{"id":173411,"date":"2026-09-18T22:59:46","date_gmt":"2026-09-18T15:59:46","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=173411"},"modified":"2026-09-18T22:59:46","modified_gmt":"2026-09-18T15:59:46","slug":"tender-rp144-miliar-ppi-krueng-mane-pola-harga-tiga-peserta-nyaris-identik-diduga-terjadi-persaingan-semu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/18\/tender-rp144-miliar-ppi-krueng-mane-pola-harga-tiga-peserta-nyaris-identik-diduga-terjadi-persaingan-semu\/","title":{"rendered":"Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Diduga Terjadi Persaingan Semu"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Proses tender paket Revitalisasi Kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Krueng Mane pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp14,415 miliar menjadi sorotan setelah muncul pola penawaran sejumlah peserta yang dinilai tidak lazim.<\/p>\n<p>Berdasarkan data hasil evaluasi yang ditampilkan dalam sistem SPSE\/Inaproc, tender tersebut tercatat diikuti 41 peserta. Namun, pola harga pada sejumlah peserta menarik perhatian karena terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran sangat berdekatan dengan HPS.<\/p>\n<p>Tiga perusahaan yang menjadi perhatian tersebut adalah CV Meriam London, PT Capital Supplier Indonesia dan CV Tanjung Persada.<\/p>\n<p>CV Meriam London, peserta nomor 3, tercatat memasukkan penawaran sekitar Rp14.411.883.024. Sementara peserta nomor 4, PT Capital Supplier Indonesia, mengajukan sekitar Rp14.410.773.024.<\/p>\n<p>Adapun peserta nomor 5, CV Tanjung Persada, memasukkan penawaran sekitar Rp14.412.993.024.<\/p>\n<p>Jika dibandingkan, selisih antara ketiga penawaran tersebut relatif kecil dibandingkan dengan nilai total pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.<\/p>\n<p>Penawaran PT Capital Supplier Indonesia dan CV Meriam London, misalnya, hanya berselisih sekitar Rp1,11 juta. Sementara selisih antara CV Meriam London dan CV Tanjung Persada sekitar Rp1,11 juta. Rentang ketiganya hanya sekitar Rp2,22 juta.<\/p>\n<p>Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp14,415 miliar, ketiga penawaran itu berada pada kisaran sekitar 99,97\u201399,99 persen dari HPS.<\/p>\n<p>Pola tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut karena bukan hanya nilai penawaran yang berhimpitan, tetapi juga terdapat kemiripan pada angka belakang penawaran.<\/p>\n<p>Ketiga perusahaan tersebut tercatat mengajukan harga yang masing-masing berakhir pada pola &#8230;883.024, &#8230;773.024, dan &#8230;993.024.<\/p>\n<p>Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan kemiripan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya persekongkolan.<\/p>\n<p>Namun, menurut dia, pola tersebut cukup menjadi red flag yang harus diperiksa lebih mendalam.<\/p>\n<p>\u201cDalam tender konstruksi bernilai Rp14,4 miliar, tiga penawaran yang berhimpitan hanya beberapa juta rupiah dan seluruhnya berada sangat dekat dengan HPS tentu patut diuji lebih dalam. Apalagi terdapat pola angka akhir yang hampir seragam. Ini belum membuktikan persekongkolan, tetapi cukup kuat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,\u201d kata Nasruddin, Jum&#8217;at (18\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurutnya, kemiripan nominal tidak dapat dinilai hanya dari angka penawaran akhir. Untuk mengetahui apakah harga tersebut terbentuk secara independen atau terdapat koordinasi antarpeserta, pemeriksaan harus masuk ke komponen pembentuk harga.<\/p>\n<p>Di antaranya analisis harga satuan, koefisien pekerjaan, harga material, upah tenaga kerja, biaya peralatan, metode pelaksanaan, hingga dokumen elektronik yang digunakan masing-masing peserta.<\/p>\n<p>Jika ditemukan kesamaan yang tidak wajar pada komponen-komponen tersebut, kata Nasruddin, maka hal itu dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Sorotan semakin menguat karena tiga peserta yang memiliki penawaran sangat berdekatan tersebut disebut sama-sama gugur dalam proses evaluasi, dengan persoalan yang relatif serupa, yakni berkaitan dengan jaminan penawaran.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut membuat TTI mempertanyakan apakah ketiga perusahaan tersebut benar-benar mengikuti tender sebagai pesaing yang independen atau terdapat pola lain yang perlu ditelusuri.<\/p>\n<p>Meski demikian, status gugur karena persoalan administrasi atau jaminan penawaran pada dirinya sendiri tidak membuktikan adanya persekongkolan.<\/p>\n<p>Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan terhadap keseluruhan proses dan hubungan antarpeserta, bukan hanya berdasarkan kesamaan harga dan alasan gugur.<\/p>\n<p>Sementara itu, peserta nomor 2, PT Arhindo Artha Utama, justru memasukkan penawaran yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp12,709 miliar.<\/p>\n<p>Nilai tersebut berada pada kisaran 88 persen dari HPS, sehingga secara nominal memiliki perbedaan cukup besar dibanding tiga peserta yang mengajukan harga hampir mendekati HPS.<\/p>\n<p>PT Arhindo Artha Utama kemudian dinyatakan gugur karena persoalan terkait bukti kepemilikan\/peralatan utama, khususnya excavator.<\/p>\n<p>Posisi peserta ini, menurut TTI, tidak dapat serta-merta disatukan dengan dugaan pola yang melibatkan tiga perusahaan lainnya hanya berdasarkan data harga.<\/p>\n<p>Perbedaan nilai penawaran yang cukup jauh justru menunjukkan perlunya melihat masing-masing peserta berdasarkan bukti dan dokumen evaluasinya.<\/p>\n<p>Jumlah 41 peserta yang tercatat mengikuti tender juga tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran bahwa persaingan berlangsung sehat.<\/p>\n<p>Menurut TTI, yang lebih penting untuk diperiksa adalah berapa perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran yang sah, memenuhi persyaratan, dan berkompetisi secara independen.<\/p>\n<p>Dalam proses pengadaan pemerintah, banyaknya perusahaan yang mendaftar tidak otomatis berarti seluruhnya menjadi pesaing efektif.<\/p>\n<p>Karena itu, evaluasi perlu melihat perjalanan setiap peserta sejak pendaftaran, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, teknis dan harga, hingga penetapan hasil tender.<\/p>\n<p>TTI meminta Pokja Pemilihan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pihak terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.<\/p>\n<p>Jika terdapat indikasi persaingan semu, pemeriksaan dapat diperluas pada sejumlah jejak yang memungkinkan untuk diverifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Di antaranya metadata dokumen penawaran, waktu unggah dokumen, penggunaan perangkat, kesamaan format dokumen, kesamaan kesalahan atau typo, penerbit jaminan penawaran, alamat perusahaan, nomor telepon, alamat email, struktur kepengurusan, beneficial ownership, rekening perusahaan, hingga hubungan personel inti masing-masing peserta.<\/p>\n<p>Nasruddin mengatakan, sejumlah temuan tertentu dapat menjadi indikator penting apabila memang terbukti melalui pemeriksaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau ternyata dokumen dibuat dari perangkat yang sama, metadata menunjukkan author yang sama, terdapat pengurus atau pemilik manfaat yang beririsan, alamat dan nomor kontak saling terhubung, atau waktu upload dokumen mempunyai pola yang tidak wajar, maka dugaan persekongkolan horizontal tentu akan semakin kuat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Namun, dia kembali menekankan bahwa pemeriksaan tersebut harus berbasis bukti dan tidak boleh dilakukan dengan kesimpulan terlebih dahulu.<\/p>\n<p>TTI mendesak Pokja Pemilihan, APIP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh memberikan penjelasan transparan mengenai proses evaluasi tender tersebut.<\/p>\n<p>Termasuk menjelaskan dasar gugurnya masing-masing peserta, khususnya tiga perusahaan dengan penawaran yang sangat berdekatan dan peserta dengan penawaran jauh lebih rendah.<\/p>\n<p>Menurut TTI, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah seluruh peserta telah diperlakukan berdasarkan kriteria yang sama dan apakah proses kompetisi berlangsung secara independen.<\/p>\n<p>Selain itu, hubungan afiliasi antarpeserta juga perlu dipastikan tidak menunjukkan adanya pengendalian silang.<\/p>\n<p>Temuan mengenai pola harga tersebut saat ini masih berada pada tahap indikasi awal atau red flag.<\/p>\n<p>Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal hanya dari kemiripan nilai penawaran.<\/p>\n<p>Namun, justru karena nilai proyek mencapai sekitar Rp14,4 miliar dan terdapat pola harga yang sangat berdekatan, transparansi pemeriksaan menjadi penting.<\/p>\n<p>Nasruddin menegaskan pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi pola harga ini terlalu menarik untuk diabaikan. Pemeriksaan harus dilakukan sampai kepada jejak digital dan beneficial ownership. Kalau memang semua perusahaan berdiri sendiri, buka datanya dan buktikan. Tetapi bila ditemukan satu pengendali di balik beberapa peserta, maka proses tender ini harus dievaluasi secara serius,\u201d tutup Nasruddin Bahar.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pertanyaan utama dalam tender revitalisasi PPI Krueng Mane bukan sekadar siapa yang menawarkan harga paling rendah, melainkan apakah seluruh peserta benar-benar berkompetisi secara independen.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173411?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Proses tender paket Revitalisasi Kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Krueng Mane pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp14,415 miliar menjadi sorotan setelah muncul pola penawaran sejumlah peserta yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan data hasil evaluasi yang ditampilkan dalam sistem SPSE\/Inaproc, tender tersebut tercatat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":173412,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[58952,30967,65036,65035,37797],"class_list":["post-173411","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-dinas-kelautan-dan-perikanan-aceh","tag-nasruddin-bahar","tag-persaingan-semu","tag-tender-ppi-krueng-mane","tag-transparansi-tender-indonesia-tti"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260918-WA0099.jpg?fit=1080%2C667&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173411","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=173411"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173411\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173413,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173411\/revisions\/173413"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/173412"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=173411"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=173411"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=173411"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}