{"id":174162,"date":"2026-10-03T17:38:50","date_gmt":"2026-10-03T10:38:50","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174162"},"modified":"2026-10-03T17:38:50","modified_gmt":"2026-10-03T10:38:50","slug":"kapolri-baru-ujian-penegakan-hukum-dan-penghormatan-kekhususan-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/03\/kapolri-baru-ujian-penegakan-hukum-dan-penghormatan-kekhususan-aceh\/","title":{"rendered":"Kapolri Baru, Ujian Penegakan Hukum dan Penghormatan Kekhususan Aceh"},"content":{"rendered":"<p><em>Kapolri baru membawa amanah baru. Aceh menaruh harapan pada penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap kekhususan, dan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat<\/em><\/p>\n<p><strong>Oleh: Drs M Isa Alima<\/strong><\/p>\n<p>Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar pergantian seorang pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya.<\/p>\n<p>Lebih dari itu, pergantian Kapolri merupakan momentum penting untuk mengevaluasi arah kebijakan penegakan hukum, memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas institusi, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, bersama Komjen Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kapolri, menghadirkan harapan sekaligus tantangan besar bagi masa depan institusi kepolisian.<\/p>\n<p>Masyarakat tentu tidak hanya menunggu perubahan di tingkat kepemimpinan, tetapi juga mengharapkan perubahan nyata dalam budaya kerja, perilaku aparat, profesionalisme penanganan perkara, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.<\/p>\n<p>Bagi Aceh, harapan tersebut memiliki dimensi tersendiri. Sebagai daerah yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelaksanaan tugas kepolisian harus mampu memadukan ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap sejarah, kekhususan, adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Di sinilah kepemimpinan Kapolri baru menghadapi ujian penting: bagaimana menghadirkan kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, adil dalam penegakan hukum, profesional dalam pelayanan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<\/p>\n<p><strong>Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan<\/strong><\/p>\n<p>Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan kewenangan kepolisian, harus berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan masyarakat, melindungi kepentingan kelompok tertentu, ataupun memberikan keistimewaan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.<\/p>\n<p>Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara, menciptakan kepastian, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.<\/p>\n<p>Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik maupun kemampuan ekonomi harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pejabat, pengusaha, ataupun kelompok yang memiliki pengaruh besar.<\/p>\n<p>Ketika hukum diterapkan secara berbeda berdasarkan status sosial, jabatan, atau kekuatan ekonomi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat mengalami kemunduran.<\/p>\n<p>Karena itu, salah satu ukuran keberhasilan Kapolri baru adalah kemampuannya memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang, baik masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki kedudukan strategis dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.<\/p>\n<p>Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang ditakuti masyarakat, melainkan kepolisian yang dihormati karena integritas, profesionalisme, keadilan, dan kemampuannya memberikan perlindungan.<\/p>\n<p><strong>Keamanan dan Kesejahteraan Harus Berjalan Seiring<\/strong><\/p>\n<p>Keamanan tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai keberhasilan aparat menangkap pelaku kejahatan atau menjaga ketertiban umum. Keamanan sejatinya merupakan kondisi yang memungkinkan masyarakat menjalani kehidupan secara tenang, produktif, dan bermartabat.<\/p>\n<p>Petani membutuhkan kepastian untuk mengolah lahan, nelayan memerlukan perlindungan saat melaut, pedagang membutuhkan jaminan keamanan dalam menjalankan usaha, sementara tenaga kesehatan, guru, dan pelajar berhak mendapatkan lingkungan kerja dan pendidikan yang aman.<\/p>\n<p>Dalam konteks pembangunan, keamanan dan kesejahteraan merupakan dua unsur yang saling berkaitan. Pertumbuhan ekonomi membutuhkan kepastian hukum, sedangkan stabilitas sosial membutuhkan keadilan dan pemerataan perlindungan.<\/p>\n<p>Karena itu, kepolisian harus mampu membedakan secara jelas antara kegiatan ekonomi yang sah dan tindakan yang melanggar hukum. Investasi, perdagangan, pertambangan, perkebunan, koperasi, dan UMKM harus memperoleh kepastian hukum selama dijalankan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Apabila terjadi pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan secara sah.<\/p>\n<p>Di sinilah integritas dan profesionalisme aparat diuji. Penegakan hukum harus memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.<\/p>\n<p><strong>Kekhususan Aceh Bukan Sekadar Pengakuan Formal<\/strong><\/p>\n<p>Aceh memiliki perjalanan sejarah panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengalaman konflik, proses perdamaian, serta pemberian kewenangan khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 merupakan bagian penting dalam memahami karakteristik pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.<\/p>\n<p>Kekhususan Aceh tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pengaturan administratif pemerintahan daerah. Kekhususan tersebut juga berkaitan dengan penghormatan terhadap identitas, budaya, adat istiadat, kehidupan sosial, dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, pemahaman terhadap kekhususan tersebut menjadi penting agar kebijakan keamanan dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Kepolisian di Aceh harus tetap menjalankan kewenangan berdasarkan hukum nasional, sekaligus memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku di Aceh.<\/p>\n<p>Koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh adat, ulama, dan unsur masyarakat perlu menjadi bagian dari pendekatan keamanan yang komunikatif.<\/p>\n<p>Hal ini terutama penting dalam menangani persoalan yang memiliki dimensi sosial dan budaya, seperti konflik pertanahan, perselisihan antarkelompok, persoalan adat, serta berbagai persoalan sosial lainnya.<\/p>\n<p>Menghormati kekhususan Aceh bukan berarti memberikan pembenaran terhadap pelanggaran hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap kekhususan harus berjalan bersama dengan prinsip kesetaraan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.<\/p>\n<p>Aceh membutuhkan kepolisian yang mampu memahami kondisi masyarakat, mengedepankan dialog ketika memungkinkan, tetapi tetap bertindak tegas apabila ditemukan tindak pidana berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.<\/p>\n<p><strong>Narkotika, Konflik Sosial, dan Kejahatan Lingkungan<\/strong><\/p>\n<p>Salah satu tantangan serius dalam menjaga keamanan di Aceh adalah peredaran gelap narkotika. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan keluarga, mengganggu ketertiban sosial, dan mengancam masa depan generasi muda.<\/p>\n<p>Pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan terhadap jaringan peredaran, pengungkapan aliran distribusi, serta kerja sama lintas lembaga. Pada saat yang sama, pengguna narkotika yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan rehabilitasi perlu memperoleh penanganan sesuai peraturan yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain narkotika, persoalan konflik sosial dan pertanahan juga memerlukan perhatian. Sengketa lahan yang tidak ditangani secara tepat dapat berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan dan mengganggu hubungan antarmasyarakat.<\/p>\n<p>Kepolisian harus mampu melakukan pencegahan dini, memfasilitasi komunikasi sesuai kewenangannya, dan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta.<\/p>\n<p>Persoalan pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan hutan, dan kerusakan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Aceh memiliki kawasan hutan, sungai, lahan pertanian, dan wilayah pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.<\/p>\n<p>Kerusakan lingkungan dapat meningkatkan risiko bencana, mengancam mata pencaharian, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.<\/p>\n<p>Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara konsisten, tanpa membedakan siapa pihak yang diduga terlibat. Namun, proses penindakan juga harus tetap menghormati hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang tidak melakukan pelanggaran.<\/p>\n<p><strong>Polisi Bersama Masyarakat, Bukan Berjarak dari Rakyat<\/strong><\/p>\n<p>Kapolri Suyudi Ario Seto telah menyampaikan bahwa fokus awal kepemimpinannya mencakup konsolidasi internal, evaluasi program, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kedekatan dengan masyarakat melalui program Polisi Bersama Masyarakat.<\/p>\n<p>Program tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat hingga tingkat desa.<\/p>\n<p>Kehadiran polisi tidak semestinya hanya terlihat ketika terjadi tindak kriminal, demonstrasi, atau konflik. Polisi juga harus hadir untuk mendengar keluhan, membangun komunikasi, memberikan edukasi hukum, dan mengidentifikasi potensi gangguan keamanan sejak dini.<\/p>\n<p>Di Aceh, peran Bhabinkamtibmas dapat diperkuat melalui komunikasi rutin dengan perangkat gampong, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan kelompok perempuan.<\/p>\n<p>Kedekatan tersebut bukan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap aparat, melainkan untuk membangun hubungan yang terbuka, saling menghormati, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan.<\/p>\n<p>Masyarakat juga harus memiliki akses yang jelas untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, serta melaporkan dugaan penyimpangan aparat.<\/p>\n<p>Pelayanan yang cepat dan transparan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi kepolisian.<\/p>\n<p><strong>Integritas Polri dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu<\/strong><\/p>\n<p>Kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pembenahan internal menjadi salah satu pekerjaan penting bagi Kapolri baru.<\/p>\n<p>Dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, praktik suap, kekerasan yang tidak sesuai prosedur, maupun tindakan diskriminatif harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan proses hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Pengawasan internal perlu berjalan secara efektif, sementara pengawasan eksternal harus memperoleh ruang yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan, kedekatan dengan pimpinan, atau pengaruh tertentu.<\/p>\n<p>Penanganan perkara yang melibatkan aparat kepolisian juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran memperoleh perhatian yang semestinya.<\/p>\n<p>Di Aceh, penguatan integritas aparat menjadi semakin penting karena kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Kepolisian yang bersedia menerima kritik, melakukan evaluasi, dan memperbaiki kekurangan akan memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi<\/strong><\/p>\n<p>Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan negara merupakan bagian dari kehidupan publik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengajukan keberatan, dan menyuarakan aspirasi sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat, sekaligus melindungi hak warga negara yang mengikutinya maupun masyarakat lain yang berada di sekitarnya.<\/p>\n<p>Penanganan demonstrasi dan kegiatan publik harus mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, dan mengutamakan pencegahan kekerasan.<\/p>\n<p>Kritik yang disampaikan secara damai tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap institusi. Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan publik.<\/p>\n<p>Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana berupa kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui proses yang adil.<\/p>\n<p>Keseimbangan antara perlindungan kebebasan sipil dan pemeliharaan ketertiban umum merupakan salah satu ukuran penting profesionalisme kepolisian.<\/p>\n<p><strong>Tantangan Kejahatan Digital dan Perlindungan Data<\/strong><\/p>\n<p>Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum.<\/p>\n<p>Penipuan daring, pencurian identitas, penyebaran data pribadi tanpa hak, pemerasan digital, perjudian daring, serta perdagangan ilegal melalui platform digital semakin membutuhkan kemampuan penyelidikan yang memadai.<\/p>\n<p>Kepolisian perlu memperkuat sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, kemampuan forensik digital, serta kerja sama dengan lembaga terkait.<\/p>\n<p>Namun, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum juga harus disertai perlindungan terhadap privasi dan data pribadi masyarakat.<\/p>\n<p>Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus mengikuti prosedur hukum, memiliki dasar kewenangan yang jelas, dan menghormati hak-hak warga negara.<\/p>\n<p>Bagi Aceh, peningkatan literasi digital juga penting, terutama bagi generasi muda dan masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses informasi.<\/p>\n<p>Pencegahan kejahatan digital tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan edukasi agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus kejahatan.<\/p>\n<p><strong>Kepemimpinan Baru Harus Terukur dan Akuntabel<\/strong><\/p>\n<p>Pergantian Kapolri akan memberikan arti penting apabila diikuti perubahan yang dapat dinilai melalui indikator pelayanan dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Konsolidasi internal, sebagaimana disampaikan Suyudi, perlu diikuti evaluasi terhadap kualitas penanganan laporan masyarakat, transparansi penyidikan, penyelesaian pengaduan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta efektivitas pemberantasan kejahatan.<\/p>\n<p>Evaluasi tersebut sebaiknya dilakukan secara berkala dengan hasil yang dapat diketahui publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.<\/p>\n<p>Di tingkat daerah, Polda dan jajaran kepolisian perlu memiliki prioritas yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.<\/p>\n<p>Aceh, misalnya, memerlukan perhatian terhadap persoalan narkotika, konflik sosial, kejahatan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan kekhususan daerah.<\/p>\n<p>Keberhasilan kepolisian tidak semata-mata diukur dari jumlah penangkapan atau perkara yang ditangani. Kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, perlindungan hak masyarakat, pencegahan kejahatan, dan tingkat kepercayaan publik juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.<\/p>\n<p>Dengan ukuran yang jelas, masyarakat dapat menilai pelaksanaan program kepolisian berdasarkan hasil kerja, bukan hanya pernyataan dan janji.<\/p>\n<p><strong>Menghormati Kekhususan, Menegakkan Keadilan<\/strong><\/p>\n<p>Kapolri baru memikul amanah besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.<\/p>\n<p>Bagi Aceh, amanah tersebut juga mencakup penghormatan terhadap kekhususan daerah, sejarah perdamaian, adat istiadat, budaya, serta ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Kekhususan Aceh dan prinsip negara hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui penegakan hukum yang profesional, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan koordinasi antarlembaga yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.<\/p>\n<p>Aceh membutuhkan kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap humanis dalam pelayanan. Kepolisian yang berani menindak pelanggaran, tetapi juga terbuka terhadap kritik. Kepolisian yang menjaga ketertiban, sekaligus menghormati demokrasi dan kebebasan warga negara.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, kekuatan institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kewenangan dan jumlah personel, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat yang berhasil dibangun.<\/p>\n<p>Pergantian Kapolri harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung seluruh warga negara, bukan sebagai alat kekuasaan.<\/p>\n<p>Kapolri baru membawa amanah baru. Aceh menaruh harapan pada penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap kekhususan, dan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kini, harapan tersebut perlu diwujudkan melalui kerja nyata, konsistensi, dan akuntabilitas.<\/p>\n<p><em>Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh<\/em><\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174162?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kapolri baru membawa amanah baru. Aceh menaruh harapan pada penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap kekhususan, dan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat Oleh: Drs M Isa Alima Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar pergantian seorang pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya. Lebih dari itu, pergantian Kapolri merupakan momentum penting [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":174163,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[29],"tags":[60197,65498,14514,55755,60288,65590],"class_list":["post-174162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-drs-m-isa-alima","tag-kapolri-baru","tag-kekhususan-aceh","tag-komjen-pol-suyudi-ario-seto","tag-opini-infoaceh-net","tag-ujian-penegakan-hukum"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/1791023196471.jpg?fit=1376%2C768&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174162"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174162\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174164,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174162\/revisions\/174164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}