{"id":173238,"date":"2026-09-16T13:41:20","date_gmt":"2026-09-16T06:41:20","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=173238"},"modified":"2026-09-16T13:41:20","modified_gmt":"2026-09-16T06:41:20","slug":"wali-nanggroe-ingatkan-polemik-tanah-blang-padang-jangan-ganggu-perdamaian-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/16\/wali-nanggroe-ingatkan-polemik-tanah-blang-padang-jangan-ganggu-perdamaian-aceh\/","title":{"rendered":"Wali Nanggroe Ingatkan Polemik Tanah Blang Padang Jangan Ganggu Perdamaian Aceh"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengingatkan seluruh pihak agar polemik mengenai status Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu perdamaian dan hubungan baik antara Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Menurut Malik Mahmud, persoalan Blang Padang memiliki dimensi sejarah, hukum, keagamaan dan sosial yang kuat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, bermartabat dan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, Rabu (16\/9\/2026), menyikapi perkembangan pembahasan mengenai status Lapangan Blang Padang.<\/p>\n<p>\u201cSaya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,\u201d tegas Malik Mahmud.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, Lapangan Blang Padang bukan hanya sebuah ruang terbuka yang berada di pusat Kota Banda Aceh. Kawasan tersebut memiliki posisi penting dalam sejarah dan perjalanan peradaban Aceh.<\/p>\n<p>Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan Blang Padang dengan Kesultanan Aceh Darussalam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Malik Mahmud meminta seluruh bukti sejarah maupun hukum yang berkaitan dengan asal-usul dan peruntukan tanah Blang Padang dihormati serta dikaji secara objektif.<\/p>\n<p>\u201cSeluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Hormati Proses Pemerintah dan Lembaga Berwenang<\/strong><\/p>\n<p>Wali Nanggroe menyatakan Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan Blang Padang melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.<\/p>\n<p>Hal itu termasuk proses yang berkaitan dengan aspek hukum perwakafan.<\/p>\n<p>Menurut Malik Mahmud, penyelesaian status Blang Padang perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Tidak hanya bukti sejarah, tetapi juga prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.<\/p>\n<p>Dengan demikian, setiap keputusan mengenai status kawasan tersebut diharapkan lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak mengabaikan nilai sejarah yang melekat pada Blang Padang.<\/p>\n<p>Salah satu poin yang disampaikan Wali Nanggroe berkaitan dengan kemungkinan status Blang Padang sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.<\/p>\n<p>Malik Mahmud menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah nantinya dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut.<\/p>\n<p>Pelaksanaan keputusan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Begitu pula jika diperlukan penyesuaian administrasi maupun pengelolaan aset. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.<\/p>\n<p><strong>Jangan Pertajam Perbedaan<\/strong><\/p>\n<p>Di tengah berkembangnya pembahasan mengenai status Blang Padang, Wali Nanggroe meminta seluruh pihak tidak mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang berpotensi memperuncing perbedaan.<\/p>\n<p>Ia mengajak Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil memberikan ruang kepada proses hukum serta kelembagaan yang sedang berlangsung.<\/p>\n<p>\u201cKita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Malik Mahmud menilai persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum tidak semestinya diselesaikan melalui pertentangan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, penyelesaian harus ditempuh melalui kajian, bukti, musyawarah dan hukum.<\/p>\n<p>\u201cPersoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bagi Wali Nanggroe, penyelesaian persoalan Blang Padang juga harus ditempatkan dalam konteks menjaga perdamaian Aceh yang telah dibangun selama ini.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa.<\/p>\n<p>\u201cLembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,\u201d kata Malik Mahmud.<\/p>\n<p>Ia menilai Blang Padang memiliki nilai sejarah yang penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaian status kawasan tersebut harus dilakukan dengan cara yang mencerminkan kematangan, kebijaksanaan dan martabat masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak boleh menjadi sumber pertentangan baru. Sebaliknya, proses penyelesaiannya diharapkan dapat menjadi contoh bahwa persoalan sejarah dan hukum dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme kelembagaan.<\/p>\n<p><strong>Wali Nanggroe Tegaskan Peran sebagai Pemersatu<\/strong><\/p>\n<p>Lembaga Wali Nanggroe, kata Malik Mahmud, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian.<\/p>\n<p>Dalam konteks itu, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk terus mengedepankan dialog ketika menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>\u201cLembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Malik Mahmud berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat dilakukan secara bijaksana dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.<\/p>\n<p>Ia juga menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah di tengah proses penyelesaian persoalan tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai status sebuah kawasan yang memiliki nilai sejarah tidak harus berujung pada perpecahan.<\/p>\n<p>\u201cSemoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173238?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengingatkan seluruh pihak agar polemik mengenai status Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu perdamaian dan hubungan baik antara Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Menurut Malik Mahmud, persoalan Blang Padang memiliki dimensi sejarah, hukum, keagamaan dan sosial yang kuat. Karena [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":400005,"featured_media":173239,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[295,64905,64903,37305,26935,64904,26934],"class_list":["post-173238","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-banda-aceh","tag-diselesaikan-berdasarkan-sejarah-dan-hukum","tag-jangan-ganggu-perdamaian","tag-lapangan-blang-padang","tag-malik-mahmud-al-haythar","tag-polemik-tanah-wakaf","tag-wali-nanggroe-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260814-WA0462.jpg?fit=853%2C518&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173238","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/400005"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=173238"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173238\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173240,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173238\/revisions\/173240"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/173239"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=173238"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=173238"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=173238"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}