{"id":174237,"date":"2026-10-05T14:31:24","date_gmt":"2026-10-05T07:31:24","guid":{"rendered":"https:\/\/www.infoaceh.net\/?p=174237"},"modified":"2026-10-05T14:31:24","modified_gmt":"2026-10-05T07:31:24","slug":"ketua-ikasi-usk-pertanyakan-batas-kewenangan-jubir-pemerintah-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.infoaceh.net\/2026\/10\/05\/ketua-ikasi-usk-pertanyakan-batas-kewenangan-jubir-pemerintah-aceh\/","title":{"rendered":"Ketua IKASI USK Pertanyakan Batas Kewenangan Jubir Pemerintah Aceh"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH, Infoaceh.net<\/strong> \u2014 Ketua Ikatan Alumni Ilmu Komunikasi (IKASI) Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Wahidoel mempertanyakan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan hubungan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Menurut Teuku Wahidoel, dari perspektif komunikasi pemerintahan, juru bicara merupakan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah.<\/p>\n<p>Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas dan mencerminkan sikap resmi kepala daerah atau pemerintah yang diwakilinya.<\/p>\n<p>\u201cPertanyaannya sederhana, apakah setiap pernyataan Jubir Pemerintah Aceh merupakan suara dan arahan Gubernur Aceh? Atau ada pernyataan yang merupakan pandangan pribadi jubir? Ini harus jelas, karena masyarakat akan menganggap apa yang disampaikan jubir sebagai sikap resmi Pemerintah Aceh,\u201d ujar Teuku Wahidoel dalam keterangannya, Senin (5\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia menegaskan, seorang juru bicara tidak boleh mengambil atau seolah-olah mengambil kewenangan yang berada pada Gubernur Aceh.<\/p>\n<p>\u201cJubir jangan melampaui kewenangan. Kalau memang yang disampaikan merupakan sikap Gubernur, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau Gubernur tidak pernah menyampaikan sikap seperti itu, maka perlu dipertanyakan atas dasar apa jubir membuat pernyataan tersebut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut Teuku Wahidoel, apabila Pemerintah Aceh memiliki persoalan dengan kinerja suatu satuan tugas atau lembaga yang dianggap tidak berjalan baik dan berpotensi merugikan masyarakat Aceh, mekanisme pemerintahan harus tetap dikedepankan.<\/p>\n<p>\u201cKalau kerja Satgas dianggap buruk atau merugikan rakyat Aceh, sampaikan persoalannya kepada Gubernur. Lengkapi dengan data dan fakta. Kemudian Gubernur dapat memberikan teguran secara resmi. Jika memang diperlukan, Gubernur dapat meminta evaluasi bahkan pergantian Satgas. Itu adalah mekanisme yang lebih tepat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai, fungsi jubir seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.<\/p>\n<p>\u201cJubir itu menyampaikan, bukan memutuskan. Kalau ada masalah, laporkan kepada Gubernur. Kalau ada kebijakan yang harus ditempuh, biarkan Gubernur yang mengambil keputusan. Setelah keputusan itu ada, jubir menyampaikannya kepada publik,\u201d ujar Teuku Wahidoel.<\/p>\n<p>Dalam konteks komunikasi pemerintahan, lanjutnya, kejelasan sumber pesan sangat penting. Publik harus dapat membedakan mana sikap resmi Pemerintah Aceh dan mana pendapat personal pejabat.<\/p>\n<p>\u201cKalau Gubernur tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah memberikan arahan, tetapi jubir menyampaikan seolah-olah itu sikap Pemerintah Aceh, maka ini bisa menimbulkan persoalan komunikasi. Publik bisa salah memahami posisi resmi pemerintah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Teuku Wahidoel juga mengingatkan bahwa komunikasi pemerintah memiliki konsekuensi yang berbeda dengan pernyataan pribadi. Pernyataan yang keluar dari seorang jubir akan melekat pada institusi yang diwakilinya.<\/p>\n<p>\u201cKarena dia membawa nama Pemerintah Aceh, maka setiap pernyataan harus terukur, berbasis data, dan memiliki mandat yang jelas. Jangan sampai masyarakat kemudian sulit membedakan antara suara Gubernur, suara Pemerintah Aceh, dan pendapat pribadi jubir,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan mekanisme komunikasi pemerintah berjalan dengan jelas, termasuk memastikan batas tugas dan kewenangan juru bicara.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan soal pribadi atau suka tidak suka kepada jubir. Ini soal tata kelola komunikasi pemerintahan. Gubernur harus memastikan bahwa jubir benar-benar bekerja sebagai penyampai pesan resmi pemerintah dan tidak keluar dari mandat yang diberikan,\u201d tegas Teuku Wahidoel.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika ditemukan adanya pernyataan jubir yang tidak sesuai dengan arahan atau sikap Gubernur, maka evaluasi internal perlu dilakukan agar tidak terjadi kembali kesimpangsiuran komunikasi.<\/p>\n<p>\u201cKalau Gubernur memang tidak pernah bicara seperti itu, maka jangan sampai jubir berbicara seolah-olah mewakili Gubernur. Batas kewenangan harus jelas. Jubir jangan menjadi \u2018gubernur bayangan\u2019,\u201d tutup Teuku Wahidoel.<\/p>\n<a href=\"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174237?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img data-recalc-dims=\"1\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/apps\/pdf-print\/images\/print.png?ssl=1\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH, Infoaceh.net \u2014 Ketua Ikatan Alumni Ilmu Komunikasi (IKASI) Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Wahidoel mempertanyakan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan hubungan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Menurut Teuku Wahidoel, dari perspektif komunikasi pemerintahan, juru bicara merupakan bagian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":174238,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2},"jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[1],"tags":[65647,59377,65648,65649],"class_list":["post-174237","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-batas-kewenangan","tag-jubir-pemerintah-aceh","tag-ketua-ikasi-usk","tag-teuku-wahidoel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/www.infoaceh.net\/foto\/2026\/10\/IMG-20261005-WA0173.jpg?fit=1200%2C1064&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174237","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=174237"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":174239,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/posts\/174237\/revisions\/174239"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media\/174238"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=174237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=174237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.infoaceh.net\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=174237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}