{"id":172425,"date":"2026-09-02T21:55:27","date_gmt":"2026-09-02T14:55:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=172425"},"modified":"2026-09-02T21:55:27","modified_gmt":"2026-09-02T14:55:27","slug":"dituduh-terima-fee-proyek-bencana-mantan-sekda-aceh-m-nasir-tempuh-jalur-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/02\/dituduh-terima-fee-proyek-bencana-mantan-sekda-aceh-m-nasir-tempuh-jalur-hukum\/","title":{"rendered":"Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Tempuh Jalur Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tuduhan yang menyebut dirinya meminta dan menerima fee sebesar 20\u201325 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).<\/p>\n<p>Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fadjri SH and Partner, Nasir menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.<\/p>\n<p>Fadjri SH selaku kuasa hukum Nasir menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang mengatasnamakan diri sebagai \u201cMasyarakat Korban Bencana\u201d yang membuat laporan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor informasi 2026-A-03564 dan disebut memuat dugaan bahwa M. Nasir Syamaun meminta dan menerima fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20\u201325 persen.<\/p>\n<p>\u201cLaporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun,\u201d kata kuasa hukum Nasir, Fadjri dalam keterangan tertulis, Rabu (2\/9\/2026).<\/p>\n<p>Kuasa hukum menegaskan, hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan tertentu. Menurut mereka, setiap laporan yang memuat tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>\u201cHukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah. Pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Bantah Punya Kewenangan Langsung Mengelola Anggaran<\/strong><\/p>\n<p>Kuasa hukum Nasir juga menyoroti posisi kliennya ketika menjabat sebagai Sekda Aceh.<\/p>\n<p>Mereka menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda memiliki posisi sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan sebagai pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, ataupun mempertanggungjawabkan anggaran pada suatu kegiatan atau proyek.<\/p>\n<p>Menurut mereka, hal tersebut juga berlaku terhadap anggaran penanggulangan bencana hidrometeorologi yang menjadi sorotan.<\/p>\n<p>\u201cKlien kami sewaktu menjabat Sekretaris Daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan,\u201d kata kuasa hukum.<\/p>\n<p>Selain PP Nomor 12 Tahun 2019, kuasa hukum juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.<\/p>\n<p>Dalam struktur pengelolaan keuangan Aceh tersebut, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh. Kewenangan kemudian dilimpahkan kepada Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)\/Bendahara Umum Aceh (BUA), serta kepala SKPA sebagai Pengguna Anggaran (PA).<\/p>\n<p>Kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran pada masing-masing kegiatan berada pada SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada masing-masing SKPA.<\/p>\n<p>\u201cBahwa tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada Kepala Dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,\u201d ujar mereka.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, pihak Nasir menilai tuduhan yang mengaitkan mantan Sekda Aceh tersebut secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana bencana tidak memiliki dasar yang kuat.<\/p>\n<p><strong>Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter<\/strong><\/p>\n<p>Kuasa hukum menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk tujuan tertentu.<\/p>\n<p>Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk \u201cpembunuhan karakter\u201d terhadap M. Nasir Syamaun yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.<\/p>\n<p>Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Sekda Aceh yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.<\/p>\n<p>Menurut mereka, pelaku dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.<\/p>\n<p>Perkara itu tercatat dengan register Nomor 92\/Pid.B\/2026\/PN Bna.<\/p>\n<p>\u201cLaporan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh,\u201d kata kuasa hukum.<\/p>\n<p>Pihak Nasir menilai munculnya berbagai tuduhan di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Mereka menyebut berbagai tuduhan, penghinaan, dan informasi yang dinilai tidak benar turut beredar melalui berbagai platform media sosial.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Nasir juga menilai penyebaran informasi yang tidak benar mengenai pengelolaan dana bencana dapat memberikan dampak lebih luas terhadap citra Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Menurut mereka, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan reputasi individu, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat serta pemerintah daerah lain terhadap Pemerintah Aceh.<\/p>\n<p>Hal itu dinilai penting karena dalam penanganan bencana, Pemerintah Aceh menerima dukungan pendanaan dari pemerintah daerah lain di Indonesia.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp32.904.958.400.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, sebesar Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus yang ditransfer langsung ke rekening kabupaten\/kota terdampak bencana pada 2025.<\/p>\n<p>Sementara sisanya disalurkan pada Januari 2026.<\/p>\n<p>Selain dana tersebut, Pemerintah Aceh juga menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24 yang dialokasikan dari berbagai sumber dana.<\/p>\n<p>Di dalamnya termasuk dana bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.<\/p>\n<p>Kuasa hukum menyebut realisasi penggunaan anggaran tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1\/669 tertanggal 19 Januari 2026.<\/p>\n<p>Dengan adanya laporan dugaan penerimaan fee proyek tersebut, pihak M. Nasir Syamaun menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya.<\/p>\n<p>Mereka menegaskan langkah tersebut ditempuh agar tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan pencemaran nama baik tidak terus berulang.<\/p>\n<p>\u201cUntuk dan atas kepentingan hukum klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,\u201d demikian pernyataan Kantor Hukum Fadjri, SH and Partner.<\/p>\n<p>Keterangan tersebut ditandatangani oleh Fadjri SH, Hermanto SH, Murtadha SH dan Astrid Miranti SH.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait laporan dugaan penerimaan fee proyek yang disebut telah disampaikan kepada Kejati Aceh, substansi tuduhan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai, memeriksa, dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172425?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tuduhan yang menyebut dirinya meminta dan menerima fee sebesar 20\u201325 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fadjri SH and Partner, Nasir menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400005,"featured_media":172426,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[64379,64382,14979,64381,64380,3146],"class_list":["post-172425","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dituduh-terima-fee","tag-kuasa-hukum-fadjri-sh","tag-m-nasir-syamaun","tag-mantan-sekda-aceh","tag-proyek-bencana","tag-utama"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260902-WA0400.jpg?fit=1080%2C1280&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172425","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400005"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=172425"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172425\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/172426"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=172425"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=172425"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=172425"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}