{"id":173746,"date":"2026-09-25T11:17:04","date_gmt":"2026-09-25T04:17:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=173746"},"modified":"2026-09-25T11:17:04","modified_gmt":"2026-09-25T04:17:04","slug":"satu-dekade-konversi-ke-syariah-aset-bank-aceh-melesat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/25\/satu-dekade-konversi-ke-syariah-aset-bank-aceh-melesat\/","title":{"rendered":"Satu Dekade Konversi ke Syariah, Aset Bank Aceh Melesat"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Sepuluh tahun setelah bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, PT Bank Aceh Syariah menunjukkan pertumbuhan bisnis yang signifikan.<\/p>\n<p>Perjalanan satu dekade tersebut ditandai dengan peningkatan aset, penghimpunan dana masyarakat, pembiayaan, penguatan layanan digital, hingga perluasan peran sebagai salah satu penggerak perekonomian Aceh.<\/p>\n<p>Konversi Bank Aceh menjadi bank syariah merupakan salah satu keputusan strategis terbesar dalam sejarah perbankan Aceh.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba, tetapi melalui proses panjang yang dimulai sejak 2015 dan memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016.<\/p>\n<p>Pada RUPSLB Bank Aceh yang digelar 25 Mei 2015, para pemegang saham memutuskan mengubah kegiatan usaha Bank Aceh yang sebelumnya menggunakan sistem konvensional menjadi bank umum syariah secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Saat itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan seluruh pemegang saham mendukung perubahan sistem tersebut. Dalam rapat yang sama, kinerja Bank Aceh pada 2014 dilaporkan dengan aset sekitar Rp16 triliun dan laba lebih dari Rp500 miliar.<\/p>\n<p>Proses konversi kemudian berlanjut melalui tahapan persiapan internal dan pemenuhan berbagai persyaratan regulator.<\/p>\n<p>OJK akhirnya menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44\/D.03\/2016 pada 1 September 2016 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum syariah kepada PT Bank Aceh.<\/p>\n<p>Menurut keterangan resmi Bank Aceh, perubahan sistem operasional kemudian dilaksanakan secara serentak pada seluruh jaringan kantor pada 19 September 2016. Sejak tanggal tersebut, Bank Aceh menjalankan kegiatan operasional dengan sistem syariah.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam berbagai publikasi Bank Aceh, tanggal 16 September 2016 juga disebut sebagai momentum transformasi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.<\/p>\n<p>Menariknya, Bank Aceh sudah memiliki fondasi bisnis yang cukup besar sebelum sepenuhnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah.<\/p>\n<p>Data yang disampaikan manajemen pada Juni 2016 menunjukkan aset Bank Aceh telah mencapai Rp20,78 triliun. Pada periode yang sama, laba sebelum pajak mencapai sekitar Rp308 miliar dan penyaluran kredit tercatat Rp12,89 triliun.<\/p>\n<p>Setelah konversi, pertumbuhan terus berlanjut. Laporan Tahunan Bank Aceh menunjukkan total aset pada 2016 tercatat sekitar Rp18,76 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp22,61 triliun pada 2017 atau tumbuh 20,54 persen.<\/p>\n<p>Pada 2017, laba bersih Bank Aceh juga meningkat dari sekitar Rp348,41 miliar menjadi Rp433,58 miliar.<\/p>\n<p>Angka tersebut menjadi salah satu indikator awal bahwa perubahan sistem usaha tidak menghentikan ekspansi bisnis Bank Aceh.<\/p>\n<p>Konversi Bank Aceh juga memiliki dampak terhadap perkembangan industri perbankan syariah secara nasional.<\/p>\n<p>Dalam laporan tahunannya, OJK mencatat pertumbuhan aset perbankan syariah pada 2016 turut didorong oleh konversi BPD Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Pada akhir 2016, total aset perbankan syariah nasional mencapai sekitar Rp365,66 triliun.<\/p>\n<p>Sementara itu, pada 2018, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali menyebut perubahan Bank Aceh dari bank konvensional menjadi bank syariah ikut meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Menurutnya, pangsa tersebut sebelumnya sekitar 4 persen kemudian meningkat menjadi sekitar 5 persen.<\/p>\n<p>Artinya, konversi Bank Aceh tidak hanya berdampak terhadap perubahan model bisnis sebuah BPD, tetapi juga ikut memperbesar ekosistem perbankan syariah di Indonesia.<\/p>\n<p>Sepuluh tahun kemudian, skala Bank Aceh Syariah telah jauh lebih besar dibandingkan saat memasuki fase transformasi.<\/p>\n<p>Pada triwulan I 2026, Bank Aceh Syariah mencatat total aset Rp29,89 triliun. Angka tersebut meningkat 2,19 persen dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar Rp29,25 triliun.<\/p>\n<p>Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp25,17 triliun atau tumbuh 2,47 persen secara tahunan. Sementara pembiayaan mencapai Rp21,20 triliun atau tumbuh 3,14 persen.<\/p>\n<p>Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa basis dana masyarakat dan pembiayaan Bank Aceh Syariah tetap mengalami pertumbuhan meski perekonomian Aceh menghadapi tantangan, termasuk dampak bencana hidrometeorologi.<\/p>\n<p>Perkembangan aset tersebut kembali terlihat pada pertengahan 2026. Data Bank Aceh menyebutkan hingga Juni 2026 total aset mencapai Rp29,7 triliun, dengan DPK Rp25 triliun.<\/p>\n<p>Penyaluran pembiayaan mencapai Rp21,87 triliun dan tumbuh 5,94 persen secara tahunan. Pada periode tersebut, laba bersih tercatat Rp171 miliar.<\/p>\n<p>Sementara itu, data OJK Provinsi Aceh menunjukkan posisi Bank Aceh Syariah bahkan menjadi salah satu komponen terbesar dalam aset perbankan umum di Aceh.<\/p>\n<p>Hingga Mei 2026, total aset perbankan di Aceh mencapai Rp65,99 triliun. Dari total aset bank umum sebesar Rp65,05 triliun, Bank Aceh Syariah memiliki aset Rp32,34 triliun atau sekitar 49,71 persen.<\/p>\n<p>Perbedaan angka antara laporan periode tertentu tersebut perlu dilihat berdasarkan tanggal pencatatan dan cakupan laporan masing-masing. Namun, keseluruhan data memperlihatkan skala aset Bank Aceh Syariah kini berada di kisaran puluhan triliun rupiah.<\/p>\n<p>Satu dekade pascakonversi tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan aset. Bank Aceh juga melakukan penyesuaian terhadap perubahan perilaku masyarakat dan perkembangan industri perbankan melalui digitalisasi layanan, pengembangan produk syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola.<\/p>\n<p>Bank Aceh menyatakan transformasi tersebut dilakukan untuk memperluas akses layanan keuangan masyarakat Aceh, termasuk melalui penguatan layanan digital.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, Bank Aceh tetap mempertahankan karakter sebagai bank pembangunan daerah yang dimiliki Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Dalam posisi tersebut, Bank Aceh Syariah memiliki peran ganda, yakni menjalankan fungsi bisnis perbankan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Pembiayaan Produktif Jadi Tantangan Berikutnya Pertumbuhan aset tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah bank pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pertumbuhan tersebut diterjemahkan menjadi pembiayaan produktif yang memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.<\/p>\n<p>Manajemen Bank Aceh menyatakan pembiayaan diarahkan antara lain ke sektor UMKM, pertanian, perikanan, perkebunan, industri halal dan ekonomi kreatif.<\/p>\n<p>Pada awal 2026, Direktur Utama Bank Aceh Fadhil Ilyas menyebut pertumbuhan pembiayaan diarahkan untuk membantu pelaku usaha bangkit sekaligus memperkuat struktur ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.<\/p>\n<p>Konteks tersebut penting karena Aceh menghadapi kerusakan besar akibat bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Perbankan daerah dituntut tidak hanya menjaga pertumbuhan neraca, tetapi juga membantu pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.<\/p>\n<p>Bank Aceh sebelumnya juga menyatakan mengaktifkan mekanisme Business Continuity Management untuk menjaga layanan perbankan tetap berjalan ketika terjadi bencana, sekaligus menyalurkan bantuan melalui program Bank Aceh Peduli.<\/p>\n<p>Konversi juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola perusahaan. Sebagai bank umum syariah, Bank Aceh memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian kegiatan usaha, produk dan layanan dengan prinsip syariah.<\/p>\n<p>Dalam laporan tahunan Bank Aceh, Dewan Pengawas Syariah memiliki fungsi memberikan opini atas aspek syariah produk dan operasional serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha bank agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang ditetapkan melalui fatwa DSN-MUI.<\/p>\n<p>Dengan demikian, transformasi Bank Aceh tidak berhenti pada pergantian istilah produk dari konvensional menjadi syariah.<\/p>\n<p>Konversi menuntut perubahan menyeluruh terhadap sistem operasional, produk, tata kelola, pembiayaan dan mekanisme pengawasan.<\/p>\n<p><strong>Menuju Bank Devisa<\/strong><\/p>\n<p>Memasuki satu dekade sebagai bank syariah, agenda Bank Aceh kini bergerak ke tahap berikutnya.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh berharap Bank Aceh dapat mempersiapkan diri menjadi bank devisa. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang lebih besar bagi Bank Aceh dalam mendukung perdagangan internasional, investasi dan aktivitas ekonomi Aceh yang memiliki keterkaitan dengan pasar global.<\/p>\n<p>Agenda tersebut menjadi tantangan baru bagi Bank Aceh karena status bank devisa membutuhkan kesiapan dari sisi modal, manajemen risiko, teknologi, sumber daya manusia, kepatuhan serta kemampuan menjalankan transaksi internasional.<\/p>\n<p>Jika agenda tersebut terealisasi, cakupan layanan Bank Aceh tidak lagi hanya berorientasi pada kebutuhan transaksi domestik, tetapi dapat diperluas untuk mendukung aktivitas ekonomi lintas negara.<\/p>\n<p>Sepuluh tahun perjalanan Bank Aceh Syariah memperlihatkan perubahan skala yang cukup besar.<\/p>\n<p>Dari aset sekitar Rp18,76 triliun pada 2016 berdasarkan laporan tahunan, asetnya kini berada di kisaran Rp30 triliun berdasarkan laporan 2026. Dengan kata lain, ukuran neraca Bank Aceh Syariah telah meningkat secara signifikan dalam satu dekade.<\/p>\n<p>Namun, pertumbuhan aset juga membawa tanggung jawab yang semakin besar.<\/p>\n<p>Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Aceh harus menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, kesehatan bank, kepatuhan terhadap prinsip syariah dan fungsi pembangunan ekonomi daerah.<\/p>\n<p>Pertumbuhan dana masyarakat harus diikuti peningkatan kualitas pembiayaan. Ekspansi bisnis harus berjalan bersama penguatan manajemen risiko. Digitalisasi harus diiringi keamanan sistem dan perlindungan nasabah. Sementara target menjadi bank devisa membutuhkan kesiapan kelembagaan yang matang.<\/p>\n<p>Satu dekade konversi dengan demikian bukan hanya cerita mengenai perubahan dari bank konvensional menjadi bank syariah.<\/p>\n<p>Ini juga merupakan perjalanan transformasi sebuah bank daerah dari institusi dengan aset belasan triliun rupiah menjadi lembaga keuangan dengan skala aset sekitar Rp30 triliun, dengan posisi strategis dalam perekonomian Aceh.<\/p>\n<p>Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut tidak berhenti pada angka neraca, tetapi semakin terasa dalam pembiayaan usaha, pemulihan ekonomi, penguatan UMKM, peningkatan inklusi keuangan dan pembangunan Aceh.<\/p>\n<p>Bank Aceh sendiri memasuki fase tersebut dengan agenda memperkuat tata kelola, inovasi layanan, digitalisasi, pengembangan pembiayaan produktif serta persiapan menuju bank devisa.<\/p>\n<p>Setelah satu dekade konversi, pertanyaan terbesar bukan lagi apakah Bank Aceh mampu bertahan dengan sistem syariah, tetapi bagaimana bank milik daerah tersebut memperkuat kualitas pertumbuhan dan memperluas manfaat ekonominya bagi masyarakat Aceh.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173746?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, Infoaceh.net \u2014 Sepuluh tahun setelah bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, PT Bank Aceh Syariah menunjukkan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Perjalanan satu dekade tersebut ditandai dengan peningkatan aset, penghimpunan dana masyarakat, pembiayaan, penguatan layanan digital, hingga perluasan peran sebagai salah satu penggerak perekonomian Aceh. Konversi Bank Aceh menjadi bank syariah merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":173747,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[27],"tags":[59754,13498,63685,849,65291,37263],"class_list":["post-173746","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-aset-melesat","tag-bank-aceh-syariah","tag-bank-devisa","tag-ojk","tag-satu-dekade-konversi","tag-transformasi-digital"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20250124-WA0021.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=173746"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173748,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173746\/revisions\/173748"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/173747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=173746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=173746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=173746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}