{"id":172443,"date":"2026-09-03T11:17:04","date_gmt":"2026-09-03T04:17:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=172443"},"modified":"2026-09-03T11:17:04","modified_gmt":"2026-09-03T04:17:04","slug":"mobil-rental-digadaikan-rp16-juta-pria-di-banda-aceh-ditangkap-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/03\/mobil-rental-digadaikan-rp16-juta-pria-di-banda-aceh-ditangkap-polisi\/","title":{"rendered":"Mobil Rental Digadaikan Rp16 Juta, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.<\/p>\n<p>Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.<\/p>\n<p>Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan.<\/p>\n<p>\u201cLaporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara ini ada dua, yakni LP\/B\/653\/VIII\/2026\/SPKT\/Polresta Banda Aceh\/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP\/B\/631\/VIII\/2026\/SPKT\/Polresta Banda Aceh\/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,\u201d kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono Dizha, Kamis (3\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni A.MA kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari.<br \/>\nKeduanya kemudian menyepakati tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.<\/p>\n<p>Namun, setelah masa sewa selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan. Pelapor yang curiga kemudian berupaya menghubungi tersangka.<\/p>\n<p>Upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Pelapor akhirnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari hasil pelacakan, kendaraan tersebut diketahui berada di tangan pihak lain.<\/p>\n<p>Polisi menduga mobil itu telah digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,\u201d ujar Dizha.<\/p>\n<p>Akibat kejadian itu, korban yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta.<\/p>\n<p>Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Dalam proses pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan kendaraan yang dilaporkan.<\/p>\n<p>Dizha mengatakan, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.<br \/>\nMTN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.<\/p>\n<p>Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.<\/p>\n<p>\u201cBarang bukti yang diamankan di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,\u201d kata Dizha.<\/p>\n<p>Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain itu, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan fakta-fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penggadaian kendaraan tersebut.<\/p>\n<p>Penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak yang nantinya terbukti terlibat.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172443?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":172444,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[4589,63951,64390,3146,64391],"class_list":["post-172443","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-ditangkap-polisi","tag-kasat-reskrim-polresta-banda-aceh-kompol-miftahuda-dizha-fezuono","tag-mobil-rental-digadaikan","tag-utama","tag-warga-banda-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260903-WA0067.jpg?fit=1600%2C900&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172443","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=172443"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172443\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/172444"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=172443"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=172443"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=172443"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}