{"id":172268,"date":"2026-08-30T15:40:41","date_gmt":"2026-08-30T08:40:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=172268"},"modified":"2026-08-30T15:40:41","modified_gmt":"2026-08-30T08:40:41","slug":"manuskrip-aceh-berusia-ratusan-tahun-yang-dikuasai-bangsawan-malaysia-diduga-masuk-pasar-gelap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/08\/30\/manuskrip-aceh-berusia-ratusan-tahun-yang-dikuasai-bangsawan-malaysia-diduga-masuk-pasar-gelap\/","title":{"rendered":"Manuskrip Aceh Berusia Ratusan Tahun yang\u00a0Dikuasai Bangsawan Malaysia Diduga Masuk Pasar Gelap"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Polemik penguasaan sejumlah manuskrip bersejarah Aceh berusia ratusan tahun yang disebut telah berada di tangan seorang bangsawan Malaysia berinisial Datuk MK selama hampir 20 tahun belum ada titik terang untuk pengembalian kepada pemilik.<\/p>\n<p>Kuasa hukum kolektor manuskrip Aceh, Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi menyatakan kekhawatiran serius bahwa manuskrip tersebut kemungkinan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Datuk MK.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Tarmizi, Nourman Hidayat SH, mengatakan kecurigaan tersebut muncul karena hingga hampir dua dekade manuskrip belum juga dikembalikan kepada Tarmizi A. Hamid selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan kolektor asal manuskrip tersebut.<\/p>\n<p>Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa upaya komunikasi dan mediasi yang sebelumnya telah mendekati tahap pertemuan langsung justru tidak menghasilkan penyelesaian.<\/p>\n<p>Menurut Nourman, pertemuan dengan Datuk MK pernah diagendakan, tetapi kemudian batal. Datuk membatalkan sepihak.<\/p>\n<p>Setelah itu, belum terdapat perkembangan konkret mengenai penyerahan kembali manuskrip.<\/p>\n<p>\u201cSetelah hampir 20 tahun tidak dikembalikan, kemudian beberapa upaya pertemuan dan mediasi juga tidak menghasilkan penyerahan manuskrip, kami tentu berhak mempertanyakan: apakah manuskrip itu sebenarnya masih berada di tangannya?\u201d kata Nourman Hidayat dalam keterangannya, Ahad (30\/8\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Nourman, pihaknya kini mengkhawatirkan kemungkinan manuskrip tersebut telah berpindah tangan atau bahkan masuk dalam jaringan perdagangan koleksi manuskrip dan benda bersejarah secara tidak resmi.<\/p>\n<p>\u201cKalau manuskrip itu masih ada, tunjukkan keberadaannya dan selesaikan proses pengembaliannya. Ketidakjelasan selama hampir dua dekade inilah yang membuat kami semakin yakin manuskrip tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cKami melihat tidak ada itikad baik yang cukup untuk menuntaskan persoalan ini. Kesempatan untuk menyelesaikannya secara baik-baik sebenarnya sudah berulang kali terbuka,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Persoalan ini, menurut Nourman, jauh melampaui sengketa mengenai kepemilikan sebuah koleksi pribadi.<\/p>\n<p>Manuskrip tersebut memiliki nilai sejarah dan keilmuan yang penting karena di antaranya disebut terdapat karya atau tulisan ulama besar Aceh, termasuk Syekh Abdurrauf as-Singkili (Syiah Kuala) dan Nuruddin Ar-Raniry.<\/p>\n<p>Keduanya merupakan tokoh penting dalam sejarah intelektual Islam di kawasan Melayu-Nusantara. Nama Syiah Kuala dan Ar-Raniry bahkan diabadikan sebagai nama dua perguruan tinggi negeri terkemuka di Aceh.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, manuskrip ini bukan sekadar urusan Tarmizi A. Hamid sebagai kolektor. Ada kepentingan sejarah Aceh dan khazanah keilmuan Islam Asia Tenggara yang harus dijaga. Ulama, akademisi, peneliti, dan masyarakat memiliki kepentingan moral agar manuskrip tersebut tidak hilang atau berpindah tangan secara tidak jelas,\u201d kata Nourman.<\/p>\n<p>Nourman menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kepastian mengenai keberadaan manuskrip.<\/p>\n<p>\u201cPersoalan ini harus tuntas. Kami akan menempuh langkah-langkah yang tersedia secara hukum dan kelembagaan sampai ada kejelasan mengenai keberadaan manuskrip dan penyelesaiannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif seharusnya dimanfaatkan sejak awal.<\/p>\n<p>\u201cSeharusnya persoalan ini ditanggapi serius sejak awal. Jangan sampai ketika persoalannya sudah menjadi perhatian lebih luas, baru muncul kesadaran untuk menyelesaikannya,\u201d pungkas Nourman.<\/p>\n<p>Nourman menyebutkan Datok MK beberapa kali menghubunginya dan memohon kepada Nourman agar perkara ini diselesaikan dengan baik.<\/p>\n<p>Sementara itu seorang penghubungnya yang sudah menjumpai Nourman memastikan bahwa manuskrip itu masih tersimpan di lemari dan aman tidak pernah dipakai untuk apapun.<\/p>\n<p>Pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik, namun meminta adanya tindakan konkret berupa kepastian keberadaan serta pengembalian manuskrip, bukan sekadar komunikasi tanpa penyelesaian.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172268?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Polemik penguasaan sejumlah manuskrip bersejarah Aceh berusia ratusan tahun yang disebut telah berada di tangan seorang bangsawan Malaysia berinisial Datuk MK selama hampir 20 tahun belum ada titik terang untuk pengembalian kepada pemilik. Kuasa hukum kolektor manuskrip Aceh, Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi menyatakan kekhawatiran serius bahwa manuskrip tersebut kemungkinan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400005,"featured_media":172269,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[62079],"tags":[64269,64270,64268,64271,53732,12886],"class_list":["post-172268","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-komunitas","tag-berusia-ratusan-tahun","tag-dikuasai-bangsawan-malaysia","tag-manuskrip-aceh","tag-masuk-pasar-gelap","tag-nourman-hidayat-sh","tag-tarmizi-a-hamid"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/08\/IMG-20260609-WA00521.jpg?fit=1402%2C1122&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172268","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400005"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=172268"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172268\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/172269"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=172268"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=172268"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=172268"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}