{"id":172472,"date":"2026-09-03T19:13:42","date_gmt":"2026-09-03T12:13:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=172472"},"modified":"2026-09-03T19:13:42","modified_gmt":"2026-09-03T12:13:42","slug":"25-tahun-lagi-hukum-syariat-islam-di-banda-aceh-bisa-gulung-tikar-jika-pelanggaran-terus-dibiarkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/03\/25-tahun-lagi-hukum-syariat-islam-di-banda-aceh-bisa-gulung-tikar-jika-pelanggaran-terus-dibiarkan\/","title":{"rendered":"25 Tahun Lagi Hukum Syariat Islam di Banda Aceh Bisa \u201cGulung Tikar\u201d Jika Pelanggaran Terus Dibiarkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Fenomena pelanggaran syariat Islam, termasuk isu LGBT dan HIV dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya proteksi generasi muda di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Persoalan tersebut tidak cukup dihadapi hanya melalui razia dan penindakan sesaat, tetapi membutuhkan strategi pencegahan, edukasi, pendampingan, serta kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi bertema \u201cTantangan Strategi Proteksi Generasi Muda di Banda Aceh: Menilik Fenomena LGBT dan HIV\u201d yang dilaksanakan Fokusgampi bersama Yayasan Narasi Pojok Kota, Selasa (1\/9\/2026) di Kantor Fokusgampi, Banda Aceh.<\/p>\n<p>Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), serta forum kesehatan di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Diskusi menghadirkan Tuanku Muhammad (Anggota DPRK Banda Aceh) dan Mohd. Reza Pahlevi MA (Ketua Umum Yayasan Narasi Pojok Kota) sebagai pemateri.<\/p>\n<p>Dalam pemaparannya, Mohd. Reza menyampaikan sebuah hipotesis yang cukup keras mengenai masa depan penerapan syariat Islam di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila persoalan pelanggaran syariat terus berkembang sementara pendekatan pemerintah tidak mengalami perubahan yang berarti, maka bukan tidak mungkin dalam 25 tahun mendatang penerapan hukum syariat Islam di Banda Aceh akan kehilangan daya hidupnya.<\/p>\n<p>\u201cSaya membuat sebuah hipotesis. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, 25 tahun mendatang hukum syariat Islam di Banda Aceh bisa gulung tikar. Bukan karena syariatnya tidak relevan, tetapi karena kita gagal membangun sistem yang mampu menjaga dan menjalankannya,\u201d ujar Mohd. Reza dalam diskusi tersebut.<\/p>\n<p>Ia menilai munculnya berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan pelanggaran syariat, termasuk fenomena LGBT dan HIV, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.<\/p>\n<p>Menurutnya, Banda Aceh selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan individu, melainkan juga sebagai indikator yang perlu dibaca oleh pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan publik.<\/p>\n<p>Yayasan Narasi Pojok Kota memandang bahwa proteksi generasi muda tidak dapat dibangun dengan pendekatan represif semata. Razia memang dapat menjadi salah satu instrumen penegakan hukum, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya strategi dalam menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks.<\/p>\n<p>Sekretaris Umum Yayasan Narasi Pojok Kota, Muhammad Farhan SPd MA menilai pemerintah perlu bergerak dari pola kebijakan yang dominan bersifat penertiban menuju pendekatan yang lebih komprehensif.<\/p>\n<p>\u201cYang disampaikan Narasi Pojok Kota dalam diskusi ini adalah bahwa razia tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial atau sekadar menghasilkan angka penertiban. Pemerintah harus mampu menunjukkan apa yang dilakukan setelah razia, bagaimana pembinaan dilakukan, bagaimana pencegahan dibangun dan bagaimana persoalan tersebut diukur perkembangannya,\u201d kata Farhan.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, persoalan generasi muda membutuhkan strategi lintas sektor karena berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, keluarga, lingkungan sosial, ruang digital, serta penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201cKalau pemerintah hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, kemudian melakukan razia, menangkap atau menertibkan, lalu selesai, maka persoalannya tidak akan pernah benar-benar selesai. Harus ada intervensi yang terukur dan berkelanjutan,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Dalam pandangan Narasi Pojok Kota, pemerintah perlu membangun peta persoalan yang berbasis data, memperkuat edukasi kepada generasi muda, memperluas layanan konseling dan kesehatan yang ramah terhadap anak muda, memperkuat peran keluarga dan lembaga pendidikan, serta memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten.<\/p>\n<p>Diskusi juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta forum kesehatan dalam membangun sistem proteksi generasi muda di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Yayasan Narasi Pojok Kota menilai generasi muda tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi, terutama dalam merumuskan pendekatan yang relevan dengan perubahan sosial dan perkembangan lingkungan pergaulan anak muda saat ini.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak sedang mengatakan bahwa razia tidak perlu. Penegakan aturan tetap penting. Tetapi pertanyaannya adalah: apakah razia mampu menyelesaikan akar persoalan? Kalau tidak, maka pemerintah harus berani mengoreksi pendekatannya,\u201d tegas Farhan.<\/p>\n<p>Narasi Pojok Kota juga menilai bahwa keberhasilan penerapan syariat Islam tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak razia dilakukan atau berapa banyak pelanggaran yang ditindak.<\/p>\n<p>Ukuran keberhasilan harus bergeser pada sejauh mana masyarakat memahami, menerima, dan menjalankan nilai-nilai syariat dalam kehidupan sehari-hari serta sejauh mana generasi muda terlindungi dari berbagai persoalan sosial.<\/p>\n<p>Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan sektor kesehatan untuk membicarakan masa depan proteksi generasi muda di Banda Aceh secara lebih terbuka dan berbasis kebijakan.<\/p>\n<p>Yayasan Narasi Pojok Kota menegaskan kritik terhadap kebijakan bukanlah kritik terhadap syariat Islam. Justru evaluasi terhadap kebijakan diperlukan agar penerapan syariat tidak berhenti pada simbol dan penindakan, tetapi mampu menjawab persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172472?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Fenomena pelanggaran syariat Islam, termasuk isu LGBT dan HIV dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya proteksi generasi muda di Banda Aceh. Persoalan tersebut tidak cukup dihadapi hanya melalui razia dan penindakan sesaat, tetapi membutuhkan strategi pencegahan, edukasi, pendampingan, serta kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi bertema [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400000,"featured_media":172473,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[28],"tags":[61898,6912,64398,40226,12537],"class_list":["post-172472","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-syariah","tag-fokusgampi","tag-kota-banda-aceh","tag-narasi-pojok-kota","tag-pelanggaran-syariat","tag-syariat-islam"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260903-WA0335.jpg?fit=1029%2C665&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172472","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400000"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=172472"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/172472\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/172473"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=172472"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=172472"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=172472"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}