rapat koordinasi SKPA serta menerima kunjungan Kajati Aceh.<\/p>\n<p>Padatnya agenda tersebut membuat posisi Dek Fadh semakin terlihat sebagai figur yang menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari selama Mualem menjalani pengobatan.<\/p>\n<p><strong>Isu Plh Gubernur Menguat<\/strong><\/p>\n<p>Di tengah situasi tersebut, publik Aceh sebelumnya sempat dikejutkan dengan beredarnya sebuah flyer digital yang menyebut Fadhlullah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>Flyer tersebut berisi ucapan selamat kepada Dek Fad sebagai Plh Gubernur Aceh dan beredar melalui media sosial maupun grup percakapan.<\/p>\n<p>Informasi tersebut kemudian dibantah Pemerintah Aceh. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Yudi Purnama Hadi, menyebut flyer tersebut sebagai hoaks.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menegaskan tidak ada persoalan dalam pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh.<\/p>\n<p>Menurut Nurlis, pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan kedua pimpinan daerah memiliki pembagian tugas serta mekanisme koordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan.<\/p>\n<p>Artinya, sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada dasar resmi untuk menyatakan bahwa Dek Fad telah ditetapkan sebagai Plh Gubernur Aceh.<\/p>\n<p><strong>Mengapa Isu Plh Tetap Muncul?<\/strong><\/p>\n<p>Munculnya kembali isu tersebut tidak terlepas dari kondisi politik dan pemerintahan Aceh yang sedang mengalami masa transisi di tingkat birokrasi.<\/p>\n<p>Di satu sisi, Gubernur Mualem masih berstatus sebagai kepala Pemerintah Aceh. Di sisi lain, absennya Mualem karena pengobatan membuat Wakil Gubernur harus tampil menjalankan berbagai agenda pemerintahan.<\/p>\n<p>Situasi tersebut secara kasat mata membuat publik melihat Dek Fad semakin dominan dalam aktivitas pemerintahan.<\/p>\n<p>Namun, secara hukum, menjalankan tugas Gubernur ketika Gubernur berhalangan tidak otomatis berarti Wakil Gubernur telah berubah status menjadi Plh. Gubernur.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara eksplisit menyebut Wakil Gubernur memiliki tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk memahami mengapa Dek Fad dapat menjalankan sejumlah tugas pemerintahan tanpa harus terlebih dahulu dinyatakan sebagai Plh Gubernur.<\/p>\n<p>Pasal 44 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.<\/p>\n<p>Salah satu tugas yang secara tegas disebut adalah melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.<\/p>\n<p>Namun, ketentuan yang sama juga mengatur bahwa Wakil Gubernur baru menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, kondisi Mualem yang sedang menjalani pengobatan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kekosongan jabatan Gubernur.<\/p>\n<p>Justru dalam situasi seperti itu, keberadaan Wakil Gubernur menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan untuk memastikan tugas-tugas kepala daerah tetap dapat dijalankan.<\/p>\n<p><strong>Kehadiran Plt Sekda Menjadi Faktor Penting<\/strong><\/p>\n<p>Perkembangan terbaru juga perlu dilihat bersamaan dengan perubahan posisi Sekretaris Daerah Aceh.<\/p>\n<p>M. Nasir Syamaun diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh dan kemudian Taufik ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh.<\/p>\n<p>Penyerahan SK Plt Sekda tersebut berlangsung pada Senin (24\/8\/2026), dan Dek Fad menyampaikan pesan agar Taufik menjaga integritas serta membangun komunikasi dengan seluruh mitra Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Dengan demikian, saat Mualem masih menjalani pengobatan, struktur kerja pemerintahan Aceh kini ditopang oleh Wakil Gubernur Dek Fad dan Plt Sekda Taufik dalam menjalankan aktivitas birokrasi sehari-hari.<\/p>\n<p>Kondisi inilah yang kemungkinan membuat perhatian publik terhadap siapa yang mengendalikan pemerintahan Aceh semakin besar.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa absennya Mualem tidak menyebabkan pemerintahan berhenti.<\/p>\n<p>Jubir Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh berjalan baik serta sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Ia juga menyebut pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur telah berjalan dan keduanya tetap berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut penting karena isu kesehatan kepala daerah sering kali memiliki konsekuensi politik yang lebih luas daripada sekadar persoalan pribadi.<\/p>\n<p>Ketika informasi resmi terbatas, ruang spekulasi menjadi semakin besar. Apalagi di era media sosial, sebuah flyer atau informasi yang belum diverifikasi dapat dengan cepat dianggap sebagai keputusan resmi.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh sendiri sebelumnya telah meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.<\/p>\n<p><strong>Transparansi Kesehatan Mualem Jadi Sorotan<\/strong><\/p>\n<p>Meski demikian, ada satu persoalan yang masih menjadi perhatian publik, yakni minimnya informasi resmi mengenai kondisi kesehatan Gubernur Mualem.<\/p>\n<p>Pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga privasi medis seseorang. Namun dalam konteks kepala daerah, publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan gubernur menjalankan tugas pemerintahan.<\/p>\n<p>Keterangan sederhana mengenai status pemerintahan, seperti apakah Mualem masih menjalankan tugas dari tempat pengobatan, apakah sebagian tugas didelegasikan kepada Wakil Gubernur, serta berapa lama masa izin pengobatan, dapat membantu meredam spekulasi.<\/p>\n<p>Hingga kini, keterangan yang telah disampaikan secara terbuka masih sebatas bahwa Mualem sedang menjalani pengobatan dan meminta doa masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Situasi ini menjadi penting karena Aceh tengah menghadapi sejumlah agenda pemerintahan strategis.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh masih memiliki pekerjaan besar terkait pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan APBA, serta hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Karena itu, yang paling dibutuhkan masyarakat bukan sekadar mengetahui siapa yang hadir dalam rapat, melainkan kepastian bahwa seluruh keputusan pemerintahan tetap memiliki legitimasi dan jalur koordinasi yang jelas.<\/p>\n<p>Kehadiran Dek Fad dalam rapat SKPA pada Rabu (26\/8\/2026), pertemuan dengan Kajati Aceh, serta sejumlah agenda pemerintahan lainnya menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan tetap berjalan.<\/p>\n<p>Namun, aktivitas tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perubahan status dari Wakil Gubernur menjadi Plh Gubernur.<\/p>\n<p>Di tengah dinamika tersebut, setidaknya ada dua hal yang kini ditunggu masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Pertama, kabar resmi mengenai kondisi dan perkembangan kesehatan Mualem, termasuk kepastian apakah ia masih dalam masa pengobatan dan kapan diperkirakan kembali menjalankan aktivitas pemerintahan secara langsung.<\/p>\n<p>Kedua, kepastian mengenai status kewenangan pemerintahan selama Gubernur berhalangan.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh sebelumnya sudah menyatakan flyer Dek Fadh sebagai Plh Gubernur merupakan hoaks.<\/p>\n<p>Karena itu, setiap informasi baru mengenai perubahan status pemerintahan seharusnya merujuk pada keputusan atau keterangan resmi, bukan flyer maupun pesan berantai media sosial.<\/p>\n<p>Untuk saat ini, fakta yang dapat dikonfirmasi adalah Mualem sedang menjalani pengobatan, sementara Dek Fad aktif menjalankan berbagai agenda pemerintahan sebagai Wakil Gubernur.<\/p>\n<p>Rapat koordinasi SKPA pada Rabu (26\/8\/2026) dan pertemuan dengan Kajati Aceh menjadi gambaran terbaru bahwa aktivitas pemerintahan Aceh tetap berlangsung.<\/p>\n<p>Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang terlihat memimpin rapat, tetapi seberapa terbuka pemerintah menjelaskan mekanisme pelimpahan tugas dan memastikan seluruh keputusan tetap berada dalam koridor hukum.<\/p>\n<p>Di tengah isu kesehatan Mualem dan riuhnya rumor Plh Gubernur, transparansi menjadi kunci agar persoalan medis tidak berubah menjadi polemik politik dan agar masyarakat Aceh tetap mendapatkan kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi pemerintahan, atas dasar kewenangan apa, dan sampai kapan.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172051?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Aktivitas pemerintahan Aceh tetap berjalan di tengah absennya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem karena sedang menjalani pengobatan. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah agenda penting pemerintahan Aceh justru terlihat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad. Misalnya pada Rabu (26\/8\/2026), Dek Fad memimpin rapat koordinasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":172052,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[57549],"tags":[64117,28388,64119,64116,64120,3146,64118],"class_list":["post-172051","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-in-depth-report","tag-berobat-ke-luar-negeri","tag-gubernur-aceh-muzakir-manaf","tag-isu-plh-gubernur-menguat","tag-mualem-sakit","tag-plt-sekda","tag-utama","tag-wagub-fadhlullah-kendalikan-pemerintahan-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/IMG-20260826-WA0144-scaled.jpg?fit=2560%2C1707&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172051","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=172051"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172051\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/172052"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=172051"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=172051"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=172051"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}