{"id":173820,"date":"2026-09-26T21:36:39","date_gmt":"2026-09-26T14:36:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=173820"},"modified":"2026-09-26T21:36:39","modified_gmt":"2026-09-26T14:36:39","slug":"revisi-uupa-janji-kesejahteraan-dan-kebohongan-yang-berulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/09\/26\/revisi-uupa-janji-kesejahteraan-dan-kebohongan-yang-berulang\/","title":{"rendered":"Revisi UUPA, Janji Kesejahteraan dan Kebohongan yang Berulang"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Berbagai diskusi di ruang publik akhir-akhir ini kembali riuh membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).<\/p>\n<p>Wacana tersebut bahkan seolah menghadirkan angin segar bagi masa depan Aceh, lengkap dengan harapan akan lahirnya perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat.<\/p>\n<p>Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah revisi UUPA benar-benar akan menghasilkan perubahan substantif bagi rakyat Aceh, atau kembali menjadi janji politik yang berulang?<\/p>\n<p>Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A. Rahim SE MSi menilai masyarakat Aceh perlu bersikap kritis terhadap wacana revisi UUPA. Menurutnya, masuknya revisi UUPA dalam agenda legislasi nasional tidak otomatis berarti persoalan mendasar Aceh akan terselesaikan.<\/p>\n<p>\u201cSesungguhnya ini semua hanya suguhan drama politik di tengah ketidakpastian Aceh dan kondisi objektif yang sedang tidak baik-baik saja,\u201d kata Taufik, Sabtu (26\/9\/2026).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, kondisi sosial-ekonomi masyarakat Aceh justru sedang menghadapi berbagai persoalan serius. Karena itu, menurutnya, revisi regulasi tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan politik apabila tidak diikuti perubahan nyata terhadap kesejahteraan rakyat.<\/p>\n<p>Taufik menyoroti angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi. Berdasarkan data BPS yang dirujuknya, tingkat kemiskinan Aceh pada Maret 2026 mencapai 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu jiwa.<\/p>\n<p>Menurut dia, angka tersebut harus dibaca lebih jauh, bukan sekadar sebagai statistik. Kemiskinan berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, harga barang dan jasa, kesempatan kerja, serta ketimpangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.<\/p>\n<p>Ia menyebut kemiskinan di perdesaan mencapai 14,66 persen, sedangkan di perkotaan 8,27 persen.<\/p>\n<p>\u201cIni menunjukkan adanya kesenjangan wilayah yang masih serius,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Taufik, struktur pengeluaran masyarakat juga memperlihatkan besarnya tekanan kebutuhan dasar. Ia menyoroti tingginya kontribusi komoditas makanan, barang dan jasa terhadap garis kemiskinan.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, kata dia, semakin berat setelah bencana banjir bandang dan kerusakan ekosistem yang terjadi pada November 2025.<\/p>\n<p>Persoalan harga kebutuhan pokok, kelangkaan bahan bakar dan gas, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat disebutnya menjadi bagian dari masalah yang harus segera mendapat perhatian pemerintah.<\/p>\n<p>Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi prioritas pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dibandingkan sekadar membangun narasi politik mengenai keberhasilan memperjuangkan perubahan regulasi.<\/p>\n<p>Taufik juga mengkritik cara elite politik Aceh membangun narasi mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus).<\/p>\n<p>Menurutnya, perjuangan mempertahankan atau meningkatkan alokasi Dana Otsus tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan politik Aceh.<\/p>\n<p>Ia menyoroti wacana agar alokasi Otsus dipertahankan atau ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.<\/p>\n<p>Bagi Taufik, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya dana yang diterima Aceh, melainkan bagaimana kewenangan politik dan ekonomi digunakan untuk mengelola sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cIni yang selalu digadang-gadang atau diekspose sebagai kebanggaan dan suka cita,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai apabila perjuangan Aceh hanya berhenti pada permintaan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, maka substansi otonomi sebagaimana semangat perdamaian Helsinki justru berisiko semakin tereduksi.<\/p>\n<p>Menurut dia, UUPA merupakan salah satu instrumen hukum yang lahir dari proses perdamaian Aceh, termasuk sebagai turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.<\/p>\n<p>Karena itu, revisi UUPA semestinya tidak hanya membicarakan persoalan teknis anggaran, tetapi juga memperkuat kewenangan Aceh dalam mengelola urusan pemerintahan, ekonomi dan sumber daya yang menjadi kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Otsus Puluhan Triliun, Apa Hasilnya?<\/strong><\/p>\n<p>Taufik juga mempertanyakan dampak penggunaan Dana Otsus yang selama bertahun-tahun telah diterima Aceh.<\/p>\n<p>Ia menyebut total Dana Otsus yang telah diterima Aceh mencapai lebih dari Rp110 triliun.<\/p>\n<p>Menurutnya, besarnya anggaran tersebut seharusnya tercermin dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi rakyat.<\/p>\n<p>Namun, ia menilai hasil yang dirasakan masyarakat belum sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan.<\/p>\n<p>\u201cDana Otsus menjadi bancakan para elite politik Aceh, birokrasi dan kelompok kekuasaan serta oligarki,\u201d kata Taufik.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut merupakan kritik keras terhadap tata kelola anggaran Aceh. Ia menilai persoalan utamanya bukan semata pada keberadaan Dana Otsus, tetapi pada bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dialokasikan, diawasi dan dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Karena itu, menurut dia, revisi UUPA harus disertai pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan kewenangan dan anggaran.<\/p>\n<p>Selain kemiskinan, Taufik menyoroti persoalan pengangguran di Aceh. Ia mengingatkan agar data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tidak disalahartikan. Angka sekitar 22,8 persen yang sering disebut merupakan TPT kelompok pemuda usia 15\u201324 tahun, bukan angka pengangguran seluruh penduduk Aceh.<\/p>\n<p>Sementara itu, TPT Aceh secara umum berada pada kisaran 5,1 hingga 5,89 persen berdasarkan periode pengukuran yang berbeda pada 2026.<\/p>\n<p>Menurut Taufik, persoalan pengangguran harus dilihat sebagai bagian dari persoalan struktural ekonomi Aceh.<\/p>\n<p>Ketersediaan lapangan pekerjaan, investasi, produktivitas sektor pertanian, industri pengolahan, perdagangan, jasa serta kemampuan pemerintah menciptakan iklim ekonomi yang sehat menjadi faktor penting yang menentukan masa depan tenaga kerja Aceh.<\/p>\n<p>Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana revisi UUPA akan memberikan dampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja apabila persoalan kewenangan ekonomi dan pengelolaan sumber daya tidak benar-benar diperkuat.<\/p>\n<p>Taufik menilai substansi UUPA harus dikembalikan kepada semangat awal perdamaian Aceh.<\/p>\n<p>Menurut dia, MoU Helsinki tidak semestinya dipahami sebatas sumber lahirnya Dana Otsus, tetapi juga sebagai landasan politik bagi penguatan kewenangan Aceh dalam mengatur kehidupan pemerintahan dan pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Ia menggunakan istilah self-governance dan self-determination untuk menggambarkan pentingnya penguatan ruang kewenangan Aceh.<\/p>\n<p>\u201cYang paling substantif adalah kewenangan politik sepenuhnya, termasuk mengelola sumber daya alam dan kekuasaan atau kewenangan politik-ekonomi serta kebijakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Karena itu, ia meminta agar pembahasan revisi UUPA tidak terjebak pada perubahan beberapa pasal yang bersifat parsial.<\/p>\n<p>Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas pasal apa yang direvisi, kewenangan apa yang bertambah, sumber daya apa yang dapat dikelola Aceh, bagaimana hubungan kewenangan pemerintah pusat dan Aceh, serta bagaimana perubahan tersebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat.<\/p>\n<p>Taufik bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan pengalaman sejarah Aceh.<\/p>\n<p>Menurut dia, apabila revisi UUPA kembali menghasilkan perubahan terbatas tanpa memberikan penguatan kewenangan yang berarti, maka masyarakat berpotensi kembali menerima janji politik yang tidak menjawab persoalan mendasar.<\/p>\n<p>Ia menyamakan situasi tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai pengalaman \u201cPerjanjian Lamteh\u201d pada 1957.<\/p>\n<p>\u201cRevisi UUPA sama dengan kebohongan yang berulang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut merupakan pandangan kritis Taufik terhadap arah revisi UUPA. Ia menilai elite politik Aceh tidak seharusnya hanya menjadikan revisi UUPA sebagai bahan untuk membangun citra keberhasilan politik.<\/p>\n<p>Sebaliknya, pembahasan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang benar-benar berubah dalam kehidupan rakyat Aceh setelah UUPA direvisi?<\/p>\n<p>Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi UUPA tidak semestinya berhenti pada disahkannya perubahan undang-undang.<\/p>\n<p>Masyarakat akan menilai hasilnya dari kehidupan sehari-hari: apakah kemiskinan turun, apakah lapangan kerja bertambah, apakah harga kebutuhan pokok lebih terjangkau, apakah pelayanan publik membaik, apakah sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Aceh, serta apakah kewenangan pemerintah Aceh benar-benar semakin kuat.<\/p>\n<p>Jika revisi hanya menghasilkan tambahan anggaran tanpa pembenahan tata kelola dan penguatan kewenangan, maka persoalan lama berpotensi kembali muncul.<\/p>\n<p>Taufik karena itu meminta elite politik Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menjual harapan kepada masyarakat sebelum substansi perubahan benar-benar jelas.<\/p>\n<p>\u201cJika tidak, sebaiknya UUPA ditolak saja. Para elite politik, baik eksekutif maupun legislatif, mundur saja. Tidak perlu membangun narasi dan diksi bahwa akan ada manfaat dari beberapa poin yang direvisi, tetapi tidak menyentuh kehidupan dan kewenangan politik rakyat Aceh,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bagi Taufik, revisi UUPA seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali perjalanan otonomi Aceh selama dua dekade. Bukan sekadar memperpanjang umur kebijakan anggaran, tetapi memastikan bahwa seluruh kewenangan yang diberikan benar-benar digunakan untuk membangun kemandirian ekonomi, pemerintahan yang efektif, dan kesejahteraan rakyat.<\/p>\n<p>Sebab, bagi masyarakat Aceh, yang dibutuhkan bukan sekadar janji perubahan, melainkan perubahan yang dapat dirasakan dan diukur dalam kehidupan nyata.<\/p>\n<p>Jika tidak, revisi UUPA dikhawatirkan hanya menjadi kebohongan yang berulang.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173820?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Berbagai diskusi di ruang publik akhir-akhir ini kembali riuh membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wacana tersebut bahkan seolah menghadirkan angin segar bagi masa depan Aceh, lengkap dengan harapan akan lahirnya perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah revisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":173821,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[37173,62300,65342,13071,12025],"class_list":["post-173820","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dana-otonomi-khusus","tag-dr-taufik-a-rahim-se-msi","tag-janji-kesejahteraan","tag-kewenangan-aceh","tag-revisi-uupa"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/09\/IMG-20260926-WA0360.jpg?fit=1536%2C1024&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173820","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=173820"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173822,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/173820\/revisions\/173822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/173821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=173820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=173820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=173820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}