{"id":174062,"date":"2026-10-01T20:57:26","date_gmt":"2026-10-01T13:57:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174062"},"modified":"2026-10-01T20:57:26","modified_gmt":"2026-10-01T13:57:26","slug":"pengadilan-tinggi-banda-aceh-putus-679-perkara-banding-hingga-september-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/01\/pengadilan-tinggi-banda-aceh-putus-679-perkara-banding-hingga-september-2026\/","title":{"rendered":"Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2013 Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 679 perkara dari total 763 perkara banding yang diterima hingga 30 September 2026.<\/p>\n<p>Capaian tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara mencapai sekitar 89 persen, sementara 84 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.<\/p>\n<p>Capaian ini diraih di tengah keterbatasan jumlah hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.<\/p>\n<p>Saat ini, lembaga peradilan tersebut hanya didukung oleh 10 orang hakim, terdiri atas hakim tinggi dan hakim ad hoc.<\/p>\n<p>Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin Husin menyampaikan berdasarkan statistik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh per 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, tingkat penyelesaian perkara telah mencapai 89 persen.<\/p>\n<p>Menurut Taqwaddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen para hakim dalam menangani serta menyelesaikan perkara banding yang masuk, meskipun jumlah hakim yang tersedia masih terbatas.<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat, walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,&#8221; ujar Taqwaddin.<\/p>\n<p>Berdasarkan rincian perkara, upaya hukum banding didominasi perkara pidana. Taqwaddin menyebutkan perkara perdata sebanyak 86 perkara, pidana 733 perkara, tindak pidana korupsi (Tipikor) 37 perkara, serta pidana khusus anak sebanyak tujuh perkara.<\/p>\n<p>Dominasi perkara pidana tersebut menunjukkan tingginya jumlah perkara pidana yang harus ditangani oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain memeriksa dan memutus perkara, para hakim juga dituntut menjaga kualitas putusan agar setiap perkara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Taqwaddin menjelaskan, data tersebut merupakan rekapitulasi hingga akhir Triwulan III atau 30 September 2026. Jumlah perkara yang diterima diperkirakan masih akan terus bertambah selama Oktober, November, dan Desember mendatang.<\/p>\n<p>Dengan tren tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperkirakan jumlah perkara banding yang diterima dan ditangani hingga akhir 2026 dapat mendekati 900 perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menargetkan dapat memutuskan 90 persen dari perkara yang masuk hingga akhir tahun 2026,&#8221; kata Taqwaddin.<\/p>\n<p>Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengingat peningkatan jumlah perkara harus diimbangi dengan kapasitas pemeriksaan dan penyelesaian yang memadai, tanpa mengabaikan ketelitian serta kualitas putusan hakim.<\/p>\n<p>Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno SH MH memberikan apresiasi terhadap kinerja dan semangat para hakim, baik hakim tinggi maupun hakim ad hoc, dalam menyelesaikan perkara yang ditangani.<\/p>\n<p>Apresiasi tersebut disampaikan Sutio saat membuka kegiatan Pengawasan Antarbidang oleh para hakim tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (1\/10\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita yang telah mencapai angka lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,&#8221; ujar Sutio.<\/p>\n<p>Menurutnya, capaian penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu gambaran komitmen jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam meningkatkan kinerja pelayanan peradilan dan memastikan perkara yang diajukan masyarakat memperoleh kepastian hukum.<\/p>\n<p>Pengawasan antarbidang juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, sekaligus menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara.<\/p>\n<p>Dengan masih adanya perkara yang sedang diproses dan kemungkinan bertambahnya perkara baru pada Triwulan IV, Pengadilan Tinggi Banda Aceh dihadapkan pada target untuk mempertahankan produktivitas sekaligus mencapai penyelesaian 90 persen hingga akhir tahun.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174062?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2013 Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 679 perkara dari total 763 perkara banding yang diterima hingga 30 September 2026. Capaian tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara mencapai sekitar 89 persen, sementara 84 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan. Capaian ini diraih di tengah keterbatasan jumlah hakim yang bertugas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":174063,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[98],"tags":[3660,64153,4318,65518],"class_list":["post-174062","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-banding","tag-dr-sutio-jumagi-akhirno-sh-mhum","tag-pengadilan-tinggi-banda-aceh","tag-putus-679-perkara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261001-WA0163.jpg?fit=1533%2C733&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174062","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174062"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174062\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174064,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174062\/revisions\/174064"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174063"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174062"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174062"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174062"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}